LOMBOK TIMUR, – Agenda mediasi antara pihak nasabah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Lombok Timur (Lotim) akhirnya ditunda. Hal itu dikarenakan pihak Bank BRI tengah mengikuti acara persidangan.
Penjelasan itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Farouk Bawazier kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Bukan hanya itu, penundaan mediasi menurut Farouk Bawazier, sejumlah lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir dalam agenda mediasi. Sehingga, agenda tersebut harus di agendakan ulang.
Disampaikannya, bahwa agenda mediasi itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan 25 Agustus lalu. Meskipun agenda pertemuan nasabah Bank BRI Cabang Selong beserta lembaga pengawas kembali tertunda, namun ia akan agendakan lagi pada 21 Oktober 2025 mendatang.
“Dalam mediasi mendatang, kita bukan hanya menghadirkan pihak perbankan. Namun, kita juga akan libatkan Balai Lelang agar hasilnya memiliki kekuatan rekomendatif yang lebih jelas. Mengingat, para nasabah memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah,” ucap Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lotim tersebut.
Lebih jauh disampaikan, anggota DPRD dalam hal Komisi III ingin mencarikan solusi terbaik agar hai hak nasabah dilindungi, sedangkan pihak perbankan juga mendapat kepastian pelunasan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum nasabah Suherman, SH, sangat menyesalkan agenda mediasi yang harusnya dihadiri oleh sejumlah lembaga terkait. Karena menurutnya, mereka memiliki peran strategis dalam mencarikan win win solution terhadap kebijakan perbankan yang merugikan nasabah.
Sejauh ini kata Suherman, ada 25 nasabah yang telah melaporkan kasus serupa melalui kuasa hukum. Sebagian besar dari kasus tersebut, bebernya, adalah adanya dugaan pelelangan agunan secara sepihak. Ada juga kehilangan dana di aplikasi Brimo. “Tidak tanggung tanggung, nilai agunan masing-masing nasabah dilaporkan telah puluhan miliaran rupiah, BRI benar benar zolim pada para nasabah,” tuturnya pada wartawan.

Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis untuk memanggil para pihak seperti: OJK, KPKNL, menurutnya, praktek praktek seperti itu tidak bisa dibiarkan. Ia pun menyarankan dibentuknya Pansus agar bisa mengevaluasi kinerja semua perbankan untuk mengatasi semua permasalahan nasabah.
“Kita berharap dengan mediasi ke depan ditemukan solusi terbaik. Namun, jika tidak ada bukti konkret, dalam waktu dekat kita akan bersurat ke DPR RI, Ombudsman, dan KPK. Bahkan, bila perlu menghadap Presiden untuk mencari keadilan,” pungkas Suherman.






