LOMBOK TIMUR – Sebagai wujud empati Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kepada para Wajib Pajak atas situasi dan kondisi masyarakat yang belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Bupati Lotim menandatangani Perpanjangan Jatuh Tempo PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. S.KM.MM, ditemui awak media pada Jumat (29/8/2025) membenarkan hal tersebut.
Diterangkan Kepala Bapenda, bahwa SK perpanjangan yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, Drs.H.Haerul Warisin. M.Si, memberikan tenggang waktu pada para Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak PBB-P2, hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni pada tanggal 31 Desember 2025.
Adapun dasar regulasi pungutan pajak menurut, mantan Kadis PMD tersebut, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Lebih jauh disampaikan, dana dari PBB-P2 diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan dan pelayanan publik di tiap daerah, antara lain: Pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, program sosial dan kesejahteraam masyarakat, dan berbagai fasilitas kepentingan publik lainnya.
“Kita berharap pada semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, karena peruntukan pajak pada hakikatnya akan kembali pada masyarakat,” pungkasnya.






