LOMBOK TIMUR – Kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli semestinya prioritas agar tidak menjadi korban penipuan.
Sebagaimana yang alami oleh Sanip, warga Dusun Gelumpang, Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook.
Ia mengaku mengalami kerugian Rp28 juta setelah membeli sebuah Toyota Kijang LSX berwarna merah metalik dengan nomor polisi DR 1224 KL. Kasus tersebut kemudian dilaporkannya ke Polres Lombok Timur pada 1 September 2026.
Peristiwa itu bermula ketika Sanip, melalui akun Facebook milik istrinya, melihat unggahan akun bernama Rudi yang menawarkan mobil Toyota Kijang LSX seharga Rp34 juta.
Tertarik dengan kendaraan tersebut, Sanip kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, orang yang menggunakan akun Rudi tersebut mengaku bernama Muh Anas.
Meskipun hingga saat ini dirinya tidak pernah bertatap muka langsung dengan Muh Anas. Namun, komunikasi yang lancar membuat dirinya tidak menaruh kecurigaan apapun sampai proses transaksi berlangsung.
Dalam komunikasinya via whatsapp, Muh Anas meminta Sanip menghubungi adiknya bernama Roni Murianto, yang yang berdomisili di Jln Pendidikan BTN Singasana Panorama Village Block C RT/RW 008/000, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Akhirnya, pada Rabu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Sanip bersama istrinya mendatangi kediaman Roni. Mereka diterima Roni bersama istrinya untuk membicarakan kendaraan yang hendak dibeli tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sanip menanyakan kepada Roni terkait harga mobil dan sistem pembayaran, kemudian dijawab Roni terserah Muh Anas.
“Saat pertemuan itu, saya bertanya kepada Roni apakah mobil itu sudah lama dipegang, lalu dijawab Roni kemarin saya bawa dari Mataram,” ungkapnya menirukan kata Roni.
Saat pertemuan itu, Sanip meminta bertemu dengan Muh Anas, tapi dijawab Roni anaknya Muh Anas sedang dirawat di Rumah Sakit Praya. Setelah itu Sanip kemudian menghubungi Muh Anas, terkait harga. Akhirnya, disepakatilah harga mobil tersebut senilai Rp 28 juta,
Ditanya terkait kepemilikan mobil, Roni mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah milik Muh Anas. Ia pun semakin yakin, setelah Roni menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB sembari memeriksa unit roda empat itu.
“Setelah sepakat, Roni kemudian menunjukkan STNK dan BPKB, disana saya melihat STNK dan BPKB tercatat atas nama Padlurrahman,.S.Pd.,” ujar Sanip kepada wartawan (02/09/2026).
Setelah kesepakatan harga tercapai, Muh Anas menyarankan korban agar melalukan proses transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Muh Anas.
Usai melakukan proses pembayaran sebesar Rp 28 juta ke rekening BSI atas nama Muh Anas. Anehnya, setelah transaksi selesai, dan uang pembayaran mobil senilai Rp 28 juta sukses dikirim. Tiba tiba, Roni Murianto mengatakan bahwa mobil itu adalah miliknya.
“Beberapa menit setelah proses transaksi, bukti pembayaran saya kirim ke Roni, tiba tiba dia mengaku bahwa mobil itu adalah miliknya sembari berkata kita ditipu,” ucapan itu sontak membuatnya terperanjat kaget.
Betapa tidak, sebelumnya Roni menyebut mobil itu milik Muh Anas. Tapi anehnya, setelah proses pembayaran senilai Rp 28 juta sukses, malah Roni mengaku mobil itu miliknya.
Setelah pembayaran sukses dilakukan, korban sempat menghubungi Muh Anas. Namun, nomor yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Ditengah perdebatan itu, isteri Roni Murianto, tiba tiba berkata, tunggu sebentar. Selang beberapa menit datang salah seorang pengacara sembari mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penipuan segitiga dan menyarankan agar mobil tersebut diamankan di Polres Lombok Timur.
“Saya tidak mau berspekulasi, namun tidak berselang lama, setelah pengacara, datanglah anggota Polsek Selong mengarahkan agar unit mobil tersebut dititip ke polres Lotim sebagai barang bukti,” ungkapnya pada media suara nurani.
Pada waktu itu, dirinya bersikeras membawa mobil beserta dokumen kendaraan karena pembayaran telah dilakukan. Namun, setelah musyawarah dengan semua pihak, akhirnya dirinya bersedia mengikuti arahan pengacara dan anggota Polsek Selong untuk mengamankan mobil tersebut.
Sesampainya di Polres Lombok Timur, Sanip kemudian membuat laporan polisi terhadap Roni atas dugaan tindak pidana penipuan berencana terhadap dirinya.
“Dari kejadian ini, saya mengalami kerugian materiil Rp 28 juta, maka dari itu, saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan berencana yang saya alami,” tegas korban.
Sementara, pengacara HF memberikan klarifikasi dan beberkan kronologinya berawal saat isteri dari Roni memintanya untuk datang. Tentunya, sebagai tetangga yang baik ditambah lagi dirinya adalah seorang advocad.
Lebih lanjut kata dia, sesampainya dirumah Roni, dirinya mempersilahkan Sanip dan Roni untuk menceritakan duduk permasalahannya.
“Saat tiba dirumah Roni dan mendengar penuturan kedua belah pihak, saya mengatakan bahwa ini ada dugaan penipuan segitiga dan menyarankan agar mobil tersebut diamankan di Polres Lombok Timur,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, ia pun menghubungi anggota Polsek Selong. Setelah, Aparat Penegak Hukum datang di lokasi, kemudian disepakati agar unit mobil itu diserahkan pada pihak berwajib.
Sementara, anggota Polsek Selong saat memberikan klarifikasi, mengaku mendapat panggilan call center 110 dari warga. Sehingga, dalam beberapa menit telah tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah melalui musyawarah dengan semua pihak, akhirnya semua dokumen dan unit mobil kijang toyota LSX dengan Nopol DR 1224 KL, telah diamanakan ke Polres Lombok Timur,” ucapnya singkat.
Kasus tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menelusuri keterangan semua pihak, bukti transfer, dokumen kendaraan, komunikasi digital, serta rangkaian peristiwa dalam transaksi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta dibalik dugaan penipuan terhadap warga Dusun Gelumpang tersebut.






