Cukup Bawa KTP – KK, Warga Lombok Timur Kini Bisa Berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit

- Editor

Sunday, 4 May 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR – Kepedulian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin,M.Si dan Ir. H. Moh Edwin Hadiwijaya.MM, terhadap warga kurang mampu ternyata bukan isapan jempol belaka.

Hal itu diwujudkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur dengan nomor: 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 itu dikeluarkan tertanggal 30 April 2025. Isinya bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat dengan urusan administrasi, terutama bagi warga miskin ekstrem, ibu hamil, bayi, balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar agar langsung layani.

Surat Edaran itu menegaskan, warga tidak mampu yang sakit tidak perlu lagi repot mengurus BPJS di awal. Cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) langsung bisa dirawat di Puskesmas atau RSUD yang ada diseluruh wilayah Lombok Timur.

Baca Juga :  Dihadapan Forum Kepala Lingkungan, Bupati Iron Beberkan Sejumlah Capaian Pemda

Ia pun menegaskan, agar urusan administrasi tidak menjadi penghambat pelayanan pada masyarakat. Dijelaskannya, urusan BPJS bisa belakangan.

Surat Edaran Bupati tersebut berlaku untuk seluruh Puskesmas dan RSUD se Lombok Timur agar mendahulukan pelayanan. Adapun terkait penyelesaian administrasi diberi tenggang waktu hingga 3×24 jam untuk RSUD dan 1×24 jam untuk Puskesmas.

Bersumber dari data BPJS kesehatan Lotim, per tanggal 1 April 2025 dari 1.454.395 jiwa penduduk Lombok Timur atau sebanyak 99,78 persen penduduk Lotim terdaftar di BPJS Kesehatan. Sedangkan sisanya 75,27 persen (1.097.129 jiwa) yang statusnya aktif belum terdaftar.

Baca Juga :  Bupati Iron Rombak 34 Pejabat, Tiga Diantaranya Pejabat Eselon II

Dari data tersebut diatas, masih ada ribuan warga yang rawan luput dari perlindungan. Maka dari itu Pemda Lotim hadir memudahkan jaminan kesehatan pada masyarakat bumi patuh karya.

Ditegaskan Pemda Lotim dalam Surat Edaran tersebut, dimulai dari tanggal 2 Mei 2025, warga tidak mampu yang belum terdaftar tetap bisa mendapat layanan cukup dengan membawa KTP dan KK online.

Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar secara online, tinggal membawa KTP dan KK untuk didaftarkan secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan tidak dipungut biaya (gratis).

Berita Terkait

Dari Bumi Patuh Karya, Seruan Menjaga Pancasila untuk Masa Depan Bangsa
Kepala BPS NTB: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Pilar Perencanaan Pembangunan Nasional
Bupati Lombok Timur Tekankan Akurasi Data pada Pelatihan Sensus Ekonomi 2026
Sekda Lotim Tegaskan MTQ Sebagai Syiar Membentuk Generasi Qur’ani
Semangat Kebangkitan Bangsa Menggema di Kantor Bupati Lombok Timur
Sekda Lombok Timur Buka O2SN 2026, Tekankan Pentingnya Karakter dan Sportivitas Pelajar
Sekda Lombok Timur Sebut ITSKes Muhammadiyah Referensi Dunia Pendidikan Berkemajuan
Giat TMMD ke 128, Wujud Sinergi dan Manunggal TNI bersama Pemda Lombok Timur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 10:50 WIB

Dari Bumi Patuh Karya, Seruan Menjaga Pancasila untuk Masa Depan Bangsa

Friday, 29 May 2026 - 19:32 WIB

Kepala BPS NTB: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Pilar Perencanaan Pembangunan Nasional

Friday, 29 May 2026 - 13:19 WIB

Bupati Lombok Timur Tekankan Akurasi Data pada Pelatihan Sensus Ekonomi 2026

Monday, 25 May 2026 - 14:14 WIB

Sekda Lotim Tegaskan MTQ Sebagai Syiar Membentuk Generasi Qur’ani

Wednesday, 20 May 2026 - 13:40 WIB

Semangat Kebangkitan Bangsa Menggema di Kantor Bupati Lombok Timur

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page