Tidak Digubris Duta Besar, inilah Pengakuan Gaetano Di Carluccio, Warga Italia Terjerat Narkotika di Pulau Lombok

- Editor

Friday, 17 April 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR – Dibalik jeruji besi mengajarkan manusia tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum. Menjadi Terpidana adalah sebuah pembelajaran, betapa berartinya sebuah kebebasan, disanalah kejujuran biasanya terkuak.

Kisah itulah yang kini dijalani Gaetano Di Carluccio (54) asal Italia, dirinya harus menghadapi konsekuensi hukum karena terbukti membawa narkotika, di pulau wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Bara (NTB).

Peristiwa tersebut bermula ketika aparat kepolisian melakukan penindakan di salah satu kamar penginapan Bunggalow The Exile, tepatnya Kamar Nomor 8 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dalam operasi tersebut, Gaetano diamankan karena kedapatan membawa narkotika yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, pria kelahiran 22 Oktober 1968 itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda pengganti sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari putusan hukum yang Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Saat ini Gaetano menjalani sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur. Ia tercatat telah menjalani masa penahanan sejak 21 Oktober 2023 dan kini masih memiliki sisa hukuman sekitar tujuh bulan lebih.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Gaetano mengaku menghormati sistem hukum Indonesia. Ia menyatakan bahwa setiap orang yang terbukti melanggar aturan memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun demikian, ia menuturkan bahwa konsumsi narkotika yang dilakukannya berkaitan dengan terapi medis yang menurutnya pernah direkomendasikan oleh dokter di negaranya, Italia, untuk mengatasi penyakit yang ia derita.

Baca Juga :  Tegas, TGH Najamuddin Mustafa Tolak Islah Dugaan Bagi Bagi Uang Siluman di DPRD NTB

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat menghubungi keluarga di Italia melalui surat elektronik. Bahkan menurut pengakuannya, seorang pejabat dari Kedutaan Besar Italia sempat menghubunginya melalui telepon seluler dan pihak Kedubes Italia berjanji akan membantu Gaetano surat jaminan.

Akan tetapi, harapan tersebut tidak berjalan seperti yang dibayangkan. Gaetano mengaku menerima kabar berbeda pada komunikasi terakhirnya dengan pihak kedutaan. Menurutnya, pihak Kedutaan Besar Italia menyatakan kesulitan untuk mengeluarkan surat jaminan yang sebelumnya dijanjikan.

“Mendengar penjelasan itu, saya merasa depresi karena ditinggalkan oleh perwakilan negara saya sendiri,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Hingga kini, lanjut Gaetano, ia tidak lagi menerima kabar lanjutan dari pihak kedutaan. Menurutnya, komunikasi terakhir tersebut menjadi penanda bahwa dirinya harus menghadapi sisa hukuman tanpa dukungan lebih lanjut dari perwakilan negaranya. “Sejak saat itu tidak ada lagi kontak ataupun kabar dari pihak kedutaan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia menerapkan aturan tegas terhadap tindak pidana narkotika, termasuk bagi warga negara asing yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

Di tengah ketegasan hukum tersebut, kisah Gaetano juga memperlihatkan sisi lain dari kehidupan di balik penjara tentang penyesalan, harapan yang pupus, serta realitas bahwa setiap keputusan membawa konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga :  Menata Masa Depan Indonesia, Presiden Prabowo Harus Benar-Benar Menjadi Presiden Republik Indonesia 

Terpisah, Penasehat Hukum Gaetano Di Carluccio, Imron Rosidi.SH, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kedubes Italia Cultura jalan Hos Cokroaminoto, (16/4/2026) mengatakan, bahwa tim penasehat hukum tidak bisa menjamin tanpa ada surat jaminan sebagai persyaratan pembebasan bersyarat.

“Kami sebagai penasehat hukum sangat menyayangkan perlakuan Kedubes Italia tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan Kedubes Italia Mrs.Chtistina mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya lain, yakni dengan akan mengunjungi Gaetano di Lapas Kelas IIB Selong Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan sejumlah uang pada Gaetano.

Lebih jauh disampaikan Imron Rosidi, saat ini kondisi mental Mr Gaetano sudah sangat rapuh. “Tidak ada yang menjamin kliennya bisa hidup dalam menjalani 5 bulan sisa hukumannya,” ucapnya pesimis.

Terlebih lagi, kondisi Mr Gaetano, karena kondisi kesehatan yang semakin memburuk akibat depresi berat. “Jika sampai Gaetano melakukan hal yang terburuk. Misalnya, bunuh diri. Maka pihak Kedubes Italia paling bertanggungjawab, kami selaku penasehat hukum akan bersurat ke Presiden Italia sekaligus akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Imron Rosidi.

Kepada wartawan, ia menegaskan Negara Italia dalam hal ini Presiden harus hadir melihat permasalahan warga negaranya yang berjuang hidup dan mati. Namun ironi, justeru pihak Kedubes abai terhadap permasalahan warganya. “Ini sungguh miris dan kejam,” ucap penasehat hukum geram.

Sungguh ironi, Kedubes italia berpangku tangan melihat permasalahan Gaetano Di Carluccio, yang tiada lain adalah warga negaranya sendiri.

Berita Terkait

Hadiri Diskusi Lintas Negara, Sari Yuliati Tegaskan Peran Hutan Indonesia sebagai Aset Strategis di Pasar Karbon Global
Stok Gas Elpiji 3 Kg di Lotim Aman Versi Pertamina, Faktanya Rakyat Berebut Siapa Cepat Dia Dapat
HKMAN ke-27 Refleksi Perjuangan Hak Masyarakat Adat di Bumi Patuh Karya
Kunjungan Menteri Kehutanan di Lombok Timur, 560 Hektare Hutan Resmi Dikelola Rakyat
Semrawut Tata Kelola Selaparang Finansial, LK2T Dorong Pemangku Kebijakan Audit Total Jajaran Direksi dan Komisaris
Balas Dendam Kematian Ali Khamenei, Rudal Balistik Iran Bombardir Israel dan Pangkalan Armada Amerika
Miris, Mencuri Labu untuk Buka Puasa, Pria asal Cianjur Dianiaya hingga Tewas
Penuh Haru, Awak Media Lepas Sosok AKP I Made Dharma Yulia Putra Jelang Akhir Masa Pengabdian di Polres Lotim
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:20 WIB

Tidak Digubris Duta Besar, inilah Pengakuan Gaetano Di Carluccio, Warga Italia Terjerat Narkotika di Pulau Lombok

Thursday, 16 April 2026 - 23:01 WIB

Hadiri Diskusi Lintas Negara, Sari Yuliati Tegaskan Peran Hutan Indonesia sebagai Aset Strategis di Pasar Karbon Global

Monday, 16 March 2026 - 22:29 WIB

HKMAN ke-27 Refleksi Perjuangan Hak Masyarakat Adat di Bumi Patuh Karya

Saturday, 7 March 2026 - 10:34 WIB

Kunjungan Menteri Kehutanan di Lombok Timur, 560 Hektare Hutan Resmi Dikelola Rakyat

Thursday, 5 March 2026 - 20:32 WIB

Semrawut Tata Kelola Selaparang Finansial, LK2T Dorong Pemangku Kebijakan Audit Total Jajaran Direksi dan Komisaris

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page