LOMBOK TIMUR – Polemik rencana pembukaan akses jalan di kawasan tanah wakaf yang berada di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jantuk, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, sempat menjadi perhatian warga.
Menyikapi beragam tanggapan di masyarakat yang menuai pro dan kontra, Pj. Kepala Desa Jantuk, M.Mujahidin,.QH.S.PdI., memberikan klarifikasi resmi, Senin (27/7/2026).
Kepada awak media, Pj. Kades Jantuk, M.Mujahidin, QH., S.PdI, mengatakan, bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Pemerintah Desa Jantuk sudah sesuai regulasi yang berlaku, berawal dari surat permohonan audiensi kepada Pj. Kepala Desa Jantuk pada 24 Juni 2026 dari LAZ Metro Insan Mulia (MIM Foundation) NTB dengan masyarakat Jantuk. Lembaga tersebut merupakan nazhir atau pengelola wakaf tanah. Lembaga ini telah berbadan hukum dan memiliki sertifikasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Audiensi itu bertujuan memperkenalkan lembaga beserta berbagai program yang dijalankan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Jantuk.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemerintah Desa selaku mediator mengambil langkah dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Surat resmi disampaikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga BPD sebagai Mitra kerja kepala desa untuk menghadiri audiensi dari MIM Foundation. Pertemuan perdana kemudian dilaksanakan pada, 25 Juni 2026 di kediaman Pj.Kepala Desa sebagai ruang awal untuk menyampaikan informasi sekaligus menyerap pandangan dan aspirasi dari semua pihak.
Ditegaskannya, bahwa Pemerintah Desa sejak awal pada posisi netral tidak ada kepentingan dan tidak berada pada posisi mendukung salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi sebagai fasilitator agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara terbuka dan transparan.
“Dalam hal ini, kami selaku Pemerintah Desa berada pada posisi sebagai mediator yang mengakomodir kepentingan semua pihak. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok dalam proses ini. Semua langkah yang kami lakukan semata mata demi kepentingan masyarakat Desa Jantuk,” ucap pria yang pernah menjadi Dosen Pengajar di Fakultas Dakwah IAIH NW Pancor tersebut.
Sebagai bentuk komitmen membuka ruang musyawarah, Pemerintah Desa kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan yang berlangsung di kediaman kepala pj Kepala Desa Jantuk pada 17 Juli 2026. Agenda tersebut merupakan musyawarah bersama guna mendengarkan secara langsung pandangan masyarakat terkait rencana pembangunan sekaligus pembukaan jalan umum baru yang direncanakan berada di kawasan pemakaman desa untuk mendukung akses mobilitas masyarakat.
Dalam pertemuan itu, sambung mantan editor program Selaparang Televisi tersebut, bahwa aspirasi warga disampaikan secara terbuka. Bahkan, terdapat dukungan tertulis dari berbagai tokoh dan puluhan warga yang dilengkapi tanda tangan serta dokumentasi sebagai bagian dari penyampaian pendapat pada masyarakat setempat.
Kendati demikian, dinamika di tengah masyarakat terus berkembang. Sebagian warga mendukung rencana pembukaan akses jalan karena dinilai dapat mempermudah mobilitas, sementara sebagian lainnya menyampaikan keberatan sehingga memunculkan pro dan kontra.
Setelah melalui pertimbangan yang matang dan berbagai masukan yang diterima, Pemerintah Desa akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan dan pembukaan jalan umum di kawasan pinggir TPU Desa Jantuk. Keputusan itu telah diumumkan kepada masyarakat melalui pengeras suara masjid pada, Jumat 24 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi secara terbuka kepada warga.
Ia pun berharap, keputusan tersebut dapat menjadi titik temu bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah kehidupan sosial masyarakat Desa Jantuk.
“Perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan bermasyarakat. Karena itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Jantuk untuk tetap menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif. Mari kita utamakan kerukunan, memperkuat kebersamaan, serta terus menjaga persaudaraan demi kenyamanan dan kemajuan Desa Jantuk yang kita cintai bersama,” pungkasnya.






