MATARAM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terpidana kasus penggelapan atas Nama Lalu Muhammad Yozar Wilman, akhirnya divonis majlis hakim dengan dengan kurungan penjara 1 tahun 10 bulan.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2,6 tahun. Proses eksekusi sempat terhambat akibat riwayat penyakit biopolar yang diderita terpidana. Sehingga penundaan eksekusi hampir satu bulan.
Oknum ASN tersebut, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Selasa (24/06/2025).
Sebelum proses ekskusi dilaksanakan, pihak Kejari Mataram telah melakukan pemanggilan pada terpidana sebanyak dua kali pasca divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Tanggal 28 Mei 2025 lalu. Sebelum diserahkan ke Lapas Lobar, terpidana didampingi JPU melakukan pemeriksaan kesehatan atas penyakit yang dideritanya.
Penkum Kejari Mataram, Vikran Putra, mengatakan, ekskusi tersebut dilaksanakan sesuai perintah pengadilan.
Terpidana Lalu Muhammad Yozar Wilman, adalah ASN yang mengabdi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lobar dengan jabatan yang strategis. Ia kemudian dinonaktifkan sejak ditetapkan tersangka dan kasusnya naik ke meja hijau.
ASN jebolan IPDN tersebut menjalani sidang perdananya pada 06 Maret 2025 lalu dengan nomor perkara: 119/Pid.B/2025/PN Mataram.
Kronologi kejadian berawal saat terpidana dengan modus sebagai pembeli mengimingi perantara kendaraan merek HRV dengan DP Rp. 200 juta dari harga jual kendaraan yang ditetapkan pemiliknya sebesar Rp. 350 juta. Namun, dalam prosesnya mobil tersebut bukan diberikan DP, melainkan dokumen kendaraan digadaikan oleh Yozar Wilman di BFI Finance Indonesia Cabang Gerung, tanpa sepengetahuan pemilik.
Akhirnya, mantan pejabat Damkar Lombok Barat itu didakwa dengan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.






