Cukup Bawa KTP – KK, Warga Lombok Timur Kini Bisa Berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit

- Editor

Sunday, 4 May 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR – Kepedulian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin,M.Si dan Ir. H. Moh Edwin Hadiwijaya.MM, terhadap warga kurang mampu ternyata bukan isapan jempol belaka.

Hal itu diwujudkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur dengan nomor: 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 itu dikeluarkan tertanggal 30 April 2025. Isinya bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat dengan urusan administrasi, terutama bagi warga miskin ekstrem, ibu hamil, bayi, balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar agar langsung layani.

Surat Edaran itu menegaskan, warga tidak mampu yang sakit tidak perlu lagi repot mengurus BPJS di awal. Cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) langsung bisa dirawat di Puskesmas atau RSUD yang ada diseluruh wilayah Lombok Timur.

Baca Juga :  Berkontribusi Dalam Peningkatan Zakat Nasional, Bupati Lotim Sabet Baznas Award 2025

Ia pun menegaskan, agar urusan administrasi tidak menjadi penghambat pelayanan pada masyarakat. Dijelaskannya, urusan BPJS bisa belakangan.

Surat Edaran Bupati tersebut berlaku untuk seluruh Puskesmas dan RSUD se Lombok Timur agar mendahulukan pelayanan. Adapun terkait penyelesaian administrasi diberi tenggang waktu hingga 3×24 jam untuk RSUD dan 1×24 jam untuk Puskesmas.

Bersumber dari data BPJS kesehatan Lotim, per tanggal 1 April 2025 dari 1.454.395 jiwa penduduk Lombok Timur atau sebanyak 99,78 persen penduduk Lotim terdaftar di BPJS Kesehatan. Sedangkan sisanya 75,27 persen (1.097.129 jiwa) yang statusnya aktif belum terdaftar.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Resmikan Pratama Nusa Medica Clinic, Perkuat Layanan Kesehatan di Sembalun

Dari data tersebut diatas, masih ada ribuan warga yang rawan luput dari perlindungan. Maka dari itu Pemda Lotim hadir memudahkan jaminan kesehatan pada masyarakat bumi patuh karya.

Ditegaskan Pemda Lotim dalam Surat Edaran tersebut, dimulai dari tanggal 2 Mei 2025, warga tidak mampu yang belum terdaftar tetap bisa mendapat layanan cukup dengan membawa KTP dan KK online.

Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar secara online, tinggal membawa KTP dan KK untuk didaftarkan secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan tidak dipungut biaya (gratis).

Berita Terkait

127 Gerai KDKMP Lombok Timur Tertunda karena Persoalan Lahan, Pemda Dorong Desa Manfaatkan Lahan Pemerintah
Ditengah Derasnya Media Sosial, FWMO Lotim Serukan Jurnalisme Profesional
Di Balik Khidmat Maulid Nabi, Bantuan Baznas Lotim mengurai Senyum Anak Yatim
IWAPI Lombok Timur Resmi Dikukuhkan, Bupati Titip Tiga Amanah: Usaha, Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan
Hadiri Maulid Nabi di Mesjid Hubbul Wathan Kalijaga Baru, Ini Pesan Bupati Iron
Indahnya Kebersamaan, Hari Jadi ke-131 Lombok Timur Bupati dan Wakil Bupati Duduk bersama TGB
Cegah PMI Jadi Korban Penipuan, Kadisnakertrans Lotim Berikan Tips Hindari P3MI Ilegal
Saat Sampah Ingin Diubah Menjadi Berkah, Lombok Timur Sambut Program LSDP
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 13:26 WIB

127 Gerai KDKMP Lombok Timur Tertunda karena Persoalan Lahan, Pemda Dorong Desa Manfaatkan Lahan Pemerintah

Tuesday, 8 September 2026 - 12:19 WIB

Ditengah Derasnya Media Sosial, FWMO Lotim Serukan Jurnalisme Profesional

Monday, 7 September 2026 - 18:15 WIB

Di Balik Khidmat Maulid Nabi, Bantuan Baznas Lotim mengurai Senyum Anak Yatim

Monday, 7 September 2026 - 17:14 WIB

IWAPI Lombok Timur Resmi Dikukuhkan, Bupati Titip Tiga Amanah: Usaha, Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan

Monday, 31 August 2026 - 22:07 WIB

Indahnya Kebersamaan, Hari Jadi ke-131 Lombok Timur Bupati dan Wakil Bupati Duduk bersama TGB

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page