Gubernur NTB Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Baca Selengkapnya

- Editor

Monday, 30 June 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gubernur NTB DR. Lalu Muhamad Iqbal saat Menggelar Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Foto: Gubernur NTB DR. Lalu Muhamad Iqbal saat Menggelar Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

MATARAM – Kabar gembira bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) Pemerintah Provinsi NTB, resmi luncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni potongan sebesar 25 persen. Giat tersebut akan dimulai digelar dari 1 Juli – 30 September 2025.

Gubernur NTB, DR. Lalu Muhamad Iqbal kepada awak media menyampaikan, diskon pajak tersebut berlaku di seluruh UPTD Samsat yang ada di Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.

Kebijakan Gubernur NTB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Iqbal, kebijakan itu berlaku bagi para wajib pajak yang patuh bayar pajak maupun yang menunggak dalam sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.

Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut telah di Launching sejak Minggu 29 Juni 2025 di Teras Udayana lingkup Kota Mataram.

Baca Juga :  Atensi Cuaca Ekstrem dan Inflasi, Wabup Lotim dan TPID Hadiri Rapat Virtual Bersama Mendagri

Disampaikan pria asal Lombok Tengah itu, gebyar diskon pajak digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak. Sekaligus wujud nyata keberpihakan Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) kepada masyarakat.

Bukan hanya itu, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, juga menyasar diskon kepada masyarakat kurang mampu. Termasuk didalamnya, kelompok disabilitas, veteran dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami berharap pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 ini bisa meringankan beban masyarakat serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya Minggu, (29/6/2025).

Ia pun berharap, kebijakannya mampu mengoptimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, khususnya, di provinsi yang dijuluki Bumi Gora tersebut.

Baca Juga :  Muharram Expo Ciptakan Geliat Ekonomi, Secercah Harapan Untuk Pelaku UMKM

Inilah Rincian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025:

1) Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.

2) Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun.

3) Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.

4) Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren.

5) Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun.

Berita Terkait

Muharram Expo Ciptakan Geliat Ekonomi, Secercah Harapan Untuk Pelaku UMKM
Atensi Cuaca Ekstrem dan Inflasi, Wabup Lotim dan TPID Hadiri Rapat Virtual Bersama Mendagri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 10:56 WIB

Muharram Expo Ciptakan Geliat Ekonomi, Secercah Harapan Untuk Pelaku UMKM

Monday, 30 June 2025 - 18:28 WIB

Gubernur NTB Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Baca Selengkapnya

Tuesday, 11 March 2025 - 00:01 WIB

Atensi Cuaca Ekstrem dan Inflasi, Wabup Lotim dan TPID Hadiri Rapat Virtual Bersama Mendagri

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page