Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 

- Editor

Monday, 6 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli, bersama jajaran saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Dewan Syar'i

Foto: Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli, bersama jajaran saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Dewan Syar'i

LOMBOK TIMUR – Kepercayaan dan amanah adalah pijakan utama dalam mengelola dana Ummat. Prinsip itu menjadi fondasi utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Dewan Syar’i sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar berjalan sesuai prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan yang digelar pada (6/4/2026), menjadi ruang strategis dalam menyelaraskan kebijakan serta memastikan tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Forum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pengelola dan pengawas syariah guna menjaga kredibilitas lembaga di tengah masyarakat.

Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menyampaikan bahwa, pengelolaan zakat memiliki dimensi yang luas, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung nilai spiritual dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, setiap proses harus dijalankan dengan kehati hatian serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Ditegaskannya, penerapan prinsip 3A, (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) menjadi landasan utama dalam menjaga integritas lembaga. Prinsip tersebut dirancang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor hukum agama, peraturan negara, serta nilai kebangsaan.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi, Wabup Edwin Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Lombok Timur

Dalam konteks Aman Syar’i, seluruh program dan kegiatan Baznas diawasi secara ketat oleh Dewan Syar’i agar selaras dengan ketentuan fikih zakat dan fatwa ulama. Peran ini menjadi penting untuk menjaga keabsahan serta kesesuaian praktik zakat dengan ajaran Islam.

Sementara itu, prinsip Aman Regulasi mengharuskan pengelolaan zakat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penerapan standar pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi bagian integral dalam membangun kepercayaan publik.

Adapun prinsip Aman NKRI menegaskan bahwa, pemanfaatan dana zakat harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat serta tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga persatuan serta memastikan zakat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baznas Lombok Timur Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. Hamidi, menjelaskan, implementasi prinsip 3A merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas lembaga. Ia menekankan bahwa setiap dana yang dihimpun dari para muzaki harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Terima Hewan Qurban dari Pemda Lotim, Tokoh Warga Sakra Barat Berikan Apresiasi

Menurutnya, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen dalam mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, dana zakat dapat menjadi solusi sosial yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Syar’i Baznas Lombok Timur,TGH. Ishak Abdul Gani, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal seluruh program yang dijalankan. Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syar’i menjadi pedoman penting bagi para amil dalam menjalankan tugas secara profesional serta menjaga marwah lembaga.

Dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya: peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat dan terarah.

Melalui penguatan tata kelola dan edukasi publik, Baznas Lombok Timur berharap pengelolaan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas. Program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan
Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan
Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini
Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026
Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026
Bupati Lombok Timur Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pemimpin Baru dengan penuh Optimis
Perkuat Layanan Kanker, RSUD dr. Raden Soedjono Selong Resmikan Pemeriksaan Mamografi
Santunan Kapolda NTB dan Bupati di Baznas Lombok Timur Perkuat Sinergi Peduli Sesama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 17:23 WIB

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan

Saturday, 25 July 2026 - 18:58 WIB

Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan

Thursday, 23 July 2026 - 16:06 WIB

Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini

Sunday, 19 July 2026 - 13:13 WIB

Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 22:17 WIB

Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page