LOMBOK TIMUR – Ada kalanya sebuah janji terdengar manis ketika diucapkan, tetapi berubah pahit ketika diminta pertanggungjawaban. Begitulah gambaran polemik yang menyita perhatian publik di Lombok Timur setelah foto mesra sepasang kekasih beredar di media sosial dan berujung pada laporan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari penelusuran Media Suara Nurani, pemilik akun Facebook Cayo Cayo berinisial (TMU), yang merupakan warga Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru. Dalam postingannya, dirinya berani membongkar foto asusila tersebut karena mengaku muak dengan janji palsu kekasih gelapnya, (AM) yang merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 1 Sepapan.
“Bodohnya saya serahkan jiwa raga dan materi, hingga gugatan cerai pada suami sah saya atas usulan dia, sampai rumah tangga saya hancur. Tapi, setelah surat cerai saya keluar, dia tidak mau bertanggungjawab menikahi saya,” ucapnya dengan nada kesal.
Bahkan, kata dia, beberapa waktu lalu dirinya pernah melaporkan kekasih gelapnya tersebut di BKPSDM Lombok Timur dengan membawa bukti foto, video dan rekaman. “Saya bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah dan siap sumpah pocong untuk membuktikan kejujuran saya,” ungkapnya.
Menyikapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, SE.,M.Eng dikonfirmasi awak media Selasa, (29/9/2026), membenarkan hal itu.
“Memang benar, perempuan dengan inisial (TMU) telah mendatangi kantor BKPSDM beberapa waktu lalu membuat laporan tertulis kepada oknum ASN PPPK berinisial (AM),” ungkapnya.
Menurut Kepala BKPSDM, dirinya telah membuka ruang mediasi kedua belah pihak di BKPSDM beberapa waktu lalu. Ditegaskannya, sebagaimana regulasi yang ada, saat ini pihak dalam tahap pemeriksaan bukti bukti dan saksi.
“Jika dalam pemeriksaan nantinya benar terbukti, maka pemutusan kontrak (pemecatan) menanti oknum ASN PPPK tersebut,” tegas pria yang akrab disapa mas Ugi.
Sementara, Kepala UPT Dikbud Kecamatan Jerowaru, Lalu Srigede Kadindi, S.Pd, mengaku bahwa dirinya pernah didatangi langsung oleh keluarga dari isteri (AM) yang membeberkan permasalahan keluarga mereka.
“Keluarga AM mengaku bahwa, AM telah bercerai dengan isteri sahnya, tapi tidak ada kejelasan. Sehingga, saya perintahkan Kepala Sekolah SDN 1 Sepapan untuk turun menangani. Alhamdulillah, akhirnya mereka rujuk kembali,” ujar Lalu Srigede Kadindi.
Selain itu, dirinya mengaku telah didatangi oleh perempuan berinisial (TMU) bersama keluarga meminta pertanggungjawaban.
“Karena di UPT Dikbud tidak ada kewenangan, saya perintahkan Kepala Sekolah terkait bersama pihak keluarga korban untuk menempuh jalur mediasi. Tapi karena tidak ada kesepakatan, sehingga mereka melaporkan AM secara resmi ke BKPSDM Lombok Timur,” pungkasnya.
Kini, polemik yang ramai di media sosial tersebut berada dalam proses pemeriksaan lembaga yang berwenang. Berbagai bukti dan keterangan para pihak saat ini dalam proses pengujian bukti bukti dan saksi.
Di tengah derasnya arus unggahan media sosial, satu hal menjadi pengingat: ketika persoalan pribadi sudah masuk ke ranah publik, semuanya memiliki konsekuensi. Terlebih lagi, aib dan privasi tidak semestinya diumbar di publik. Karena sekecil apapun permasalahannya ketika masuk ke ranah hukum harus dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, bijak dan berhati hatilah dalam bermedia sosial.






