Didalam Hukum Negara kita Republik Indonesia, kedudukan Hakim begitu terhormat dan istimewa. Ditangan Hakim seseorang bisa dibebaskan, di vonis hukuman kurungan penjara sekian bulan, sekian tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Sehingga, tidak jarang kita mendengar Hakim disebut sebagai “Wakil Tuhan dengan Panggilan Yang Mulia” Meskipun dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009, dijelaskan bahwa para pihak, saksi, dan ahli wajib menghormati hakim. Namun, tidak ada satupun peraturan resmi yang mengatur panggilan atau penyebutan untuk para Hakim dipanggil “Yang Mulia”.
Sebutan Yang Mulia dari Sudut Pandang Islam
Berbicara tentang sosok orang yang paling mulia dari pandangan islam adalah manusia yang bertaqwa. Hal itu tertuang dalam Al Quran yang artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti (QS.Al Hujurat ayat 13).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik bacaan (Al-Qur’an) nya, paling bertakwa kepada Allah SWT, paling gigih menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, dan paling giat menyambung tali silaturahmi.” (HR Ahmad).
Meskipun mendapat tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas dari negara, hal itu juga diiringi dengan tanggung jawab serta tantangan yang di hadapi untuk memberikan rasa keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
Tanggungjawab seorang hakim yang sangat besar bukan hanya kepada hukum, namun kepada Sang Khalik. Karena setiap putusan yang ditimbulkan memiliki konsekuensi terhadap manusia dan akan diminta pertanggungjawaban di Hari Pembalasan.
Maka dari itu, Integritas seorang hakim sangatlah penting karena menjadi fondasi profesi dan landasan dalam menegakkan keadilan. Integritas yang tinggi juga akan membangun kredibilitas peradilan dan kepercayaan di mata masyarakat.
Lembaga peradilan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, sehingga fokus pada pembangunan sistem yang dapat mendorong pemberantasan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara substantif.
Keadilan merupakan prinsip penting dalam ajaran Islam. Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk berlaku adil dalam segala hal dan kondisi. Keadilan yang ditegakkan akan menciptakan rasa ketenteraman, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat.
Keadilan Mendekatkan Diri Pada Takwa
Keadilan adalah esensi moral dan etika yang bertujuan untuk mencapai hasil yang adil dan setara bagi semua orang. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT “Berlaku adillah, karena berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa”. (QS Al-Maidah ayat 8).
Begitu besarnya kewenangan seorang hakim, sehingga Rasulullah menegaskan didalam sabdanya yang artinya: Hakim ada tiga macam, dua di neraka dan satu di surga: Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran, maka dia di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan tidak memutuskan dengan kebenaran, maka dia di neraka. Seseorang yang memutuskan kasus manusia dengan kebodohan, maka dia juga di neraka (H.R.Abu Daud).
Khususnya dalam mengambil putusan, pada Palu Yang Mulia, seseorang diputus bersalah atau tidak, sehingga konsekwensinya Palu Yang Mulia Hakim bisa membawa mereka ke Surga atau sebaliknya bisa menjerumuskan mereka ke Neraka.
Sehingga, Rasulullah SAW, menegaskan kepada para Hakim dalam riwayat Abu Daud yang artinya: Barang siapa menjabat sebagai seorang hakim bagi masyarakat muslim dan keadilannya mengalahkan kedzalimannya maka dia berhak mendapatkan surga dan jika kedzalimannya mengalahkan keadilannya maka dia berhak mendapatkan api neraka (H.R Abu Daud).
Hadits di atas menggambarkan tentang beratnya profesi seorang hakim. Sebuah profesi yang mulia, namun juga berat dan penuh resiko. Profesi hakim dikatakan sebagai profesi yang mulia karena memiliki kekuasaan yang bisa menentukan nasib seseorang, sehingga tidak heran hakim disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
Bagaimana Peran Komisi Yudisial (KY) Dalam Mengawasi Yang Mulia?
KY memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan perilaku hakim, serta menjaga kualitas peradilan di Indonesia. KY juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan hakim dan mendorong kepercayaan publik terhadap institusi.
Pertanyaannya adalah seberapa besar kewenangan Komisi Yudisial dalam memberikan efek jera kepada hakim hakim nakal yang mencoreng kewibaan Institusi Peradilan di negeri ini.
Kendati demikian, kita tidak bisa menapikan di negeri ini pernah ada hakim hakim yang berintegritas sebagai tokoh inspiratif yang dijuluki pendekar hukum dan algojo para koruptor di masanya. Beliau adalah, Bismar Siregar, Artidjo Alkostar, Adi Andojo.
Mereka menomorsatukan hukum iman dan Pancasila sebagai sumber dan filsafat hukum penentu kepastian hukum yang adil, sedangkan hukum formal pada urutan kedua. (Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung).
Potret Buram Wajah Hukum di Indonesia
Terdengar sungguh kontradiktif jika orang orang yang dijuluki Yang Mulia sebagai wakil Tuhan di muka bumi, yang seharusnya menjadi penegak kebenaran dan keadilan justru mencoreng marwah lembaga Peradilan yang memiliki slogan Dharmmayukti.
Inilah deretan kasus yang mencoreng marwah institusi peradilan yang menyita perhatian publik:
1) Kasus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M.Akil Mochtar, akhirnya di vonis dengan hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomer PN Jakarta Pusat Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Tanggal 30 Juni 2014. (Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI).
2) Kasus Mantan Hakim PN Rangkasbitung
Danu Arman, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengkonsumsi narkotika di ruang kerjanya. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Dia terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial).
3) Menolak Lupa Kasus Nenek Asyani
Warga Situbondo, Jawa Timur yang dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani. Prempuan tua (70 tahun) nestapa tersebut oleh Pengadilan Negeri Situbondo pada tahun 2015 dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan. Nenek Asyani yang malang didakwa mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani yang menyebabkan dia merasakan dinginnya penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut penjara 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa menyebut bukti yang mereka miliki yaitu 38 papan kayu jati identik dengan tonggakan kayu milik Perhutani di petak 43F Desa/Kecamatan Jatibanteng. Sementara Nenek Asiani menyatakan kayu itu diambil dari pohon jati di halaman rumahnya di Desa Jatibanteng. Ini semakin menguatkan bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Selain mengusik rasa keadilan masyarakat, juga menggambarkan praktik hukum yang tajam ke bawah. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seolah dibuat untuk menekan keberadaan masyarakat hutan dan melindungi kepentingan pengusaha yang mengeksploitasi hutan. Ini tidak benar, substansi maupun implementasi penegakan.
Masyarakat yang turun temurun hidup di hutan tidak dapat lagi memanfaatkan pohon yang ditanam di pekarangannya karena dianggap tidak memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Jadi untuk apalagi mereka tinggal di hutan jika tidak dibolehkan lagi memanfaatkan kesuburan alam untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dikutip dari keterangan pers tertulis, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Rivai Kusuma Negara, menegaskan, logika hukum yang dibangun untuk menuntut nenek Asyani sangat keliru dan subyektif.
Menurutnya, Pasal 600 KUH Perdata menegaskan setiap orang yang menanam dan menyemai di pekarangannya maka dianggap pemiliknya, sehingga nenek Asyani adalah pemilik kayu yang berwenang.
4) Menolak Lupa Kasus Nenek Minah
Seorang warga Banyumas, Jawa Tengah yang dituduh mencuri kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA) pada tahun 2009.
Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati Nenek berusia (55 tahun) itu ingin memetik buah itu lalu disemai sebagai bibit pada tanah garapannya kemudian, ia meletakkan kakao di bawah pohon.

Tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu. Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian.
Pemeriksaan berlangsung sampai akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dalam persidangan itu seperti ramai diberitakan. Didampingi penasihat hukum nenek nestapa itu didakwa atas pencurian (Pasal 362 KUHP) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp.2.000 per kilogram.
Alhasil, Majelis Hakim PN Purwokerto saat itu memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan dengan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke meja hijau (pengadilan).
Kasus nenek Minah inilah cikal bakal dan referensi Jaksa Agung dan Kapolri menggaungkan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus.
Seolah ada anomali dengan kasus-kasus koruptor di negeri ini yang jelas jelas merugikan negara miliyaran bahkan trilyunan rupiah justru dihukum sangat ringan, bahkan ada pula yang tidak tersentuh hukum sama sekali.
Deretan kasus diatas adalah segelintir fotret buram wajah penegakan hukum di Indonesia, yang menciderai rasa keadilan,di negeri yang menjunjung tinggi Hukum.
Jika mengacu pada amanah konstitusi pasal 27 ayat 1 UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Esensi dari azas hukum ‘Equality Before the law’ adalah dimata hukum tidak ada pembeda antara si kaya dan si miskin, yang berkuasa dan sang nestapa, dan tidak ada pembeda yang berpangkat dan yang melarat dalam konteks persamaan di mata hukum.
Sebagai masyarakat yang haus akan tegaknya hukum di negara yang menganut falsafah Pancasila. Tulisan ini adalah bentuk kerinduan kita terhadap tegaknya kebenaran dan keadilan di Bumi Pertiwi yang seyogyanya menjunjung tinggi azas hukum yang merupakan ciri khas dari negara hukum, yang bermakna semua manusia sama dan setara di mata hukum. Meskipun dalam implementasinya, jauh panggang dari api.
“Menegakkan hukum yang berkeadilan merupakan cita-cita tertinggi, namun menerapkan keadilan bukan terletak pada membaca teks teks hukum saja, melainkan pada manusia selaku penegak hukum itu sendiri”.
Penulis: Sarjono. S.AP
Pimpinan Umum Media Suara Nurani






