LOMBOK TIMUR — Pemerintah hadir bukan hanya ketika warganya menghadapi masalah, namun yang jauh lebih penting dari itu adalah edukasi sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan dan masa depan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pesan tersebut adalah wujud perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur dalam menyikapi berbagai persoalan yang marak terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bumi Patuh Karya.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, M. Irham Jayadi, mengatakan pihaknya terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sejumlah kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada calon PMI mengenai prosedur penempatan kerja sekaligus pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.
Menurut Irham, edukasi itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2024 tentang pemberdayaan sosial ekonomi dan perlindungan PMI beserta keluarganya.
“Kami ingin masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui hak dan perlindungan yang mereka miliki sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” ujar M. Irham Jayadi, saat ditemui Media Suara Nurani, Senin (31/8/2026).
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan PMI dan keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, calon PMI diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja dari pihak yang belum jelas legalitasnya.
Irham secara khusus mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bujuk rayu pihak atau perusahaan penempatan pekerja migran yang beroperasi secara ilegal. Menurutnya, keputusan untuk bekerja ke luar negeri harus didasarkan pada informasi yang benar serta prosedur resmi agar calon PMI tidak terjebak persoalan di kemudian hari.
Calon PMI juga diminta memastikan legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebelum menyerahkan dokumen maupun mengikuti proses penempatan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Disnakertrans Lombok Timur untuk memastikan status perusahaan yang menawarkan pekerjaan.
“Jangan ragu berkoordinasi dengan kami. Kami juga sudah memasang nomor pusat pengaduan di Disnakertrans dan sejumlah lokasi sebagai langkah pencegahan agar persoalan PMI dapat diminimalkan,” katanya.
Mantan pejabat Inspektorat tersebut menambahkan, negara Malaysia dan Jepang termasuk tujuan yang banyak diminati calon PMI asal Lombok Timur. Untuk sejumlah skema penempatan ke kedua negara tersebut, pemerintah menyebut tersedia program zero cost atau tanpa pungutan biaya bagi calon pekerja sesuai ketentuan program yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengeluarkan uang hanya karena dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Kehati-hatian menjadi penting, terutama ketika calon PMI berhadapan dengan pihak yang menawarkan proses cepat dengan biaya yang tidak jelas.
Disnakertrans Lombok Timur juga membagikan sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan calon PMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Pertama, calon pekerja diminta aktif bertanya dan berkonsultasi dengan instansi terkait apabila menemukan informasi pekerjaan yang belum jelas.
Kedua, calon PMI perlu memeriksa legalitas P3MI melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) untuk memastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan berstatus aktif.
Ketiga, calon PMI harus memastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan tujuan bekerja. Visa wisata, ziarah, atau umrah tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk bekerja di luar negeri.
Keempat, setiap calon PMI harus membaca dan memahami isi kontrak kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Kontrak tersebut penting untuk memastikan hak, kewajiban, jenis pekerjaan, upah, serta ketentuan kerja lainnya tercantum secara jelas sesuai prosedur.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui keberadaan Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Satgas Pelindungan PMI. Satgas tersebut telah dibentuk di masing-masing wilayah dan didorong untuk membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap PMI.
“Saat ini Satgas Pelindungan PMI di masing masing wilayah terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memaksimalkan perlindungan bagi PMI,” pungkas Irham.
Bekerja di negeri orang bukan sekadar mengejar penghasilan, melainkan perjalanan yang membutuhkan pengetahuan, keberanian, dan perlindungan. Tidak bisa dipungkiri, dibalik derasnya devisa yang mengalir di negeri ini, ada keringat dan sumbangsih mereka para pahlawan devisa.






