LOMBOK TIMUR – Suasana sidang paripurna penetapan KUA PPAS di DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Jumat, (28/8/2026) diwarnai interupsi. Salah satunya, anggota DPRD yang juga Sekretaris terpilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Timur (Lotim), Saeful Bahri. S.Sos,. Pada kesempatan itu, dirinya mempertanyakan Surat Pergantian Fraksi PPP yang telah diajukan beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini tak kunjung dibacakan dalam sidang paripurna.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Yusri,.AMKP., mengaku bahwa beberapa waktu lalu telah menerima dua surat: pertama dari DPP PPP meminta agar tidak ada perubahan atau pergantian dalam struktur fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan, surat kedua kata Yusri, datang dari DPC PPP Lombok Timur yang meminta pergantian struktur fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
“Dua surat ini kontradiktif, kami pun telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak di ruang pimpinan. Maka dari itu, kami mengambil kesimpulan insyaallah nanti akan kami bacakan pada pembahasan KUA PPAS perubahan pada awal September 2026. Dalam hal ini, kami mengedepankan azas kecermatan dan kehati hatian dalam permasalahan internal partai PPP,” kata Yusri.
Lebih lanjut, kata Yusri, kedua belah pihak sama sama ingin dibacakan, tentunya akan menjadikan suasana kurang kondusif.
Menyikapi hal itu, Saiful Bahri, mengatakan, jika memang memenuhi unsur untuk dibacakan, dirinya berharap alangkah baiknya segera dibacakan. “Dalam hal ini kami juga ditugaskan oleh partai kami versi masing masing dan ini adalah internal partai PPP,” ucapnya.
Terpisah, Ketua terpilih DPC PPP Lombok Timur, H.Ruhaiman,.SE.MM., menegaskan, bahwa pimpinan dan sekretariat DPRD Lombok Timur dalam hal ini telah offside mencampuri urusan rumah tangga partai lain.
“Sangat disayangkan, Ketua DPRD mencampuri urusan rumah tangga partai lain. Ini merupakan presen buruk bagi pimpinan dan sekretariat DPRD Lombok Timur,” tegas politisi partai berlambang Ka’bah tersebut.
Kepada wartawan ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dan telah menunjuk divisi hukum untuk meminta klarifikasi ke pimpinan DPRD terkait hal ini. Termasuk memberikan tembusan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).






