LOMBOK TIMUR – Menjaga tanah adat adalah bagian dari menjaga amanah Tuhan yang dititipkan kepada manusia, karena disanalah sejarah bangsa terus bernapas.
Semangat itu semakin mengemuka ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadwalkan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat. Di tengah dinamika pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam, masyarakat adat masih menantikan kepastian hukum yang mampu melindungi hak hak mereka secara menyeluruh.
Saat ini RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Baleg DPR RI terus melakukan serangkaian konsultasi dan kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan regulasi. Proses ini bukan sekadar penyusunan undang undang, melainkan langkah penting menuju pengakuan dan perlindungan yang selama ini terus diperjuangkan.
Dalam hal tersebut diatas, Baleg DPR RI dijadwalkan akan bertolak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 10 – 12 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Masyarakat Adat dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan komunitas adat.
Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi. SH., kepada awak media mengatakan, kunjungan Baleg DPR RI adalah momentum strategis untuk memperkuat perjuangan masyarakat adat melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Kehadiran tim legislator pusat ke daerah menurut Sayadi, bisa membuka ruang dialog yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi.
“Kita berharap, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memastikan suara masyarakat adat masuk dalam rumusan kebijakan nasional,” ucap aktifis kawakan tersebut.
Lebih jauh disampaikan, berdasarkan pengalaman yang terjadi di berbagai wilayah, persoalan yang menyangkut masyarakat adat masih kerap muncul. Mulai dari sengketa lahan, konflik agraria, hingga tumpang tindih pemanfaatan ruang antara wilayah adat dengan izin usaha perkebunan maupun pertambangan.
Maka dari itu, tegas Sayadi, perlunya regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Berbagai persoalan dan tantangan muncul, terutama terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Sehingga, ia berharap adanya kajian yang nantinya bisa memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat.
“Bagi AMAN Lombok Timur, keberadaan Undang Undang khusus untuk masyarakat adat menjadi kebutuhan mendasar untuk menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat,” ucapnya pada media suara nurani, Selasa (9/5/2026).
Disampaikannya, ada beberapa aspek yang dianggap paling krusial terkait masyarakat adat diantaranya: kepastian wilayah adat, hak ulayat, serta keberlanjutan ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan sumber penghidupan masyarakat adat.
“Saat ini, yang menjacdi perhatian serius AMAN NTB, bagaimana memperjuangkan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen di Kabupaten Sumbawa,” benernya.
Komunitas tersebut telah menempuh perjalanan panjang untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adat yang mereka warisi secara turun-temurun. Namun, disisi lain, aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar kawasan adat juga memunculkan sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara adil dan berkeadaban.

Sayadi berharap, proses legislasi yang sedang berjalan tidak berhenti pada pengakuan administratif semata. Menurutnya, regulasi yang lahir nantinya harus mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung oleh komunitas adat di berbagai daerah.
“Kami menaruh harapan besar agar RUU Masyarakat Adat benar benar menjadi payung hukum yang kokoh bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan mereka tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga memperoleh jaminan perlindungan terhadap wilayah, budaya, serta sumber kehidupan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi”. pungkasnya.






