Surat Pergantian Fraksi PPP Tertahan di DPRD Lotim, Ketua DPW PPP NTB: Jika Dipersulit Kita akan Tempuh Jalur PTUN

- Editor

Thursday, 13 August 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

LOMBOK TIMUR — Ketika kewenangan dipertanyakan, sebuah persoalan kecil dapat tumbuh menjadi perkara besar. Ungkapan itu seakan menggambarkan polemik pergantian struktur Fraksi Persatuan Rakyat di DPRD Kabupaten Lombok Timur. Surat yang semestinya menjadi bagian dari proses administrasi kelembagaan justru belum juga dibacakan dalam rapat paripurna dan kini berkembang menjadi silang pendapat antara internal fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya surat yang berkaitan dengan perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat. DPC PPP Lombok Timur menilai surat tersebut telah memenuhi ketentuan organisasi dan semestinya diproses oleh DPRD tanpa memperdebatkan lebih jauh persoalan internal partai.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC PPP Lombok Timur, H.Ruhaiman,.SE.MM, mengaku kecewa karena surat yang disampaikan pihaknya belum dibacakan dalam rapat paripurna. Ia menilai alasan administratif yang dikaitkan dengan tanda tangan pejabat DPP PPP tidak cukup kuat untuk menghambat proses surat tersebut.

Menurut H.Ruhaiman, kepengurusan DPC PPP Lombok Timur yang saat ini dipimpinnya memiliki dasar keputusan dari DPP PPP. Keputusan tersebut, kata dia, ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono bersama Wakil Sekjen Jabbar Idris.

“Ketua Umum bertugas memimpin dan bertanggung jawab terhadap organisasi, sedangkan Sekjen menjalankan tugas administrasi,” kata Ruhaiman.

Ia juga menyebut kepengurusan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu dasar bahwa legalitas kepengurusan tidak semestinya kembali dipersoalkan dalam proses administrasi di DPRD.

Saat ini, kata H. Ruhaiman, pihaknya masih menunggu rapat paripurna berikutnya yang akan menjadi momentum pembacaan surat tersebut. Namun, apabila kembali tidak dibacakan, PPP Lombok Timur tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

Baca Juga :  Menjaga Akar Budaya, Dongkrak Geliat Ekonomi: DPRD Lombok Timur Tetapkan Perda Masyarakat Adat dan Pariwisata

“Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan berkonsultasi dengan DPW sebelum mengambil langkah selanjutnya,” kata politikus partai berlambang Ka’bah tersebut.

Sementara, Sekretaris DPC Partai PPP Lombok Timur Saeful Bahri. S.Sos, sekaligus utusan kepengurusan Fraksi Persatuan Rakyat, memastikan dokumen perubahan struktur fraksi telah disampaikan kepada pihak DPRD.

“Iya, surat sudah saya serahkan kepada Pimpinan DPRD, termasuk struktur fraksi baru, SK DPC terbaru, data Sipol KPU, dan bukti pemutakhiran data dari KPU,” jelasnya.

Namun, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan yang berbeda. Menurutnya, surat yang menjadi pokok persoalan bukan surat dari DPC PPP sebagaimana disebutkan sebelumnya, melainkan surat DPP PPP RI Nomor 015/EX.DPP.IV/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Sekjen DPP PPP dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur. Dokumen itu disebut dibawa langsung oleh Lalu Husnan Karyadi, anggota DPRD Lombok Timur  yang tiada lain adalah mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Lombok Timur.

Lebih jauh disampaikan Saeful Bahri, dirinya telah berkoordinasi dengan Sekwan DPRD terkait hal itu. Namun, dirinya menyayangkan adanya penolakan dari Sekwan dengan dalih ditunda karena masih terdapat persoalan di internal fraksi yang perlu diselesaikan melalui islah atau rekonsiliasi.

Adapun terkait ancaman gugatan PTUN yang disampaikan Ketua DPW PPP NTB, lanjut Saeful Bahri, mengutip statemen Sekwan adalah bukan ranah dan kewenangan sekretariat DPRD. Kendati demikian, ia berharap pembacaan surat perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat akan dijadwalkan dalam rapat paripurna berikutnya.

Perbedaan penjelasan itu membuat polemik semakin melebar. PPP melihat persoalan tersebut sebagai urusan administrasi partai yang seharusnya diproses DPRD, sementara Sekwan menempatkannya sebagai persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui rekonsiliasi internal.

Baca Juga :  Meski Agenda Mediasi Nasabah dan Pihak BRI Tertunda, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tegas Atensi Kepentingan Rakyat

“Inilah yang perlu kita luruskan, karena apapun terkait keputusan partai dan dinamika didalamnya adalah privasi partai yang tidak boleh dicampuri oleh pihak luar,” tegasnya pada Media Suara Nurani.

Ketegangan semakin memanas setelah Ketua DPW PPP NTB, Drs.H. Muzihir, turut angkat bicara. Ia menilai sekretariat DPRD tidak semestinya masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal partai politik.

Menurut H.Muzihir, tugas sekretariat DPRD adalah menerima dan memproses surat kelembagaan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan menentukan keabsahan kepengurusan internal partai. Ia juga menilai persoalan fraksi tidak semestinya dijadikan alasan untuk menahan surat yang telah disampaikan secara resmi.

“Kalau surat partai sudah masuk, jangan Sekwan yang menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai karena itu bukan kewenangan mereka,” tegas H.Muzihir (13/8/2026).

Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila surat perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat tetap tidak diproses.

Di tengah perbedaan tersebut, persoalan yang semula hanya berkaitan dengan selembar surat kini berkembang menjadi perdebatan mengenai kewenangan, legitimasi, dan batas antara urusan internal partai dengan administrasi lembaga legislatif.

Ibarat simpul yang semakin ditarik, polemik tersebut justru berpotensi semakin mengencang apabila tidak segera menemukan titik temu. Sebab, semakin lama surat itu tertahan, maka akan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan terakhir untuk menentukan proses administrasi perubahan struktur fraksi di DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama Sekretaris DPRD belum memberikan keterangan mengenai polemik tersebut, meskipun telah dikonfirmasi wartawan.

Berita Terkait

Pemdes Se-Lombok Timur Waspadalah, Kades dan Bendahara Kotaraja telah menjadi Tersangka
Diperdaya Janji Palsu hingga Gagal Nikah, Perempuan di Lotim Sebar Foto Mesra dan Laporkan Oknum PPPK
APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah
Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi
Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan
Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain
Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai
Aktifitas PT Terus Jaya Abadi Dikeluhkan Warga, Asap dan Kebisingan Jadi Sorotan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 13:41 WIB

Pemdes Se-Lombok Timur Waspadalah, Kades dan Bendahara Kotaraja telah menjadi Tersangka

Tuesday, 29 September 2026 - 22:47 WIB

Diperdaya Janji Palsu hingga Gagal Nikah, Perempuan di Lotim Sebar Foto Mesra dan Laporkan Oknum PPPK

Friday, 11 September 2026 - 23:53 WIB

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 23:33 WIB

Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi

Wednesday, 2 September 2026 - 19:00 WIB

Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page