Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur Beberkan Dampak Serius Aktivitas Tambang Ilegal

- Editor

Thursday, 27 November 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: H.Maidy.SH, Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur

Foto: H.Maidy.SH, Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur

LOMBOK TIMUR – Keberadaan tambang galian C yang marak beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Timur mayoritas tidak mengantongi izin memberikan dampak buruk pada warga sekitar. Khususnya, para penambang legal (resmi).

Penjelasan itu disampaikan H. Maidy. SH, Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur (Lotim) Kamis, (27/11/2025).

Kepada Media Suara Nurani, ia membeberkan sejumlah dampak buruk dari maraknya Tambang Galian C ilegal, terhadap lingkungan, diantaranya: rusaknya ekosistem pertanian, sungai yang kotor karena pembuangan limbah sembarangan.

Selain itu, banyaknya jalan rusak oleh kendaraan pengangkut karena tidak sesuai kapasitas angkut dan berbagai dampak negatif lainnya karena melakukan penambangan tidak sesuai dengan Standar Operation Prosedure (S.O.P).

Bukan hanya itu, menurut H.Maidy, dampak negatif dari keberadaan tambang galian C ilegal bagi para pelaku tambang yang mengantongi izin resmi juga sangat dirugikan. Baik dari sisi harga, pelaku tambang ilegal tidak mengikuti harga yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Bima Menangis, Banjir Bandang Menelan Korban, Enam Warga Nanga Wera Belum Ditemukan

“Selain merusak ekosistem dan merugikan kami para pelaku tambang resmi, tidak bisa dipungkiri tambang ilegal mempengaruhi bocornya Pendapatan Aseli Daerah, karena aktivitas pertambangan berjalan hampir 24 jam,” ucap mantan anggota DPRD Lotim tersebut.

Ia pun sangat berharap pada Pemda Lombok Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) benar benar menegakkan aturan dengan menertibkan para penambang ilegal.

Dibeberkannya, penambang ada dua kategori penambang legal yang tergabung dalam Asosiasi dan para penambang ilegal yang tidak mengantongi izin.

Baca Juga :  Kisruh Pupuk di Lotim Pengecer Menjual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Ini Faktanya

Dalam hal dampak, sebut H.Maidy, masyarakat menganggap semua penambang sama, padahal tidak demikian. Menurutnya, dari waktu jam kerja penambang ilegal bebas tidak melihat waktu, berbeda dengan penambang yang tergabung dalam Asosiasi benar benar profesional mengikuti prosedur yang berlaku.

Lebih jauh disampaikan, beda penambang legal dan ilegal, jika penambang legal membayar retribusi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Keberadaan kami di Asosiasi justru menambah PAD, berbeda dengan para penambang ilegal yang hanya mengejar target tanpa melihat dampak dari aktivitas penambangan ilegal. Maka dari itu, kami berharap para pemangku kebijakan harus tegas menertibkan keberadaan para penambang ilegal yang sangat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor
Terseret Arus dari Lombok Timur, Azril yang Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumbawa
Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase
Kemenag Lombok Timur Ambil Langkah Tegas Pasca Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati
Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat
Solidaritas Untuk John Bala, AMAN Lotim: Bebaskan Pejuang Tanah Adat dari Kriminalisasi
Cuaca Ekstrem Selimuti Bumi Patuh Karya, BPBD Himbau Warga Waspada Bencana
Dibalik Skandal Dana Siluman, LSM Garuda Dorong Aparat Bongkar Dalang Intelektual
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 21:13 WIB

Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor

Saturday, 28 February 2026 - 18:57 WIB

Terseret Arus dari Lombok Timur, Azril yang Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumbawa

Tuesday, 24 February 2026 - 22:24 WIB

Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase

Thursday, 19 February 2026 - 15:33 WIB

Kemenag Lombok Timur Ambil Langkah Tegas Pasca Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati

Saturday, 14 February 2026 - 19:48 WIB

Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page