LOMBOK TIMUR — Kebijakan pendidikan yang baik tidak hanya berbicara tentang proses belajar di ruang kelas, tetapi juga tentang memastikan setiap anak dapat bersekolah tanpa terbebani biaya yang semestinya dapat dihindari. Semangat itulah yang menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melalui aturan terbaru mengenai penggunaan seragam sekolah.
Dikbud Lombok Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang secara tegas melarang sekolah menjual seragam kepada siswa baru, kecuali baju olahraga dan baju khas sekolah.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah Dikbud menerima sejumlah keluhan dari wali murid mengenai praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah. Aturan itu sekaligus menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab masing-masing siswa atau wali murid dan bukan kewajiban pihak sekolah.
Kepala Dikbud Lombok Timur, Muhammad Nurul Wathoni, M.Pd., mengatakan sekolah tidak diperbolehkan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang bagi siswa baru.
“Sekolah tidak boleh mensyaratkan pembelian seragam saat daftar ulang. Pengadaan seragam merupakan urusan mandiri siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Selain melarang penjualan seragam, Dikbud juga mengingatkan sekolah agar tidak menambah jenis seragam di luar ketentuan yang telah berlaku. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah laporan mengenai sekolah yang menambahkan jenis pakaian seragam bagi peserta didik.
Menurut Wathoni, penyederhanaan jenis seragam bertujuan mengendalikan pengadaan pakaian sekolah sekaligus mencegah munculnya kewajiban baru yang berpotensi menambah pengeluaran keluarga siswa.
“Kami menerima banyak masukan terkait sekolah yang menambah jenis seragam. Aturan ini untuk menyederhanakan penggunaan seragam dan membatasi pengadaan di luar ketentuan,” ujarnya.
Untuk sekolah yang hendak menggunakan batik atau seragam khas sekolah, kebijakan tersebut harus dibahas terlebih dahulu bersama wali murid dan dikoordinasikan dengan Dikbud Lombok Timur. Mekanisme itu diperlukan agar setiap keputusan mengenai seragam tetap mempertimbangkan kemampuan orang tua atau wali murid.
“Penggunaannya harus dikoordinasikan dengan Dikbud dan dibahas bersama wali murid agar tidak menambah beban biaya,” tutur mantan Kepala MAN 1 Lombok Timur tersebut.
Selain itu, kata Wathoni, penggunaan seragam khas daerah juga akan dibuat lebih sederhana. Jika sebelumnya digunakan setiap pekan, ke depan seragam tersebut cukup dikenakan satu kali dalam sebulan.
“Kami atur penggunaannya tidak setiap minggu lagi, tetapi cukup sekali dalam sebulan,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola penggunaan seragam yang lebih sederhana, transparan, dan tidak membebani keluarga peserta didik. Sebab, ketika aturan dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, sekolah bukan hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang menghadirkan rasa adil bagi setiap anak.






