JAKARTA – Upaya membangun daerah tidak selalu dimulai dari pembangunan fisik. Terkadang, langkah besar justru berawal dari penyusunan peta arah pembangunan yang matang. Kesadaran itulah yang terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menyiapkan fondasi investasi yang terukur, tertib, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebelumnya Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024. Peluang serupa kini terbuka bagi sejumlah wilayah lain di Lombok Timur. Pada 2027 mendatang, empat kawasan strategis direncanakan mendapatkan dukungan penyusunan RDTR, yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik.

Rencana tersebut menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin didampingi Sekda dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan itu merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam menciptakan ruang investasi yang mampu tumbuh selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Bagi daerah yang sedang berkembang, keberadaan RDTR memiliki peran yang sangat penting.
Dokumen tersebut menjadi pedoman operasional dalam penerbitan berbagai perizinan pembangunan, mulai dari kawasan permukiman hingga aktivitas usaha. Dengan arah pemanfaatan ruang yang jelas, pembangunan dapat berlangsung lebih tertata, aman, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Manfaat penyusunan RDTR telah terlihat pada dua kecamatan yang lebih dahulu memperoleh fasilitasi. Pringgabaya dan Sambelia kini menjadi contoh bagaimana kepastian tata ruang mampu mendorong peningkatan minat investasi secara signifikan. Kehadiran dokumen tersebut memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata kelola wilayah.
Secara substansial, RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang disusun secara rinci untuk mengatur pemanfaatan ruang beserta ketentuan zonasinya. Dokumen ini menjadi turunan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang berfungsi mengarahkan penggunaan ruang sesuai peruntukannya. Selain menjadi dasar pemberian izin pembangunan, RDTR juga berperan sebagai instrumen pengendalian kualitas pemanfaatan ruang dan acuan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Dalam suasana diskusi yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada RDTR. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mendorong percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan regulasi nasional.
Komitmen mempercepat penyusunan dokumen tata ruang menjadi bagian dari strategi jangka panjang Lombok Timur dalam menghadirkan iklim investasi yang sehat. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, kepastian tata ruang tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.






