MATARAM – Iklim investasi di Pulau Lombok kini tercoreng oleh oknum oknum tidak bertanggungjawab. Betapa tidak, sejumlah investor asing yang berada di Kuta Lombok kini menjadi resah. Salah satunya, investor asal Australia, Cary Trend Graetz bersama rombongan menjadi korban perjanjian Nominee (pinjam nama) di kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah (Loteng) Provinsi NTB.
Hal itu disampaikan, Cary Trend Graetz dikediaman pengacara I Gusti Putu Ekadana and Associates di Jalan Anggrek, Selaparang, Kota Mataram, Kamis (03/07/2025).
Pada kesempatan itu, Cary Trend Graetz bersama rombongan menegaskan, akan mencari keadilan sekaligus perlindungan hukum, atas musibah yang dialaminya tersebut. “Saya sangat sedih dan stress atas masalah ini,” keluhnya dengan wajah merah padam.
Ia pun membeberkan, keberadaannya di Indonesia hampir dua puluh tahun, khususnya, di daerah wisata
Kuta Lombok, dirinya telah menginvestasikan modalnya berbisnis vila dengan memanfaatkan Perusahaan Modal Asing (PT PMA).
Namun, harapan itu kini pupus karena niatnya untuk membangun bisnis terancam kandas lantaran diduga diperdaya oleh Putu dan Komang melalui perjanjian Nominee melalui salah satu pejabat akta notaris arahan dua orang tersebut.
Cary Trend Graetz mengakui, perjanjian nominee pertama kalinya pada bulan Februari tahun 2012 dan dilanjutkan pada bulan Desember di tahun yang sama.
Lokasi pertama dalam Perjanjian nomine sambung Cary, adalah lahan di Bukit Prabu sekitar 1.237 are dengan mengatasnamakan orang tuanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar AUD 1 Billion atau sekitar 10 miliar rupiah.
Saat dirinya memulai bisnis villa dan mendapatkan calon Customer, rekannya tersebut tidak mau memberikan sertifikat lahan. Namun sebaliknya, rekanannya itu memaksa untuk membagi profit dari bisnisnya itu dengan fifty fifty (masing masing 50 persen).
Karena tidak mengikuti kemauan mereka, akhirnya, kontrak dengan dirinya diputus. Parahnya lagi, lahan miliknya yang ia beli dengan jerih payah, dikuasai oknum tersebut dengan dalih lahan warisan itu merupakan warisan dari orang tua rekanan nya itu.
Dijelaskannya, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi karena dia tidak mengetahui prosedur dan undang undang, bahwa praktik nominee masuk kategori pelanggaran hukum. “Kenapa diawal kami percaya, karena pihak notaris tempat kami membuat perjanjian tidak pernah menjelaskan secara rinci,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Pengacara muda, Gusti Vhysnu Punar, dengan tegas akan memberikan atensi atas musibah yang dialami Klein nya.
Menurutnya, undang undang agraria tahun 1960 telah menegaskan, bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan untuk menjadikan lahan di Indonesia sebagai hak milik. Terkecuali, Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga, perjanjian nominee yang digunakan rekan-rekan Cary untuk membeli lahan adalah penyelundupan hukum baik yang dibeli oleh dan dari WNI. Meskipun, secara defacto masih kepunyaan investor.
Kendati demikian, negara memberikan ruang investor luar negeri yang ingin berinvestasi properti dengan menggunakan PT PMA. Terlebih lagi, Carry sudah membuat PT PMA dan telah menyampaikan niat baiknya untuk berinvestasi di rekanannya di Lombok Tengah. Namun, ditengah jalan diperdaya dengan iming-iming kemudahan investasi.
“Terkait maslah ini, perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Salah satunya menerangkan tentang klausa yang halal. Jika melanggar atau bertentangan klausa, maka batal demi hukum. Tapi anehnya, itu disahkan oleh pejabat notaris yang notabene sebagai perwakilan negara,” pungkasnya.
Sementara, Pengacara I Gusti Putu Ekadana, mengatakan, Pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun Pemprov NTB telah mengeluarkan anggaran besar untuk promosi investasi. Dengan adanya praktik perjanjian nominee, tentunya berdampak buruk terhadap iklim investasi. Terlebih lagi, kasus ini termasuk dalam pelanggaran keimigrasian.
“Cary Trend Graetz, harus mendapat perlindungan hukum dan dibimbing sesuai aturan negara, mengingat niatnya awal untuk berinvestasi di Pulau Lombok. Lain halnya jika WNA yang datang sebagai wisatawan, lalu modusnya menikahi WNI setempat agar bisa berbisnis dan beli tanah, tanpa harus mengurus administrasi sebagai investor,” terangnya.
“Siapa yang mau berinvestasi di sini, jika ada pengacara atau pejabat notaris yang melegalkan nominee. Ini bad image for Invesment,” tegasnya.
Ekadana mendesak adanya audiensi antara Gubernur NTB dengan Cary, dengan harapan Pemprov NTB segera turun tangan melakukan intervensi dan tindakan tegas dalam rangka mengambil langkah penyelamatan pada investor yang menjadi korban nominee.
Menurutnya, Gubernur adalah pembina untuk notaris dan PPAT sekaligus penegak aturan investasi dan pelindung bagi investor. Ia pun meyakini, Gubernur NTB akan geram mendengar investor yang menjadi korban nominee. “Jangan sampai seperti kejadian di Bali investor banyak tapi yang resmi cuman lima, sisanya dark number dan mengampangkan penyelundupan hukum,” ucapnya geram.
Tentunya, sambung Ekadana, harapan para pelaku kejahatan nominee adalah, agar Carry dideportasi ke negaranya. Karena, ketika Carey meninggalkan Indonesia, lahan itu pasti akan dikuasai menjadi milik mereka.
“Para korban telah disesatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Terlebih lagi, salah satu terduga pelaku adalah salah seorang notaris,” pungkasnya.
Praktik Nominee Hantui Iklim Investasi di Kuta Lombok, Investor Asal Australia Jadi Korban Miliyaran Rupiah
Foto: Turis asal Australia Cary Trend Graetz bersama rombongan berkunjung dikediaman Advocad, I Gusti Putu Ekadana and Associates.
MATARAM – Iklim investasi di Pulau Lombok kini tercoreng oleh oknum oknum tidak bertanggungjawab. Betapa tidak, sejumlah investor asing yang berada di Kuta Lombok kini menjadi resah atas maraknya kasus nomine.
Dalam konteks hukum dan bisnis, nominee adalah seseorang atau entitas yang namanya digunakan untuk kepemilikan atau pengelolaan aset, namun bukan pemilik sebenarnya. Praktik ini sering disebut sebagai “pinjam nama” dan bisa ditemukan dalam berbagai situasi seperti kepemilikan saham, properti, rekening bank dan lain sebagainya.
Salah satu investor asal Australia, Cary Trend Graetz adalah salah satu korban perjanjian Nominee (pinjam nama) di kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah (Loteng) Provinsi NTB.
Cary Trend Graetz kepada media suara nurani, dikediaman pengacara I Gusti Putu Ekadana and Associates di Jalan Anggrek, Selaparang, Kota Mataram, Kamis (03/07/2025), mengatakan, ia akan mencari keadilan sekaligus perlindungan hukum, atas musibah yang dialaminya tersebut.
“Saya sangat sedih dan stress atas masalah ini,” keluhnya,” dengan wajah merah padam.
Ia pun membeberkan, keberadaannya di Indonesia hampir dua puluh tahun, khususnya, di daerah wisata
Kuta Lombok, dirinya telah menginvestasikan modalnya berbisnis vila dengan memanfaatkan Perusahaan Modal Asing (PT PMA).
Namun, harapan itu kini pupus karena niatnya untuk membangun bisnis terancam kandas lantaran diduga diperdaya oleh Putu dan Komang melalui perjanjian Nominee melalui salah satu pejabat akta notaris arahan dua orang tersebut.
Cary Trend Graetz mengakui, perjanjian nominee pertama kalinya pada bulan Februari tahun 2012 dan dilanjutkan pada bulan Desember di tahun yang sama.
Lokasi pertama dalam Perjanjian nomine sambung Cary, adalah lahan di Bukit Prabu sekitar 1.237 are dengan mengatasnamakan orang tuanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar AUD 1 Billion atau sekitar 10 miliar rupiah.
Saat dirinya memulai bisnis villa dan mendapatkan calon Customer, rekannya tersebut tidak mau memberikan sertifikat lahan. Namun sebaliknya, rekanannya itu memaksa untuk membagi profit dari bisnisnya itu dengan fifty fifty (masing masing 50 persen).
Karena tidak mengikuti kemauan mereka, akhirnya, kontrak dengan dirinya diputus. Parahnya lagi, lahan miliknya yang ia beli dengan jerih payah, dikuasai oknum tersebut dengan dalih lahan warisan itu merupakan warisan dari orang tua rekanan nya itu.
Dijelaskannya, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi karena dia tidak mengetahui prosedur dan undang undang, bahwa praktik nominee masuk kategori pelanggaran hukum. “Kenapa diawal kami percaya, karena pihak notaris tempat kami membuat perjanjian tidak pernah menjelaskan secara rinci,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Pengacara muda, Gusti Vhysnu Punar, dengan tegas akan memberikan atensi atas musibah yang dialami Klein nya.
Menurutnya, undang undang agraria tahun 1960 telah menegaskan, bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan untuk menjadikan lahan di Indonesia sebagai hak milik. Terkecuali, Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga, perjanjian nominee yang digunakan rekan-rekan Cary untuk membeli lahan adalah penyelundupan hukum baik yang dibeli oleh dan dari WNI. Meskipun, secara defacto masih kepunyaan investor.
Kendati demikian, negara memberikan ruang investor luar negeri yang ingin berinvestasi properti dengan menggunakan PT PMA. Terlebih lagi, Carry sudah membuat PT PMA dan telah menyampaikan niat baiknya untuk berinvestasi di rekanannya di Lombok Tengah. Namun, ditengah jalan diperdaya dengan iming-iming kemudahan investasi.
“Terkait maslah ini, perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Salah satunya menerangkan tentang klausa yang halal. Jika melanggar atau bertentangan klausa, maka batal demi hukum. Tapi anehnya, itu disahkan oleh pejabat notaris yang notabene sebagai perwakilan negara,” pungkasnya.
Sementara, Pengacara I Gusti Putu Ekadana, mengatakan, Pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun Pemprov NTB telah mengeluarkan anggaran besar untuk promosi investasi. Dengan adanya praktik perjanjian nominee, tentunya berdampak buruk terhadap iklim investasi. Terlebih lagi, kasus ini termasuk dalam pelanggaran keimigrasian.
“Cary Trend Graetz, harus mendapat perlindungan hukum dan dibimbing sesuai aturan negara, mengingat niatnya awal untuk berinvestasi di Pulau Lombok. Lain halnya jika WNA yang datang sebagai wisatawan, lalu modusnya menikahi WNI setempat agar bisa berbisnis dan beli tanah, tanpa harus mengurus administrasi sebagai investor,” terangnya.
“Siapa yang mau berinvestasi di sini, jika ada pengacara atau pejabat notaris yang melegalkan nominee. Ini bad image for Invesment,” tegasnya.
Ekadana mendesak adanya audiensi antara Gubernur NTB dengan Cary, dengan harapan Pemprov NTB segera turun tangan melakukan intervensi dan tindakan tegas dalam rangka mengambil langkah penyelamatan pada investor yang menjadi korban nominee.
Menurutnya, Gubernur adalah pembina untuk notaris dan PPAT sekaligus penegak aturan investasi dan pelindung bagi investor. Ia pun meyakini, Gubernur NTB akan geram mendengar investor yang menjadi korban nominee. “Jangan sampai seperti kejadian di Bali investor banyak tapi yang resmi cuman lima, sisanya dark number dan mengampangkan penyelundupan hukum,” ucapnya geram.
Tentunya, sambung Ekadana, harapan para pelaku kejahatan nominee adalah, agar Carry dideportasi ke negaranya. Karena, ketika Carey meninggalkan Indonesia, lahan itu pasti akan dikuasai menjadi milik mereka.
“Para korban telah disesatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Terlebih lagi, salah satu terduga pelaku adalah salah seorang notaris,” pungkasnya.






