Bupati Lombok Timur Tandatangani Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

- Editor

Friday, 29 August 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

LOMBOK TIMUR – Sebagai wujud empati Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kepada para Wajib Pajak atas situasi dan kondisi masyarakat yang belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Bupati Lotim menandatangani Perpanjangan Jatuh Tempo PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.

Baca Juga :  Refleksi 113 Tahun Muhammadiyah, Jejak Perjuangan dan Dakwah Sang Pencerah Membangun Peradaban Bangsa

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. S.KM.MM, ditemui awak media pada Jumat (29/8/2025) membenarkan hal tersebut.

Diterangkan Kepala Bapenda, bahwa SK perpanjangan yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, Drs.H.Haerul Warisin. M.Si, memberikan tenggang waktu pada para Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak PBB-P2, hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni pada tanggal 31 Desember 2025.

Adapun dasar regulasi pungutan pajak menurut, mantan Kadis PMD tersebut, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga :  Sekda Lombok Timur Buka O2SN 2026, Tekankan Pentingnya Karakter dan Sportivitas Pelajar

Lebih jauh disampaikan, dana dari PBB-P2 diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan dan pelayanan publik di tiap daerah, antara lain: Pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, program sosial dan kesejahteraam masyarakat, dan berbagai fasilitas kepentingan publik lainnya.

“Kita berharap pada semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, karena peruntukan pajak pada hakikatnya akan kembali pada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan
Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan
Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini
Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026
Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026
Bupati Lombok Timur Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pemimpin Baru dengan penuh Optimis
Perkuat Layanan Kanker, RSUD dr. Raden Soedjono Selong Resmikan Pemeriksaan Mamografi
Santunan Kapolda NTB dan Bupati di Baznas Lombok Timur Perkuat Sinergi Peduli Sesama
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 17:23 WIB

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan

Saturday, 25 July 2026 - 18:58 WIB

Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan

Thursday, 23 July 2026 - 16:06 WIB

Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini

Sunday, 19 July 2026 - 13:13 WIB

Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 22:17 WIB

Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page