Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 

- Editor

Monday, 6 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli, bersama jajaran saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Dewan Syar'i

Foto: Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli, bersama jajaran saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Dewan Syar'i

LOMBOK TIMUR – Kepercayaan dan amanah adalah pijakan utama dalam mengelola dana Ummat. Prinsip itu menjadi fondasi utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Dewan Syar’i sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar berjalan sesuai prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan yang digelar pada (6/4/2026), menjadi ruang strategis dalam menyelaraskan kebijakan serta memastikan tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Forum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pengelola dan pengawas syariah guna menjaga kredibilitas lembaga di tengah masyarakat.

Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menyampaikan bahwa, pengelolaan zakat memiliki dimensi yang luas, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung nilai spiritual dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, setiap proses harus dijalankan dengan kehati hatian serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Ditegaskannya, penerapan prinsip 3A, (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) menjadi landasan utama dalam menjaga integritas lembaga. Prinsip tersebut dirancang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor hukum agama, peraturan negara, serta nilai kebangsaan.

Baca Juga :  Gubernur NTB Perpanjang Durasi Race MotoGP di Sirkuit Mandalika, Ini Alasannya

Dalam konteks Aman Syar’i, seluruh program dan kegiatan Baznas diawasi secara ketat oleh Dewan Syar’i agar selaras dengan ketentuan fikih zakat dan fatwa ulama. Peran ini menjadi penting untuk menjaga keabsahan serta kesesuaian praktik zakat dengan ajaran Islam.

Sementara itu, prinsip Aman Regulasi mengharuskan pengelolaan zakat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penerapan standar pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi bagian integral dalam membangun kepercayaan publik.

Adapun prinsip Aman NKRI menegaskan bahwa, pemanfaatan dana zakat harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat serta tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga persatuan serta memastikan zakat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baznas Lombok Timur Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. Hamidi, menjelaskan, implementasi prinsip 3A merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas lembaga. Ia menekankan bahwa setiap dana yang dihimpun dari para muzaki harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Riuh Gempita Tahun Baru Islam di Kabupaten Lombok Timur, Ini Penjelasan Sekda

Menurutnya, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen dalam mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, dana zakat dapat menjadi solusi sosial yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Syar’i Baznas Lombok Timur,TGH. Ishak Abdul Gani, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal seluruh program yang dijalankan. Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syar’i menjadi pedoman penting bagi para amil dalam menjalankan tugas secara profesional serta menjaga marwah lembaga.

Dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya: peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat dan terarah.

Melalui penguatan tata kelola dan edukasi publik, Baznas Lombok Timur berharap pengelolaan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas. Program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Kolaborasi Baznas Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Perlindungan Sosial Berkelanjutan pada Guru Swasta
Penyaluran Paket Sembako di Lombok Timur Dikebut, Kualitas Beras Jadi Prioritas
Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas
Ramadhan Penuh Berkah, IWAPI dan DWP RSUD Raden Soedjono Selong Gelar Aksi Sosial
Pergi ke Pasar Membeli Ketan Bupati Iron Sampaikan Pesan, Wartawan Jangan Segan Ungkap Kebenaran
Antisipasi Lonjakan Harga Cabai, Pemda Lotim Datangkan Pasokan Cabai dari Sulsel
Menjaga Akar Budaya, Dongkrak Geliat Ekonomi: DPRD Lombok Timur Tetapkan Perda Masyarakat Adat dan Pariwisata
Mengenal Lebih Dekat Sosok dr.H.Emirald Isfihan, MARS.,MH.,CMC.,FISQua.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Kolaborasi Baznas Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Perlindungan Sosial Berkelanjutan pada Guru Swasta

Monday, 6 April 2026 - 16:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 

Wednesday, 1 April 2026 - 18:24 WIB

Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas

Monday, 16 March 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, IWAPI dan DWP RSUD Raden Soedjono Selong Gelar Aksi Sosial

Thursday, 12 March 2026 - 22:32 WIB

Pergi ke Pasar Membeli Ketan Bupati Iron Sampaikan Pesan, Wartawan Jangan Segan Ungkap Kebenaran

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page