LOMBOK TIMUR – Pajak memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting bagi keberlanjutan dan kemajuan suatu negara. Diantaranya: sumber pendapatan negara, redistribusi pendapatan, stabilisasi ekonomi dan sebagainya. Begitupula dengan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan peruntukannya digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bapenda Lotim, Muksin.S.KM.,MM, (15/08/2025).
Disampaikan Kepala Bapenda, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibawah kepemimpinan H.Haerul Warisin dan H.Moh.Edwin Hadiwijaya, memberikan banyak keringanan dan keluwesan kepada para wajib pajak. Khususnya, masyarakat menengah kebawah atau masyarakat tidak mampu dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bukan tidak berdasar, di era pemerintahan Lotim yang mengusung jargon smart, menggratiskan denda pajak PBB sepuluh tahun terakhir dari tahun 2014 – 2024, termasuk, didalamnya masyarakat tidak mampu tidak wajib untuk membayar pajak PBB tersebut.
“Kebijakan tersebut, adalah bentuk kepedulian Pemerintah yang mengusung Jargon Smart kepada masyarakatnya yang tidak mampu,” kata Muksin.
Tidak cukup sampai disitu, menurut mantan Kepala DPMPTSP tersebut, Pemda Lombok Timur memberikan ruang kepada masyarakat yang meminta pengurangan pajak dengan cara bersurat ke Bapenda baik secara pribadi maupun secara kolektif melalui desa/kelurahan setempat.
“Upaya upaya tersebut diatas, adalah bentuk bahwa Pemerintah Daerah melalui Bapenda Lombok Timur tidak kaku dalam menerapkan kebijakan, dan itu adalah wujud kepekaan pemerintah daerah terhadap situasi masyarakat,” ujarnya pada wartawan.
Pada kesempatan itu, ia membeberkan bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemda Lombok Timur memiliki tunggakan PBB-P2, sebanyak 55 milyar yang belum terbayarkan, terhitung dari tahun 2014 – 2024.
“Untuk menyikapi hal tersebut, melalui instruksi Bupati dan sinergitas stage holder terkait melalui Optimalisasi Pajak dan Retribusi (OPJAR), sehingga penarikan pajak PBB bisa dioptimalkan,” ungkapnya pada media suara nurani.
Lebih jauh disampaikan, pemerintah daerah memiliki alasan kuat untuk menyelesaikan audit BPK tersebut, agar Lotim mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP adalah istilah yang digunakan dalam audit resmi BPK, khususnya untuk laporan keuangan, dan mengindikasikan bahwa laporan tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
“Jika dalam audit BPK tersebut, Pemda Lotim tidak mendapatkan predikat WTP, maka konsekwensinya, insentif DAK pusat yang bernilai milyaran rupiah untuk pembangunan berbagai sektor tidak akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.






