Saat Amarah Publik Menuntut Pilihan: Melenyapkan Sang Koruptor atau Merebut Kembali Hak yang Dirampas

- Editor

Saturday, 5 September 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nanang Wahyu Wirajuna

Foto: Nanang Wahyu Wirajuna

MEDIA SUARA NURANI – Di negeri ini, setiap kali skandal korupsi kelas kakap terbongkar, publik selalu memainkan ritual yang sama: murka di media sosial, tagar hukuman mati menggema, lalu melupakan bahwa di gedung parlemen, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia justru sedang tancap gas membahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset dengan target pengesahan paripurna paling lambat Desember 2026.

Delapan pekan masa sidang tersisa menjadi arena pacu. Dua agenda yang tampak berseberangan itu sejatinya lahir dari kelelahan kolektif yang identik, yakni kejenuhan melihat korupsi yang tak pernah tuntas diberantas.

Hukuman mati menawarkan wajah retributif yang paling keras, membalas kejahatan dengan penderitaan setara. Sementara RUU Perampasan Aset menempuh jalur restitutif yang lebih dingin, yakni mengejar uang, bukan sekadar mengejar orang.

Persoalan utamanya bukan memilih mana yang lebih sadis, melainkan pertanyaan yang lebih jujur: apakah struktur penegakan hukum hari ini sudah cukup layak dipercaya untuk menjatuhkan vonis yang tidak dapat ditarik kembali?

Tulisan ini berdiri pada posisi yang tampak paradoks: secara normatif mendukung gagasan hukuman mati bagi koruptor, namun secara tegas menolak penerapannya sekarang, selama aparat penegak hukum belum dibenahi total.

Norma Sudah Gagah, Nyali yang Hilang

Ancaman pidana mati bagi koruptor bukanlah barang baru. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah lebih dari 20 tahun mengatur ancaman tersebut untuk korupsi dalam keadaan tertentu, seperti korupsi dana bencana alam atau korupsi saat krisis moneter.

Menggunakan kerangka Lawrence M. Friedman, substansi hukum atau legal substance kita sejatinya sudah lengkap. Yang absen adalah keberanian struktur untuk membuktikan unsur keadaan tertentu itu di ruang sidang.

Baca Juga :  Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas

Banyak pihak gemar menunjuk Tiongkok yang rutin mengeksekusi pejabat korup. Ironisnya, data Indeks Persepsi Korupsi negara tersebut tidak membaik secara signifikan. Efek jera hukuman mati ternyata lebih sering bekerja di panggung simbolik, bukan pada akar sistem yang menumbuhkan korupsi.

Dari Mengejar Pelaku Menuju Memburu Harta

RUU Perampasan Aset menawarkan lompatan cara pandang yang jauh lebih radikal. Jika selama ini hukum pidana kita menganut logika follow the suspect yang mengejar orangnya, RUU ini mendorong logika follow the money yang memburu hartanya.

Melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Draf yang dibahas Komisi III mencakup hasil kejahatan, alat kejahatan, hingga aset pengganti kerugian negara.

Terobosan ini penting, sebab selama ini pemulihan kerugian negara kerap kandas karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Namun terobosan ini menyimpan risiko besar mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hak warga negara.

Debat paling panas justru terletak pada keseimbangan antara agresivitas perampasan dan jaminan hak asasi. Di sinilah satire itu terjadi: publik menuntut hukuman paling kejam dan perampasan paling agresif, tetapi lupa menuntut pembenahan institusi yang akan memegang kedua senjata tajam tersebut.

Bedah Sistem Melalui Kacamata Friedman

Friedman membagi sistem hukum menjadi tiga pilar: legal structure, legal substance, dan legal culture. Jika satu pilar pincang, maka hukum akan timpang.

Baca Juga :  Tegas, TGH Najamuddin Mustafa Tolak Islah Dugaan Bagi Bagi Uang Siluman di DPRD NTB

Legal substance kita sudah memadai. Masalah utama ada pada legal structure. Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan pengadilan tindak pidana korupsi masih menyisakan pekerjaan rumah, mulai dari disparitas putusan, kerentanan intervensi kekuasaan, hingga rekam jejak rekayasa perkara.

Sementara legal culture atau budaya hukum kita masih diselimuti impunitas dan rendahnya kepercayaan publik. Budaya inilah yang kerap diabaikan, padahal ia yang menentukan apakah vonis mati lahir dari proses yang jujur atau sekadar dari tekanan opini publik yang sedang memanas.

Keputusan Final yang Berisiko Tinggi

Pidana penjara masih memberi ruang koreksi melalui Peninjauan Kembali atau grasi jika muncul bukti baru. Hukuman mati tidak mengenal ruang itu.

Sekali eksekusi dijalankan, tidak ada mekanisme untuk menariknya kembali, bahkan jika seribu bukti baru ditemukan keesokan harinya.

“Jangan pertaruhkan nyawa manusia di atas sistem yang belum layak dipercaya,” tegas pakar hukum.

Ketika kerawanan penyalahgunaan wewenang masih menjadi kekhawatiran utama, bahkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu sendiri, menjatuhkan hukuman mati saat ini sama saja dengan berjudi.

Risikonya bukan sekadar salah menghukum, melainkan mengubah hukuman mati dari instrumen keadilan substantif menjadi alat kriminalisasi politik.

Pada akhirnya, keadilan sejati tidak lahir dari seberapa keras kita menghukum, melainkan dari seberapa jujur kita membangun sistem yang menghukum itu.

Tanpa pembenahan struktural, independensi aparat, dan sistem pembuktian yang teruji ketat, vonis mati bagi koruptor hanya akan bertransformasi dari pedang keadilan yang didamba rakyat menjadi pisau bermata dua yang justru melukai prinsip negara hukum itu sendiri.

Penulis: Nanang Wahyu Wirajuna

Berita Terkait

Seruput Kopi Hadirkan Inspirasi, Filsafat Lahirnya Komunitas Guru Lauq Indonesia
Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas
Dukung Stabilitas Siskamtibmas, Laskar NTB Bangun Sinergi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan
Menengok Hukum Adat Untuk Menjaga Lingkungan
Dinilai Tidak Berakhlak, IDEAL dan Sejumlah Pemerhati Serukan Menteri Agama Copot Kepala Kemenag NTB
Menata Masa Depan Indonesia, Presiden Prabowo Harus Benar-Benar Menjadi Presiden Republik Indonesia 
Laskar Sasak Serukan Pemerintah Daerah Lombok Timur Resposif Mendengar Keluhan Masyarakat
Napak Tilas Gerakan Pramuka dari Zaman Kolonial, Sebagai Cikal Bakal Pergerakan Aktivis
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 13:43 WIB

Saat Amarah Publik Menuntut Pilihan: Melenyapkan Sang Koruptor atau Merebut Kembali Hak yang Dirampas

Monday, 17 November 2025 - 20:59 WIB

Seruput Kopi Hadirkan Inspirasi, Filsafat Lahirnya Komunitas Guru Lauq Indonesia

Thursday, 30 October 2025 - 22:08 WIB

Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas

Wednesday, 29 October 2025 - 14:03 WIB

Dukung Stabilitas Siskamtibmas, Laskar NTB Bangun Sinergi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan

Thursday, 2 October 2025 - 05:35 WIB

Menengok Hukum Adat Untuk Menjaga Lingkungan

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page