LOMBOK TIMUR – Pembukaan Jalan di Tanah Wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menuai penolakan warga. Bukan tidak beralasan, kemarahan warga desa setempat dipicu karena dugaan adanya pihak yang ingin membuka akses jalan yang berada dilokasi tanah pekuburan umum milik masyarakat setempat.
Pro kontra mencuat karena adanya dugaan rencana pembukaan jalan yang merupakan akses menuju lahan milik pribadi. Kemarahan warga memuncak ketika alat berat sudah berada di lokasi tanpa adanya sosialisasi secara menyeluruh pada masyarakat Desa Jantuk.
Menyikapi hal itu, salah satu perwakilan tokoh masyarakat Jantuk H.Musthapa, SH.,MH, dengan tegas mengatakan, Pembukaan Jalan di Tanah Wakaf TPU Desa Jantuk adalah unprosedural dan cacat hukum.
Meskipun diakui telah diadakan pertemuan antara jajaran Pemdes Jantuk, BPD beserta tokoh agama dan sejumlah tokoh masyarakat. Namun, hal itu menurutnya belum bisa merepresentasikan (mewakili) kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Lebih jauh disampaikan mantan pejabat Pengadilan Tinggi NTB tersebut, sebagaimana regulasi yang ada, mengalihfungsikan tanah wakaf untuk jalan umum atau untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan Undang Undang Nomer 41 Tahun 2004 Pasal 41 ayat (1) membolehkan harta wakaf digunakan untuk kepentingan umum dengan 3 syarat wajib sebagai berikut:
1) Sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan tidak bertentangan dengan syariah.
2) Ada izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
3) Wajib ditukar/ganti rugi dengan tanah lain yang manfaat dan nilainya sekurang kurangnya sama.
“Tiga poin penting dalam Undang Undang tersebut tidak pernah terlaksana, terlebih lagi sosialisasi sepihak dengan segelintir warga, ini tentunya sudah menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya pada wartawan, (24/7/2026).
Lebih jauh disampaikan, dalam fiqih, sebagian ulama membolehkan jika untuk kemaslahatan umat seperti memperluas masjid, memperluas pemakaman, atau jalan umum, supaya tanah wakaf tetap bermanfaat dan tidak mengganggu kepentingan umat. Bukan sebaliknya mempersempit atau mengurangi lahan pemakaman tersebut.
Pada kesempatan itu ia menghimbau, seluruh masyarakat Desa Jantuk agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari agar melibatkan badan hukum yang memegang amanah untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pewakaf (Nazhir), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Daerah, Toga Toma, serta segenap lapisan masyarakat.
Ditegaskan tokoh masyarakat Jantuk tersebut, pekuburan adalah milik seluruh masyarakat Desa Jantuk, maka semua masyarakat harus dilibatkan. Terutama proses administrasi serta tidak cacat hukum baik menurut negara maupun agama.
“Kami mewakili keluarga besar Desa Jantuk, mengucapkan terimakasih pada Sekda Lombok Timur Dr. HM. Juaini Taufik atas atensinya, semua elemen masyarakat Jantuk dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian tanah wakaf kuburan Desa Jantuk yang kita cintai ini,” ungkap H.Musthapa.
Kendati pembatalan pembukaan jalan tersebut telah diumumkan oleh Pemdes pada masyarakat, pada Jumat 24 Juli 2026. Namun, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, perwakilan Pemuda Jantuk, juga telah melayangkan surat penolakan secara resmi kepada kepada instansi terkait.
Isi dari surat tersebut menegaskan, agar Pembukaan Jalan di Lahan Tanah Waqaf TPU Desa Jantuk dibatalkan demi kepentingan masyarakat. Hal itu menurutnya tanpa melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Terlebih lagi, pelaksanaannya belum melalui mekanisme aturan yang berlaku.






