LOMBOK TIMUR – Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) seperti Peraturan Pemerintah hingga saat ini belum turun. Sehingga, Pilkades di 14 Desa tersebut masih mengambang.
Penjelasan itu disampaikan, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs.Salmun Rahman kepada awak media (14/5/2025).
“Hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah terkait Pilkades serentak, meskipun anggaran pelaksanaan Pilkades telah disiapkan. Sehingga, Pemerintah Daerah belum bisa bicara banyak,” ujarnya pada wartawan.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum dari Pemerintah Pusat meskipun 14 desa yang kini dipimpin Penjabat (PLT) masih belum bisa menggelar Pilkades serentak sebelum turunnya regulasi dari Pemerintah Pusat.
Pada kesempatan itu, Salmun Rahman membeberkan pada tahun 2026 mendatang ada sebanyak 89 desa yang habis masa jabatannya. Kemungkinan akan ada 101 desa yang akan menggelar Pilkades serentak di Bulan Agustus 2026.
“Untuk 14 desa tersebut, memang benar tidak bisa memperpanjang masa jabatan sebagai Kepala Desa dikarenakan para kepala desa definitifnya terdata telah ikut berkompetisi dalam Pemilu Legislatif 2024” kata mantan Kasat Pol PP tersebut.
Ketidakpastian itu menurut Kadis PMD membuat suasana di akar rumput adem ayem tapi membuat galau para kandidat dan konstituen. Hal itu disebabkan belum turunnya regulasi yang jelas terkait pilkades serentak di Kabupaten Lombok Timur.






