LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, H.Haerul Warisin, menyoroti keberadaan lahan yang sudah lama dibiarkan tidak produktif oleh sejumlah perusahaan pemegang izin. Persoalan ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas saat kunjungan kerja Bupati ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada, Senin (10/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas para pemegang izin yang tidak memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan. “Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan terhadap lahan yang terbengkalai oleh pemilik izin pengelolaan,” tegasnya.
Haerul Warisin menilai pentingnya pemahaman regulasi agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kami perlu memahami regulasi secara menyeluruh agar langkah kebijakan terkait persoalan agraria di daerah dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong optimalisasi penggunaan lahan serta perlindungan kawasan pertanian dari praktik alih fungsi yang tidak semestinya.
Hal senada disampaikan Sekda Lombok Timur, H.M.Juaini Taofik pada kesempatan itu membahas arah pengembangan wilayah Sembalun dan Jerowaru yang memerlukan rencana detail tata ruang (RDTR). Menurutnya, Pemerintah Daerah Lombok Timur saat ini menyoroti rencana pengembangan pulau-pulau kecil di kawasan utara Lombok Timur sebagai bagian dari upaya penataan wilayah berkelanjutan.






