Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat

- Editor

Saturday, 14 February 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Spanduk perlawanan di sekitar Lahan sengketa sebagai bentuk perlawanan terhadap para penggugat

Foto: Spanduk perlawanan di sekitar Lahan sengketa sebagai bentuk perlawanan terhadap para penggugat

LOMBOK TIMUR – Setiap jengkal tanah milik orang lain yang diambil secara semena mena, hanya ada satu kata lawan setiap kezaliman yang menindas rakyat.

Kalimat itu seolah menjadi cermin atas dinamika sengketa lahan di Kabupaten Lombok Timur yang kembali mencuat ke ruang publik. Pengadilan Negeri Selong menjadwalkan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada Kamis, 12 Februari 2026, di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Foto: LSM Garuda bersama Aparat Penegak Hukum saat mediasi kedua belah pihak

Proses konstatering dijalankan sebagai langkah administratif untuk memastikan kesesuaian objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan. Perkara ini telah menempuh tiga tingkat peradilan hingga berakhir pada putusan Mahkamah Agung pada 2025. Objek yang disengketakan berupa lahan seluas kurang lebih 12.395 meter persegi. Dalam perkara tersebut, Lalu Arsalan dan rekan-rekannya tercatat sebagai pemohon eksekusi, sementara Nur’asiah alias Inaq Kudin bersama pihak lainnya menjadi termohon eksekusi.

Pihak termohon sebelumnya menerima pemberitahuan resmi untuk menghadiri pencocokan objek tanah sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Namun, pelaksanaan konstatering di lapangan disebut tidak berlangsung sebagaimana rencana. Situasi itu memunculkan beragam tanggapan, terutama dari pihak yang merasa keberatan atas proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Pergi Tanpa Pesan Pulang Terbungkus Kain Kafan, Kematian Buruh Migran Asal Lotim Menyayat Hati Mengundang Empati

Direktur LSM Garuda M. Zaini, menyampaikan bahwa lembaganya memberikan pendampingan hukum kepada empat orang tergugat. Pendampingan tersebut dimulai sejak 11 Desember 2025, menyusul laporan para ahli waris yang meminta advokasi. Selain mendampingi secara hukum, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap sejumlah pihak terkait guna menelusuri duduk perkara secara komprehensif.

Menurut Zaini, pokok keberatan para tergugat berkaitan dengan proses jual beli tanah yang menjadi dasar sengketa. Pihak yang tercantum sebagai penjual, kata dia, mengaku belum menerima pelunasan pembayaran serta tidak pernah membuat Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, yang bersangkutan disebut tidak mengetahui adanya penerbitan AJB maupun sertifikat atas namanya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang terus didalami dalam pendampingan hukum.

Ia juga menyoroti pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan pukul 09.30 WITA. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, di lokasi hanya terlihat kehadiran pihak tergugat beserta pendamping dari LSM Garuda. Sementara itu, pihak pemohon eksekusi maupun perwakilan pengadilan disebut tidak berada di tempat saat jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kelancaran proses pencocokan objek sengketa.

Baca Juga :  Penuh Khidmad, Milad Ke-7 Forum Wartawan Media Online Lombok Timur

Pada saat yang sama, di area lahan yang disengketakan tampak terpasang spanduk dan baliho. Atribut tersebut diketahui dipasang oleh pihak tergugat sebagai bentuk penegasan sikap atas perkara yang sedang bergulir. Keberadaan spanduk itu pun menjadi bagian dari dinamika lapangan saat jadwal konstatering berlangsung.

LSM Garuda menyatakan harapannya agar polemik sengketa tanah di Jerowaru tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian yang lebih konstruktif sebelum tahapan eksekusi dijalankan. Upaya dialog dinilai penting agar setiap pihak memperoleh kejelasan dan kepastian hukum tanpa memperuncing ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Berita Terkait

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah
Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi
Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan
Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain
Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai
Aktifitas PT Terus Jaya Abadi Dikeluhkan Warga, Asap dan Kebisingan Jadi Sorotan
Surat Pergantian Fraksi PPP Tertahan di DPRD Lotim, Ketua DPW PPP NTB: Jika Dipersulit Kita akan Tempuh Jalur PTUN
Koperasi Tiga Berlian Kayangan Klarifikasi Polemik Surat Himbauan, Wakil Ketua: Tidak ada Kaitannya dengan Dinas Koperasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 23:53 WIB

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 23:33 WIB

Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi

Wednesday, 2 September 2026 - 19:00 WIB

Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan

Friday, 28 August 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain

Saturday, 22 August 2026 - 13:35 WIB

Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page