Surat Hibah Kades Mamben Daya Dipertanyakan Ahli Waris, BWS Dilema Lokasi Embung Ombe di Pusaran Kasus

- Editor

Monday, 24 November 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mediasi LSM Garuda dengan para ahli waris di  Kantor BWS I Nusra

Foto: Mediasi LSM Garuda dengan para ahli waris di Kantor BWS I Nusra

LOMBOK TIMUR Gelombang persoalan kembali mencuat di Desa Mamben Daya setelah langkah Ridwan, Kepala Desa setempat, menjadi pusat perhatian. Surat hibah tanah seluas 70 are yang ia keluarkan untuk pembangunan embung di Dusun Ombe diduga dibuat tanpa restu para ahli waris.

Lembar dokumen itulah yang kemudian dijadikan pegangan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara dalam mendirikan embung di atas lahan waris yang keseluruhannya mencapai 1 hektare 90 are.

Foto: Mediasi LSM Garuda dan para ahli waris di Kantor BWS I Nusra di Mataram

Keterangan itu menguat saat pertemuan dengar pendapat antara ahli waris, LSM Garuda, dan BWS I Nusra duduk satu meja, pada Senin (24/11/2025).

Pada kesempatan itu, Direktur LSM Garuda, M. Zaini, pendamping tujuh ahli waris, menyebut tindakan Ridwan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menggugat hak satu keluarga besar.

Baca Juga :  Aktifitas PT Terus Jaya Abadi Dikeluhkan Warga, Asap dan Kebisingan Jadi Sorotan

“Ridwan mengeluarkan surat hibah tanpa meminta persetujuan saudara-saudaranya, padahal mereka juga memiliki bagian atas tanah itu,” tegas Zaini.

Persoalan kian berlapis karena waktu penerbitan surat hibah tersebut menimbulkan tanda tanya.

“Dokumen tersebut dibuat ketika Ridwan tidak memangku jabatan sebagai kepala desa definitif, sebab saat itu pemerintahan desa dipegang oleh Pjs. Kepala Desa, Kaharudin,” ungkap Zaini.

Ridwan baru kembali menduduki kursi kepala desa setelah adanya perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai revisi UU Desa.

Baca Juga :  PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan

Empat perwakilan BWS I Nusra: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi yang hadir dalam hearing mengaku tak mengetahui bahwa lahan embung berada dalam sengketa ahli waris.

“Mereka semua menyatakan tidak tahu bahwa tanah yang digunakan untuk embung masih memiliki hak keluarga,” kata Zaini dihadapan awak media.

Para ahli waris meyakini Ridwan sengaja menunda pembagian tanah warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.

Kini, simpul persoalan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen hibah serta pembiaran hak keluarga atas tanah waris yang menjadi lokasi Embung Ombe.

Berita Terkait

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah
Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi
Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan
Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain
Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai
Aktifitas PT Terus Jaya Abadi Dikeluhkan Warga, Asap dan Kebisingan Jadi Sorotan
Surat Pergantian Fraksi PPP Tertahan di DPRD Lotim, Ketua DPW PPP NTB: Jika Dipersulit Kita akan Tempuh Jalur PTUN
Koperasi Tiga Berlian Kayangan Klarifikasi Polemik Surat Himbauan, Wakil Ketua: Tidak ada Kaitannya dengan Dinas Koperasi
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 23:53 WIB

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 23:33 WIB

Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi

Wednesday, 2 September 2026 - 19:00 WIB

Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan

Friday, 28 August 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain

Saturday, 22 August 2026 - 13:35 WIB

Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page