MATARAM – Kabar gembira bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) Pemerintah Provinsi NTB, resmi luncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni potongan sebesar 25 persen. Giat tersebut akan dimulai digelar dari 1 Juli – 30 September 2025.
Gubernur NTB, DR. Lalu Muhamad Iqbal kepada awak media menyampaikan, diskon pajak tersebut berlaku di seluruh UPTD Samsat yang ada di Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Kebijakan Gubernur NTB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Iqbal, kebijakan itu berlaku bagi para wajib pajak yang patuh bayar pajak maupun yang menunggak dalam sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor tersebut telah di Launching sejak Minggu 29 Juni 2025 di Teras Udayana lingkup Kota Mataram.
Disampaikan pria asal Lombok Tengah itu, gebyar diskon pajak digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak. Sekaligus wujud nyata keberpihakan Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) kepada masyarakat.
Bukan hanya itu, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, juga menyasar diskon kepada masyarakat kurang mampu. Termasuk didalamnya, kelompok disabilitas, veteran dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kami berharap pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 ini bisa meringankan beban masyarakat serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya Minggu, (29/6/2025).
Ia pun berharap, kebijakannya mampu mengoptimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, khususnya, di provinsi yang dijuluki Bumi Gora tersebut.
Inilah Rincian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025:
1) Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.
2) Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
3) Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.
4) Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren.
5) Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun.






