LOMBOK TIMUR – Mentari pagi berpijar diantara sela dinding kayu yang semakin keropos dimakan sang waktu, menyengat peluh perempuan tua renta diusia yang semakin senja sembari mengusap uban yang semakin memutih. Tampak wajah pucat lesu, menatap diri yang penuh nestapa.
Dialah Inak Satar, warga Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, perempuan tua renta yang hidup di Gubuk Derita.
Ditemui awak media di kediamannya, pada (26/8/2025), ia menuturkan saat Tim Opjar Kabupaten Lombok Timur bertandang melihat kondisi tempat tinggalnya. Perempuan tua itu berkata, jangankan untuk membayar pajak, untuk makan sehari hari saja, dia harus membanting tulang dari pagi hingga petang.
Mendengar bangunan rumahnya dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2), oleh Bapenda Lombok Timur, bibirnya seakan tak berhenti berucap syukur. Baginya, selembar kertas penghapusan pajak menghapus beban di pundaknya, jauh lebih berharga dari sekarung beras.
“Alhamdulillah, terimakasih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur atas kepeduliannya kepada orang orang miskin seperti kami,” ucapnya penuh haru sembari menyeka air mata yang semakin keriput dan renta.
Disampaikan Inak Satar, pembebasan pajak pada dirinya seakan melepas beban berat ditengah himpitan dan keterpurukan ekonomi yang semakin sulit.
Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warga miskin ekstrem oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur yang mengusung jargon Smart, adalah wujud empati dan kepedulian pemerintah pada masyarakat yang benar benar tidak mampu.
Kisah Inak Satar adalah bahan renungan dan harapan masyarakat bumi patuh karya. Tidak ada alasan untuk menolak aturan dan regulasi. Namun, jauh lebih penting dari itu, dalam setiap kebijakan ada ratapan kaum kusam yang harus didengar dan diayomi. Karena sesungguhnya, membuat rakyat jelata tersenyum dan mendengar ratapan mereka adalah keniscayaan dan kemuliaan. Ketahuilah, air mata dan do’a mereka menembus langit didengar Tuhan.






