LOMBOK TIMUR – Sejarah selalu mencatat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai akar budayanya. Dari nilai-nilai itulah semangat kebangkitan masyarakat adat terus menyala. Hal ini menunjukkan bahwa identitas, tradisi, serta hak-hak komunitas adat merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia.
Tanggal 17 Maret menjadi penanda lahirnya Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN), semangat tersebut sebagai refleksi perjuangan dalam memperjuangkan masyarakat adat sejak didirikan pada 17 Maret 1999.
Memasuki hari jadi yang ke-27 tahun, adalah momentum bagaimana kiprah HKMAN dan penguatan perjuangan masyarakat adat di berbagai daerah di Nusantara.
Dalam momentum peringatan HKMAN ke-27, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Organisasi tersebut menilai bahwa perjuangan komunitas adat masih memerlukan dukungan luas dari berbagai pihak.
Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Lombok Timur, Sayadi, SH, kepada media suara nurani, Senin (16/3/2026) menegaskan, peringatan HKMAN tahun ini, menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan bersama.
Pada kesempatan itu, ia mengajak seluruh ketua komunitas adat, kader organisasi, serta berbagai elemen masyarakat agar tetap bersinergi mengkampanyekan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, AMAN Lombok Timur juga mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Timur. Regulasi tersebut menurut Sayadi telah melalui tahapan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Capaian saat ini melalui perjuangan panjang yang telah menyita waktu, fikiran dan tenaga. Sehingga, harus terus dikawal sampai benar-benar disahkan menjadi peraturan yang memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat,” tegas aktivis senior tersebut.
Menurutnya, solidaritas seluruh komunitas adat yang tergabung dalam AMAN sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang marak terjadi di sejumlah daerah, salah satunya, diskriminasi terhadap masyarakat adat dinilai masih muncul dengan persoalan yang berbeda-beda.
“Melalui peringatan HKMAN ke-27 ini, AMAN Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia. Khususnya, masyarakat Lombok Timur untuk terus memperkuat solidaritas dan semangat perjuangan dalam menjaga hak, identitas, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” ucapnya dengan mata berkaca kaca.
Ia pun berharap semoga di tahun 2026, pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional serta Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Timur, dapat segera terwujud sebagai wadah perjuangan untuk memberikan perlindungan yang paripurna bagi komunitas adat di Nusantara.
Di akhir pernyataannya, ketua PD AMAN Lombok Timur menyampaikan, di hari jadi HKMAN ke-27, ia mendorong segenap jajarannya untuk tetap menjaga soliditas dan kekompakan serta menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan menyuarakan hak hak masyarakat adat.






