Pemda Lotim Tidak Pungut Pajak Masyarakat Tidak Mampu dan Gratiskan Denda Pajak PBB Sepuluh Tahun Terakhir

- Editor

Friday, 15 August 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Lotim, Kepala Bapenda bersama OPD terkait saat Pembahasan Pajak PBB

Foto: Bupati Lotim, Kepala Bapenda bersama OPD terkait saat Pembahasan Pajak PBB

LOMBOK TIMUR – Pajak memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting bagi keberlanjutan dan kemajuan suatu negara. Diantaranya: sumber pendapatan negara, redistribusi pendapatan, stabilisasi ekonomi dan sebagainya. Begitupula dengan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan peruntukannya digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bapenda Lotim, Muksin.S.KM.,MM, (15/08/2025).

Disampaikan Kepala Bapenda, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibawah kepemimpinan H.Haerul Warisin dan H.Moh.Edwin Hadiwijaya, memberikan banyak keringanan dan keluwesan kepada para wajib pajak. Khususnya, masyarakat menengah kebawah atau masyarakat tidak mampu dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bukan tidak berdasar, di era pemerintahan Lotim yang mengusung jargon smart, menggratiskan denda pajak PBB sepuluh tahun terakhir dari tahun 2014 – 2024, termasuk, didalamnya masyarakat tidak mampu tidak wajib untuk membayar pajak PBB tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut Kajari Lotim, Ini Pesan Bupati Iron

“Kebijakan tersebut, adalah bentuk kepedulian Pemerintah yang mengusung Jargon Smart kepada masyarakatnya yang tidak mampu,” kata Muksin.

Tidak cukup sampai disitu, menurut mantan Kepala DPMPTSP tersebut, Pemda Lombok Timur memberikan ruang kepada masyarakat yang meminta pengurangan pajak dengan cara bersurat ke Bapenda baik secara pribadi maupun secara kolektif melalui desa/kelurahan setempat.

“Upaya upaya tersebut diatas, adalah bentuk bahwa Pemerintah Daerah melalui Bapenda Lombok Timur tidak kaku dalam menerapkan kebijakan, dan itu adalah wujud kepekaan pemerintah daerah terhadap situasi masyarakat,” ujarnya pada wartawan.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemda Lombok Timur memiliki tunggakan PBB-P2, sebanyak 55 milyar yang belum terbayarkan, terhitung dari tahun 2014 – 2024.

Baca Juga :  Ternyata, Inilah Alasan Pemerintahan Iron Edwin Kembali Rombak Pejabat, Baca Selengkapnya

“Untuk menyikapi hal tersebut, melalui instruksi Bupati dan sinergitas stage holder terkait melalui Optimalisasi Pajak dan Retribusi (OPJAR), sehingga penarikan pajak PBB bisa dioptimalkan,” ungkapnya pada media suara nurani.

Lebih jauh disampaikan, pemerintah daerah memiliki alasan kuat untuk menyelesaikan audit BPK tersebut, agar Lotim mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP adalah istilah yang digunakan dalam audit resmi BPK, khususnya untuk laporan keuangan, dan mengindikasikan bahwa laporan tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

“Jika dalam audit BPK tersebut, Pemda Lotim tidak mendapatkan predikat WTP, maka konsekwensinya, insentif DAK pusat yang bernilai milyaran rupiah untuk pembangunan berbagai sektor tidak akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Baznas Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Perlindungan Sosial Berkelanjutan pada Guru Swasta
Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 
Penyaluran Paket Sembako di Lombok Timur Dikebut, Kualitas Beras Jadi Prioritas
Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas
Ramadhan Penuh Berkah, IWAPI dan DWP RSUD Raden Soedjono Selong Gelar Aksi Sosial
Pergi ke Pasar Membeli Ketan Bupati Iron Sampaikan Pesan, Wartawan Jangan Segan Ungkap Kebenaran
Antisipasi Lonjakan Harga Cabai, Pemda Lotim Datangkan Pasokan Cabai dari Sulsel
Menjaga Akar Budaya, Dongkrak Geliat Ekonomi: DPRD Lombok Timur Tetapkan Perda Masyarakat Adat dan Pariwisata
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Kolaborasi Baznas Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Perlindungan Sosial Berkelanjutan pada Guru Swasta

Monday, 6 April 2026 - 16:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 

Wednesday, 1 April 2026 - 18:24 WIB

Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas

Monday, 16 March 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, IWAPI dan DWP RSUD Raden Soedjono Selong Gelar Aksi Sosial

Thursday, 12 March 2026 - 22:32 WIB

Pergi ke Pasar Membeli Ketan Bupati Iron Sampaikan Pesan, Wartawan Jangan Segan Ungkap Kebenaran

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page