Soroti Kejanggalan Dalam Sengketa Lahan Warga, Aliansi Masyarakat Suela Menggugat Geruduk PN Selong

- Editor

Monday, 13 October 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aliansi Masyarakat Suela Menggugat Aksi di Pengadilan Negeri Selong

Foto: Aliansi Masyarakat Suela Menggugat Aksi di Pengadilan Negeri Selong

LOMBOK TIMUR, – Beberapa pekan terakhir Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, tengah menjadi sorotan sejumlah aktifis, pemerhati dan berbagai elemen masyarakat yang menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum.

Sebagaimana halnya, dengan aksi yang digelar oleh puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Menggugat yang digelar di depan Pengadilan Negeri Selong, Senin (13/10/2025).

Koordinator massa aksi Aliansi Masyarakat Suela Menggugat, Sri Ayu Sulastri, dalam kesempatan itu lantang mengutarakan ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL. Senin, 13 Oktober 2025. Dirinya menilai proses hukum yang sedang berjalan diduga tidak transparan dan ditemukan sejumlah kejanggalan.

Dalam tuntutannya, Sri Ayu Sulastri mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Selong mengeluarkan putusan Sela, karena menurutnya itu bukan ranah pengadilan umum melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terlebih lagi, obyeknya adalah terkait Sertifikat.

Baca Juga :  Sinergi Bapenda dan Pemerintahan Desa, Kolaborasi Masive Tingkatkan PAD Lombok Timur

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh Ayuman selaku penggugat adalah tidak sesuai dengan regulasi dari hukum pertanahan.

Selain itu, Sulastri menerangkan dari 12 orang selaku pihak tergugat, ada 5 orang diantaranya berkas data mereka salah dan tidak akurat. Ia pun mengakui memiliki sertifikat Hak milik yang masih aktif.

Tidak cukup sampai disitu, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat Suela mempertanyakan luas lahan yang tertera dalam berkas gugatan salah satu bidang tanah dengan luas 25 are berubah menjadi 2,5 are tanpa keterangan yang jelas.

“Apakah ini tidak janggal, luas tanah berubah ubah dengan lokasi yang sama, dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang lain,” ucapnya dihadapan masa aksi.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Selong melalui Humas Nasution mengatakan, pihaknya telah menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan telah sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan dengan profesional dan proporsional.

Baca Juga :  Desa Korleko Mengering Warga Menjerit, Dirut PDAM Bungkam

“Kami tidak bisa di intervensi pihak manapun. Adapun terkait dengan aspirasi masyarakat tetap kami tampung. Termasuk dengan dugaan kejanggalan yang disampaikan massa aksi, semua nya akan terjawab pada saat pembuktian dan putusan akhir,” bebernya pada awak media.

Terlebih lagi, terkait dengan dugaan tuduhan, tidak mungkin bisa menanggapi setiap tudingan, karena semuanya pasti diuji melalui fakta persidangan.

“Semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti. Sehingga, pada kesempatan itu ia berpesan pada awak media dan semua elemen masyarakat untuk mengawal proses persidangan bersama sama,” pungkasnya.

Aksi berjalan tertib dan damai dibawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Lombok Timur.

Berita Terkait

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah
Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi
Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan
Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain
Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai
Aktifitas PT Terus Jaya Abadi Dikeluhkan Warga, Asap dan Kebisingan Jadi Sorotan
Surat Pergantian Fraksi PPP Tertahan di DPRD Lotim, Ketua DPW PPP NTB: Jika Dipersulit Kita akan Tempuh Jalur PTUN
Koperasi Tiga Berlian Kayangan Klarifikasi Polemik Surat Himbauan, Wakil Ketua: Tidak ada Kaitannya dengan Dinas Koperasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 23:53 WIB

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 23:33 WIB

Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi

Wednesday, 2 September 2026 - 19:00 WIB

Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan

Friday, 28 August 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain

Saturday, 22 August 2026 - 13:35 WIB

Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page