Surat Hibah Kades Mamben Daya Dipertanyakan Ahli Waris, BWS Dilema Lokasi Embung Ombe di Pusaran Kasus

- Editor

Monday, 24 November 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mediasi LSM Garuda dengan para ahli waris di  Kantor BWS I Nusra

Foto: Mediasi LSM Garuda dengan para ahli waris di Kantor BWS I Nusra

LOMBOK TIMUR Gelombang persoalan kembali mencuat di Desa Mamben Daya setelah langkah Ridwan, Kepala Desa setempat, menjadi pusat perhatian. Surat hibah tanah seluas 70 are yang ia keluarkan untuk pembangunan embung di Dusun Ombe diduga dibuat tanpa restu para ahli waris.

Lembar dokumen itulah yang kemudian dijadikan pegangan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara dalam mendirikan embung di atas lahan waris yang keseluruhannya mencapai 1 hektare 90 are.

Foto: Mediasi LSM Garuda dan para ahli waris di Kantor BWS I Nusra di Mataram

Keterangan itu menguat saat pertemuan dengar pendapat antara ahli waris, LSM Garuda, dan BWS I Nusra duduk satu meja, pada Senin (24/11/2025).

Pada kesempatan itu, Direktur LSM Garuda, M. Zaini, pendamping tujuh ahli waris, menyebut tindakan Ridwan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menggugat hak satu keluarga besar.

Baca Juga :  Soroti Kejanggalan Dalam Sengketa Lahan Warga, Aliansi Masyarakat Suela Menggugat Geruduk PN Selong

“Ridwan mengeluarkan surat hibah tanpa meminta persetujuan saudara-saudaranya, padahal mereka juga memiliki bagian atas tanah itu,” tegas Zaini.

Persoalan kian berlapis karena waktu penerbitan surat hibah tersebut menimbulkan tanda tanya.

“Dokumen tersebut dibuat ketika Ridwan tidak memangku jabatan sebagai kepala desa definitif, sebab saat itu pemerintahan desa dipegang oleh Pjs. Kepala Desa, Kaharudin,” ungkap Zaini.

Ridwan baru kembali menduduki kursi kepala desa setelah adanya perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai revisi UU Desa.

Baca Juga :  Mengurai Konflik di Embung Ombe, LSM Garuda Kawal Ahli Waris Bongkar Kejanggalan Surat Hibah

Empat perwakilan BWS I Nusra: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi yang hadir dalam hearing mengaku tak mengetahui bahwa lahan embung berada dalam sengketa ahli waris.

“Mereka semua menyatakan tidak tahu bahwa tanah yang digunakan untuk embung masih memiliki hak keluarga,” kata Zaini dihadapan awak media.

Para ahli waris meyakini Ridwan sengaja menunda pembagian tanah warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.

Kini, simpul persoalan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen hibah serta pembiaran hak keluarga atas tanah waris yang menjadi lokasi Embung Ombe.

Berita Terkait

Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor
Terseret Arus dari Lombok Timur, Azril yang Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumbawa
Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase
Kemenag Lombok Timur Ambil Langkah Tegas Pasca Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati
Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat
Solidaritas Untuk John Bala, AMAN Lotim: Bebaskan Pejuang Tanah Adat dari Kriminalisasi
Cuaca Ekstrem Selimuti Bumi Patuh Karya, BPBD Himbau Warga Waspada Bencana
Dibalik Skandal Dana Siluman, LSM Garuda Dorong Aparat Bongkar Dalang Intelektual
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 21:13 WIB

Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor

Saturday, 28 February 2026 - 18:57 WIB

Terseret Arus dari Lombok Timur, Azril yang Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumbawa

Tuesday, 24 February 2026 - 22:24 WIB

Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase

Thursday, 19 February 2026 - 15:33 WIB

Kemenag Lombok Timur Ambil Langkah Tegas Pasca Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati

Saturday, 14 February 2026 - 19:48 WIB

Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page