LOMBOK TIMUR – Seperti tidak mengenal lelah, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) bersama para punggawanya, terus meneriakkan aspirasinya agar Perda Masyarakat Adat segera dicetuskan oleh para wakil rakyat Lombok Timur.
Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN, Sayadi.,SH, mengatakan dengan tegas, tidak ada kepentingan pribadi. Menurutnya, gerakan ini bukan sekadar soal legalitas, namun sebuah upaya untuk menumbuhkan dan melindungi akar budaya, tradisi, serta kearifan lokal yang sudah mulai tergerus oleh derasnya arus globalisasi.
“Kedatangan kami di Gedung DPRD Lombok Timur bukan untuk kepentingan politik atau pribadi, tetapi untuk menjaga agar nilai-nilai adat, budaya, dan tradisi yang telah lama mengakar tidak hilang diterpa oleh arus zaman,” ujarnya dengan penuh keyakinan, Kamis (13/11/2025).
Ditegaskan Sayadi, tujuan utama dari gerakan tersebut agar Perda Masyarakat Adat segera di paripurnakan guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
“Dengan Dicetuskannya perda masyarakat adat, diharapkan bisa menjadi tameng bagi keberadaan masyarakat adat, melestarikan nilai-nilai tradisi dan mengatur hak-hak tanah serta wilayah adat yang selama ini rentan terhadap klaim pihak luar,” tegas aktifis senior tersebut.
Lebih jauh disampaikan, Perda ini juga akan melindungi hak atas tanah ulayat, memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah adat, dan memastikan hak individu masyarakat adat terjamin,” pungkasnya.
Perda Masyarakat Adat, menurut Sayadi, bukan hanya sekadar pengakuan hak konstitusional, tetapi juga sebagai bentuk nyata implementasi UUD 1945 yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Sebuah pengakuan yang tidak hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga tentang masa depan, dimana masyarakat adat dapat terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman, tanpa kehilangan identitas dan kekayaan budayanya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), Muatayib, SH., dalam jajak pendapat di gedung DPRD Lotim memberikan apresiasi terhadap upaya AMAN dalam mendorong pengesahan Perda.
Menurut Mustayib, Perda kini tinggal menunggu proses lebih lanjut dari eksekutif dan rencananya akan segera dibahas di tingkat paripurna sebelum akhir tahun 2025.
“Bahkan, jika belum ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang final, pihak DPRD Lombok Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian Perda Masyarakat Adat agar di paripurnakan sebelum akhir tahun 2025,” tegas Mustayib.
Pengesahan Perda ini bukan hanya tentang legitimasi hukum, tetapi juga tentang memperteguh jati diri masyarakat adat di tengah derasnya arus modernitas. Sebuah langkah kecil untuk memberi ruang bagi tradisi masyarakat Adat agar tetap berdiri kokoh di tanahnya sendiri.






