LOMBOK TIMUR – Penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi oleh Lembaga Adhyaksa dari hulu hingga hilir, ternyata bukan isapan jempol belaka. Termasuk di wilayah Bumi Patuh Karya Lombok Timur.
Hal itu dibuktikan dengan penetapan empat orang tersangka tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dari hasil penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akhirnya, terkuak 4 tersangka antara lain: DS, ABS, Mr. M, dan AST.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Ida Bagus Swadharma, M.H, Jumat (13/06/2025).
Menurut Kasi Pidsus, penetapan ke empat tersangka tersebut karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan, Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus (LHA) yang digelar oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Lebih jauh disampaikan Ida Bagus Swadharma, bahwa penetapan status tersangka pada empat orang tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Adapun kerugian negara menurut Bagus, sebagai akibat perbuatan melawan hukum oleh para tersangka korupsi dan disangkakan telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka telah melanggar Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Untuk para tersangka, mereka diancam dengan kurungan penjara, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah.
Lebih jauh disampaikan, karena dikhawatirkan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan. Sehingga, tersangka DS dan ABS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur, telah berkomitmen untuk menindak tegas dan membongkar skandal korupsi sumur bor yang telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya.






