Pemda Lotim Tidak Pungut Pajak Masyarakat Tidak Mampu dan Gratiskan Denda Pajak PBB Sepuluh Tahun Terakhir

- Editor

Friday, 15 August 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Lotim, Kepala Bapenda bersama OPD terkait saat Pembahasan Pajak PBB

Foto: Bupati Lotim, Kepala Bapenda bersama OPD terkait saat Pembahasan Pajak PBB

LOMBOK TIMUR – Pajak memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting bagi keberlanjutan dan kemajuan suatu negara. Diantaranya: sumber pendapatan negara, redistribusi pendapatan, stabilisasi ekonomi dan sebagainya. Begitupula dengan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan peruntukannya digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bapenda Lotim, Muksin.S.KM.,MM, (15/08/2025).

Disampaikan Kepala Bapenda, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibawah kepemimpinan H.Haerul Warisin dan H.Moh.Edwin Hadiwijaya, memberikan banyak keringanan dan keluwesan kepada para wajib pajak. Khususnya, masyarakat menengah kebawah atau masyarakat tidak mampu dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bukan tidak berdasar, di era pemerintahan Lotim yang mengusung jargon smart, menggratiskan denda pajak PBB sepuluh tahun terakhir dari tahun 2014 – 2024, termasuk, didalamnya masyarakat tidak mampu tidak wajib untuk membayar pajak PBB tersebut.

Baca Juga :  Meriahkan Rinjani 100, Kalak BPBD dan Kadis Perindustrian Bertarung Adu Ketangkasan Peresean

“Kebijakan tersebut, adalah bentuk kepedulian Pemerintah yang mengusung Jargon Smart kepada masyarakatnya yang tidak mampu,” kata Muksin.

Tidak cukup sampai disitu, menurut mantan Kepala DPMPTSP tersebut, Pemda Lombok Timur memberikan ruang kepada masyarakat yang meminta pengurangan pajak dengan cara bersurat ke Bapenda baik secara pribadi maupun secara kolektif melalui desa/kelurahan setempat.

“Upaya upaya tersebut diatas, adalah bentuk bahwa Pemerintah Daerah melalui Bapenda Lombok Timur tidak kaku dalam menerapkan kebijakan, dan itu adalah wujud kepekaan pemerintah daerah terhadap situasi masyarakat,” ujarnya pada wartawan.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemda Lombok Timur memiliki tunggakan PBB-P2, sebanyak 55 milyar yang belum terbayarkan, terhitung dari tahun 2014 – 2024.

Baca Juga :  Menjaga Akar Budaya, Dongkrak Geliat Ekonomi: DPRD Lombok Timur Tetapkan Perda Masyarakat Adat dan Pariwisata

“Untuk menyikapi hal tersebut, melalui instruksi Bupati dan sinergitas stage holder terkait melalui Optimalisasi Pajak dan Retribusi (OPJAR), sehingga penarikan pajak PBB bisa dioptimalkan,” ungkapnya pada media suara nurani.

Lebih jauh disampaikan, pemerintah daerah memiliki alasan kuat untuk menyelesaikan audit BPK tersebut, agar Lotim mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP adalah istilah yang digunakan dalam audit resmi BPK, khususnya untuk laporan keuangan, dan mengindikasikan bahwa laporan tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

“Jika dalam audit BPK tersebut, Pemda Lotim tidak mendapatkan predikat WTP, maka konsekwensinya, insentif DAK pusat yang bernilai milyaran rupiah untuk pembangunan berbagai sektor tidak akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan
Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan
Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini
Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026
Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026
Bupati Lombok Timur Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pemimpin Baru dengan penuh Optimis
Perkuat Layanan Kanker, RSUD dr. Raden Soedjono Selong Resmikan Pemeriksaan Mamografi
Santunan Kapolda NTB dan Bupati di Baznas Lombok Timur Perkuat Sinergi Peduli Sesama
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 17:23 WIB

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan

Saturday, 25 July 2026 - 18:58 WIB

Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan

Thursday, 23 July 2026 - 16:06 WIB

Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini

Sunday, 19 July 2026 - 13:13 WIB

Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 22:17 WIB

Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page