LOMBOK TIMUR – Di balik rimbunnya hutan, tersimpan harapan panjang bagi mereka yang hidup di sekitarnya. Ketika negara membuka jalan, hutan bukan lagi sekadar benteng alam, melainkan ruang kehidupan yang memberi harapan bagi kesejahteraan rakyat.
Suasana sejuk kawasan hutan lindung di wilayah wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, menjadi saksi kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, pada Sabtu (7/3/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat sekitar hutan karena pemerintah secara resmi menyerahkan sejumlah izin pengelolaan kawasan melalui program Perhutanan Sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektare kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, lima SK diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sementara satu SK lainnya dialokasikan untuk Kabupaten Lombok Barat. Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penguatan ketahanan pangan sekaligus upaya menekan angka kemiskinan di wilayah sekitar kawasan hutan.
Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian akses legal kepada masyarakat merupakan kebijakan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan potensi hutan secara sah dan produktif.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat sering kali menghadapi keterbatasan ketika memasuki kawasan hutan karena aturan yang ketat. Namun kini pemerintah memberikan ruang legal agar masyarakat dapat mengelola lahan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Data hingga tahun 2025 menunjukkan bahwa program Perhutanan Sosial telah memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Secara nasional, luas kawasan yang telah diberikan akses pengelolaannya mencapai sekitar tiga juta hektare dan melibatkan lebih dari 1,34 juta kepala keluarga. Khusus di Nusa Tenggara Barat, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang akan diproses untuk program serupa guna memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi berbasis kawasan melalui pengembangan wilayah terintegrasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Konsep ini dirancang agar kegiatan masyarakat tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga mencakup pengolahan hasil hingga penanganan pasca-panen sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan dapat meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memandang kebijakan perhutanan sosial sebagai peluang besar dalam menekan angka kemiskinan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 13,6 persen masyarakat miskin di Lombok Timur sebagian besar tinggal di wilayah pinggiran kawasan hutan.
Menurutnya, kebijakan yang mempermudah akses masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan merupakan langkah strategis yang sangat berpihak pada rakyat kecil. Jika pada masa lalu masyarakat harus melalui proses panjang bahkan hingga ke tingkat pusat untuk memperoleh izin, kini mekanismenya jauh lebih sederhana dan terbuka bagi warga sekitar hutan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga terus berupaya memaksimalkan potensi sumber daya alam daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah pengajuan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben sebagai bagian dari strategi pengembangan aset daerah.
Sekda optimistis bahwa melalui tata kelola yang tepat dan berkelanjutan, kawasan Hutan Joben dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah sekaligus mendukung pembangunan di Lombok Timur.
Kunjungan kerja Menteri Kehutanan tersebut turut didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan bersama sejumlah pejabat tinggi kementerian. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta kelompok masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial.
Momentum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat hubungan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam.






