LOMBOK TIMUR – Bantuan yang tepat sasaran lahir dari data yang akurat, sehingga penyaluran bantuan pada warga penerima manfaat benar benar tepat sasaran. Kalimat bijak tersebut seperti menggambarkan gebrakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur dalam memberikan pelayanan paripurna pada masyarakat.
Hal itu bukan tidak berdasar, terobosan baru Dinsos Lotim saat ini memperkenalkan mekanisme baru penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis digital sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi program kesejahteraan masyarakat.
Melalui sistem ini, warga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada usulan dari pemerintah desa untuk mengetahui peluang menerima bantuan, melainkan dapat melakukan pendaftaran dan pengecekan status kelayakan secara mandiri melalui aplikasi yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.
Kadis Sosial Kabupaten Lombok Timur melalui Kepala Bidang Fakir Miskin, Dedi Kurniawan,.ST, kepada awak media menyampaikan, bahwa seluruh usulan calon penerima bantuan yang diajukan dari desa tidak otomatis masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, penetapan penerima bantuan kini dilakukan melalui sistem digital terpusat yang mengolah dan menyeleksi data berdasarkan berbagai indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
“Data inilah yang dipergunakan oleh Menteri Sosial dalam penyaluran bantuan sosial. Karena proses seleksi dilakukan oleh sistem yang terintegrasi, desa tidak lagi menjadi pihak yang disalahkan apabila ada warga yang belum masuk sebagai penerima bantuan,” ujar Dedi Kurniawan.
Dibeberkannya, digitalisasi bansos memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan secara langsung. Warga yang memiliki telepon genggam hanya perlu mengisi data yang dipersyaratkan melalui aplikasi. Setelah proses pengisian selesai, sistem akan menampilkan hasil penilaian secara otomatis, termasuk informasi mengenai status layak atau tidak layak menerima bantuan sosial.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila menemukan data yang dianggap tidak sesuai. Fitur tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi warga untuk memastikan data yang digunakan dalam proses penilaian benar dan akurat.
“Sistem juga menyediakan mekanisme sanggahan apabila masyarakat menilai ada data yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Dedi, Rabu (17/6/2026).
Dalam mekanisme baru ini, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Melalui IKD, berbagai informasi kependudukan dapat terhubung secara otomatis dengan basis data lintas instansi, termasuk data kepemilikan aset seperti lahan maupun kendaraan.
Lebih jauh disampaikan, integrasi data tersebut membuat proses verifikasi menjadi lebih objektif dan sulit dimanipulasi. Sistem akan mencocokkan informasi yang dimasukkan dengan data resmi yang tersimpan di berbagai lembaga pemerintah sehingga hasil penilaian lebih akurat.
“Data yang digunakan saling terhubung dengan berbagai instansi sehingga tidak dapat dimanipulasi. Sistem akan menilai berdasarkan data yang tersedia secara menyeluruh,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa tetap memiliki peran dalam mengusulkan nama calon penerima. Namun, Dinsos hanya bertugas melakukan verifikasi awal sebelum data tersebut masuk ke DTKS tahameluruska, ntuk selanjutnya diproses dan diseleksi oleh sistem pemerintah pusat.
Ke depan, digitalisasi bansos akan semakin memperluas akses masyarakat dalam mengajukan bantuan. Warga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi ataupun melalui bantuan agen yang ditunjuk. Meski demikian, masyarakat yang memiliki perangkat telepon genggam disarankan untuk melakukan pendaftaran sendiri agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
Penerapan sistem digital ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai keluhan yang selama ini muncul terkait penentuan penerima bantuan sosial. Dengan sistem pemeringkatan berbasis data kependudukan dan informasi lintas instansi, proses seleksi diharapkan berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap transformasi digital dalam penyaluran bansos mampu memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar benar membutuhkan. Karena itu, masyarakat diimbau segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar seluruh data dapat terintegrasi dengan baik dan hak untuk memperoleh bantuan sosial tidak terhambat.






