LOMBOK TIMUR, – Beberapa pekan terakhir Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, tengah menjadi sorotan sejumlah aktifis, pemerhati dan berbagai elemen masyarakat yang menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum.
Sebagaimana halnya, dengan aksi yang digelar oleh puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Menggugat yang digelar di depan Pengadilan Negeri Selong, Senin (13/10/2025).
Koordinator massa aksi Aliansi Masyarakat Suela Menggugat, Sri Ayu Sulastri, dalam kesempatan itu lantang mengutarakan ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL. Senin, 13 Oktober 2025. Dirinya menilai proses hukum yang sedang berjalan diduga tidak transparan dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dalam tuntutannya, Sri Ayu Sulastri mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Selong mengeluarkan putusan Sela, karena menurutnya itu bukan ranah pengadilan umum melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terlebih lagi, obyeknya adalah terkait Sertifikat.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh Ayuman selaku penggugat adalah tidak sesuai dengan regulasi dari hukum pertanahan.
Selain itu, Sulastri menerangkan dari 12 orang selaku pihak tergugat, ada 5 orang diantaranya berkas data mereka salah dan tidak akurat. Ia pun mengakui memiliki sertifikat Hak milik yang masih aktif.
Tidak cukup sampai disitu, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat Suela mempertanyakan luas lahan yang tertera dalam berkas gugatan salah satu bidang tanah dengan luas 25 are berubah menjadi 2,5 are tanpa keterangan yang jelas.
“Apakah ini tidak janggal, luas tanah berubah ubah dengan lokasi yang sama, dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang lain,” ucapnya dihadapan masa aksi.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Selong melalui Humas Nasution mengatakan, pihaknya telah menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan telah sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan dengan profesional dan proporsional.
“Kami tidak bisa di intervensi pihak manapun. Adapun terkait dengan aspirasi masyarakat tetap kami tampung. Termasuk dengan dugaan kejanggalan yang disampaikan massa aksi, semua nya akan terjawab pada saat pembuktian dan putusan akhir,” bebernya pada awak media.
Terlebih lagi, terkait dengan dugaan tuduhan, tidak mungkin bisa menanggapi setiap tudingan, karena semuanya pasti diuji melalui fakta persidangan.
“Semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti. Sehingga, pada kesempatan itu ia berpesan pada awak media dan semua elemen masyarakat untuk mengawal proses persidangan bersama sama,” pungkasnya.
Aksi berjalan tertib dan damai dibawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Lombok Timur.






