LOMBOK TIMUR — Ketika kewenangan dipertanyakan, sebuah persoalan kecil dapat tumbuh menjadi perkara besar. Ungkapan itu seakan menggambarkan polemik pergantian struktur Fraksi Persatuan Rakyat di DPRD Kabupaten Lombok Timur. Surat yang semestinya menjadi bagian dari proses administrasi kelembagaan justru belum juga dibacakan dalam rapat paripurna dan kini berkembang menjadi silang pendapat antara internal fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya surat yang berkaitan dengan perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat. DPC PPP Lombok Timur menilai surat tersebut telah memenuhi ketentuan organisasi dan semestinya diproses oleh DPRD tanpa memperdebatkan lebih jauh persoalan internal partai.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC PPP Lombok Timur, H.Ruhaiman,.SE.MM, mengaku kecewa karena surat yang disampaikan pihaknya belum dibacakan dalam rapat paripurna. Ia menilai alasan administratif yang dikaitkan dengan tanda tangan pejabat DPP PPP tidak cukup kuat untuk menghambat proses surat tersebut.
Menurut H.Ruhaiman, kepengurusan DPC PPP Lombok Timur yang saat ini dipimpinnya memiliki dasar keputusan dari DPP PPP. Keputusan tersebut, kata dia, ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono bersama Wakil Sekjen Jabbar Idris.
“Ketua Umum bertugas memimpin dan bertanggung jawab terhadap organisasi, sedangkan Sekjen menjalankan tugas administrasi,” kata Ruhaiman.
Ia juga menyebut kepengurusan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu dasar bahwa legalitas kepengurusan tidak semestinya kembali dipersoalkan dalam proses administrasi di DPRD.
Saat ini, kata H. Ruhaiman, pihaknya masih menunggu rapat paripurna berikutnya yang akan menjadi momentum pembacaan surat tersebut. Namun, apabila kembali tidak dibacakan, PPP Lombok Timur tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan berkonsultasi dengan DPW sebelum mengambil langkah selanjutnya,” kata politikus partai berlambang Ka’bah tersebut.
Sementara, Sekretaris DPC Partai PPP Lombok Timur Saeful Bahri. S.Sos, sekaligus utusan kepengurusan Fraksi Persatuan Rakyat, memastikan dokumen perubahan struktur fraksi telah disampaikan kepada pihak DPRD.
“Iya, surat sudah saya serahkan kepada Pimpinan DPRD, termasuk struktur fraksi baru, SK DPC terbaru, data Sipol KPU, dan bukti pemutakhiran data dari KPU,” jelasnya.
Namun, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan yang berbeda. Menurutnya, surat yang menjadi pokok persoalan bukan surat dari DPC PPP sebagaimana disebutkan sebelumnya, melainkan surat DPP PPP RI Nomor 015/EX.DPP.IV/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Surat tersebut ditandatangani Sekjen DPP PPP dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur. Dokumen itu disebut dibawa langsung oleh Lalu Husnan Karyadi, anggota DPRD Lombok Timur yang tiada lain adalah mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Lombok Timur.
Lebih jauh disampaikan Saeful Bahri, dirinya telah berkoordinasi dengan Sekwan DPRD terkait hal itu. Namun, dirinya menyayangkan adanya penolakan dari Sekwan dengan dalih ditunda karena masih terdapat persoalan di internal fraksi yang perlu diselesaikan melalui islah atau rekonsiliasi.
Adapun terkait ancaman gugatan PTUN yang disampaikan Ketua DPW PPP NTB, lanjut Saeful Bahri, mengutip statemen Sekwan adalah bukan ranah dan kewenangan sekretariat DPRD. Kendati demikian, ia berharap pembacaan surat perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat akan dijadwalkan dalam rapat paripurna berikutnya.
Perbedaan penjelasan itu membuat polemik semakin melebar. PPP melihat persoalan tersebut sebagai urusan administrasi partai yang seharusnya diproses DPRD, sementara Sekwan menempatkannya sebagai persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui rekonsiliasi internal.
“Inilah yang perlu kita luruskan, karena apapun terkait keputusan partai dan dinamika didalamnya adalah privasi partai yang tidak boleh dicampuri oleh pihak luar,” tegasnya pada Media Suara Nurani.
Ketegangan semakin memanas setelah Ketua DPW PPP NTB, Drs.H. Muzihir, turut angkat bicara. Ia menilai sekretariat DPRD tidak semestinya masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal partai politik.
Menurut H.Muzihir, tugas sekretariat DPRD adalah menerima dan memproses surat kelembagaan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan menentukan keabsahan kepengurusan internal partai. Ia juga menilai persoalan fraksi tidak semestinya dijadikan alasan untuk menahan surat yang telah disampaikan secara resmi.
“Kalau surat partai sudah masuk, jangan Sekwan yang menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai karena itu bukan kewenangan mereka,” tegas H.Muzihir (13/8/2026).
Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila surat perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat tetap tidak diproses.
Di tengah perbedaan tersebut, persoalan yang semula hanya berkaitan dengan selembar surat kini berkembang menjadi perdebatan mengenai kewenangan, legitimasi, dan batas antara urusan internal partai dengan administrasi lembaga legislatif.
Ibarat simpul yang semakin ditarik, polemik tersebut justru berpotensi semakin mengencang apabila tidak segera menemukan titik temu. Sebab, semakin lama surat itu tertahan, maka akan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan terakhir untuk menentukan proses administrasi perubahan struktur fraksi di DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama Sekretaris DPRD belum memberikan keterangan mengenai polemik tersebut, meskipun telah dikonfirmasi wartawan.






