Kejari Mataram Eksekusi ASN Terpidana Kasus Penggelapan

- Editor

Wednesday, 25 June 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: terpidana Lalu Muhammad Yozar Wilman (tengah) bersama petugas Lapas Lombok Barat

Foto: terpidana Lalu Muhammad Yozar Wilman (tengah) bersama petugas Lapas Lombok Barat

MATARAM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terpidana kasus penggelapan atas Nama Lalu Muhammad Yozar Wilman, akhirnya divonis majlis hakim dengan dengan kurungan penjara 1 tahun 10 bulan.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2,6 tahun. Proses eksekusi sempat terhambat akibat riwayat penyakit biopolar yang diderita terpidana. Sehingga penundaan eksekusi hampir satu bulan.

Oknum ASN tersebut, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Selasa (24/06/2025).

Sebelum proses ekskusi dilaksanakan, pihak Kejari Mataram telah melakukan pemanggilan pada terpidana sebanyak dua kali pasca divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Tanggal 28 Mei 2025 lalu. Sebelum diserahkan ke Lapas Lobar, terpidana didampingi JPU melakukan pemeriksaan kesehatan atas penyakit yang dideritanya.

Baca Juga :  Cemburu Berujung Maut, Pria Asal Sulsel Habisi Nyawa Sang Kekasih, Polres Lotim Sigap Bekuk Pelaku

Penkum Kejari Mataram, Vikran Putra, mengatakan, ekskusi tersebut dilaksanakan sesuai perintah pengadilan.

Terpidana Lalu Muhammad Yozar Wilman, adalah ASN yang mengabdi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lobar dengan jabatan yang strategis. Ia kemudian dinonaktifkan sejak ditetapkan tersangka dan kasusnya naik ke meja hijau.

ASN jebolan IPDN tersebut menjalani sidang perdananya pada 06 Maret 2025 lalu dengan nomor perkara: 119/Pid.B/2025/PN Mataram.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Polsek dan Camat Selong Gerebek Pasangan Diluar Nikah di Sebuah Kos Kosan

Kronologi kejadian berawal saat terpidana dengan modus sebagai pembeli mengimingi perantara kendaraan merek HRV dengan DP Rp. 200 juta dari harga jual kendaraan yang ditetapkan pemiliknya sebesar Rp. 350 juta. Namun, dalam prosesnya mobil tersebut bukan diberikan DP, melainkan dokumen kendaraan digadaikan oleh Yozar Wilman di BFI Finance Indonesia Cabang Gerung, tanpa sepengetahuan pemilik.

Akhirnya, mantan pejabat Damkar Lombok Barat itu didakwa dengan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berita Terkait

Waspada Predator Anak, Guru Bejat Di Lotim Cabuli Siswa Dari SD Hingga MTs, Kini Divonis Penjara
Inilah Empat Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Baca Selengkapnya
Aparat Gabungan Polsek dan Camat Selong Gerebek Pasangan Diluar Nikah di Sebuah Kos Kosan
Cemburu Berujung Maut, Pria Asal Sulsel Habisi Nyawa Sang Kekasih, Polres Lotim Sigap Bekuk Pelaku
Sindikat Residivis Pencuri Ternak Akhirnya Dibekuk Polres Lotim
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 October 2025 - 11:17 WIB

Waspada Predator Anak, Guru Bejat Di Lotim Cabuli Siswa Dari SD Hingga MTs, Kini Divonis Penjara

Wednesday, 25 June 2025 - 13:27 WIB

Kejari Mataram Eksekusi ASN Terpidana Kasus Penggelapan

Friday, 13 June 2025 - 13:52 WIB

Inilah Empat Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Baca Selengkapnya

Friday, 23 May 2025 - 06:31 WIB

Aparat Gabungan Polsek dan Camat Selong Gerebek Pasangan Diluar Nikah di Sebuah Kos Kosan

Thursday, 27 February 2025 - 19:27 WIB

Cemburu Berujung Maut, Pria Asal Sulsel Habisi Nyawa Sang Kekasih, Polres Lotim Sigap Bekuk Pelaku

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page