LOMBOK TIMUR – Peradaban yang kuat lahir dari kemampuan menjaga akar tradisi itu sendiri. Semangat itulah yang terasa dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sidang tersebut, lembaga legislatif daerah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebuah langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya sekaligus mendorong transformasi sektor pariwisata berbasis teknologi.
Rapat Paripurna ke-4 ini, menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan DPRD Lombok Timur dalam merumuskan arah pembangunan yang berpijak pada nilai lokal. Dua regulasi yang disahkan mencakup Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta Perda mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua kebijakan tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam menjaga warisan tradisi sekaligus mengakselerasi perkembangan ekonomi daerah melalui sektor wisata.
Hal itu disampaikan Saeful Bahri.S.Sos, Anggota DPRD Lombok Timur, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dalam Rapat Paripurna VIII masa Sidang II Tahun 2026, yang digelar, Kamis (5/3/2026).
Pengesahan dua aturan inisiatif tersebut sambung Saiful Bahri, sebagai respons wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan hukum bagi tradisi serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Menurutnya, agenda utama rapat paripurna kali ini adalah menetapkan dua Raperda inisiatif DPRD agar memiliki kekuatan hukum tetap sebagai Peraturan Daerah.
Regulasi mengenai masyarakat hukum adat dinilai penting untuk memastikan eksistensi komunitas adat tetap terjaga di tengah dinamika perkembangan zaman. Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat selama keberadaannya masih hidup serta selaras dengan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskannya, pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak, melainkan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya masih eksis dalam kehidupan sosial masyarakat, berkembang sesuai perubahan zaman, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip NKRI.
Di sisi lain, Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan menghadirkan perspektif baru dalam pengembangan sektor wisata daerah. Regulasi ini menitikberatkan pada pemanfaatan inovasi digital untuk meningkatkan daya saing destinasi wisata Lombok Timur tanpa mengabaikan kekayaan budaya yang menjadi ciri khas daerah.
DPRD menilai bahwa sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal. Selain mampu menciptakan peluang kerja bagi masyarakat, pengembangan wisata juga diyakini dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, baik bagi generasi muda maupun para wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut.
Regulasi ini, sambung anggota dewan dari Pantai Persatuan Pembangunan itu, Raperda dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tata kelola kepariwisataan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi digital. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan promosi dan pengelolaan destinasi wisata Lombok Timur dapat berkembang lebih luas di era transformasi digital.
Lebih jauh disampaikan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, kedua rancangan regulasi tersebut telah melalui proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahapan ini dilakukan guna memastikan seluruh substansi aturan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dalam sistem perundang-undangan nasional.
Pihak legislatif juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya Bupati Lombok Timur, yang telah menunjukkan komitmen dan kerja sama dalam pembahasan setiap pasal hingga mencapai kesepakatan final di forum paripurna.
“Dua Raperda ini merupakan ikhtiar untuk kebaikan kemaslahatan masyarakat di Bumi Patuh Karya,” ucap Ketua Umum Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) NTB tersebut.
Pada kesempatan itu, mewakili DPRD ia berharap, kehadiran dua Peraturan Daerah ini dapat menjadi pijakan awal bagi tata kelola pemerintahan yang lebih berpihak pada pelestarian nilai-nilai budaya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Lombok Timur.






