LOMBOK TIMUR – Guna mengoptimalkan capaian Pendapatan Aseli Daerah (PAD) berbagai instrumen telah digalakkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Diantaranya, menggelar Optimalisasi Pajak dan Retribusi (OPJAR), secara massive oleh aparatur terkait dalam memaksimalkan penarikan Pajak
Kendati demikian, Pemerintah Daerah tetap memberikan ruang pada masyarakat untuk mengajukan permohonan pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bapenda Lotim, Muksin,S.KM,.MM, dihadapan wartawan Kamis, (28/8/2025).
“Sejauh ini, terhitung dari bulan Mei – Agustus 2025, ada sebanyak Seribu SPPT telah mendapatkan pengurangan pajak dari Bapenda Lombok Timur,” katanya pada awak media.
Diterangkannya, Pemda Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah, membuka ruang seluas luasnya pada masyarakat. Khususnya, para wajib pajak untuk mendapatkan pengurangan pembayaran. Terutama, masyarakat miskin ekstrem.
Langkah itu menurutnya, sebagai wujud kepedulian dan kepekaan Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam mendengar aspirasi masyarakat. Selain itu, hal itu sebagai wujud tanggungjawab moral Pemerintah Daerah melihat situasi dan kondisi warganya.






