LOMBOK TIMUR – Kepedulian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin,M.Si dan Ir. H. Moh Edwin Hadiwijaya.MM, terhadap warga kurang mampu ternyata bukan isapan jempol belaka.
Hal itu diwujudkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur dengan nomor: 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 itu dikeluarkan tertanggal 30 April 2025. Isinya bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat dengan urusan administrasi, terutama bagi warga miskin ekstrem, ibu hamil, bayi, balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar agar langsung layani.
Surat Edaran itu menegaskan, warga tidak mampu yang sakit tidak perlu lagi repot mengurus BPJS di awal. Cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) langsung bisa dirawat di Puskesmas atau RSUD yang ada diseluruh wilayah Lombok Timur.
Ia pun menegaskan, agar urusan administrasi tidak menjadi penghambat pelayanan pada masyarakat. Dijelaskannya, urusan BPJS bisa belakangan.
Surat Edaran Bupati tersebut berlaku untuk seluruh Puskesmas dan RSUD se Lombok Timur agar mendahulukan pelayanan. Adapun terkait penyelesaian administrasi diberi tenggang waktu hingga 3×24 jam untuk RSUD dan 1×24 jam untuk Puskesmas.
Bersumber dari data BPJS kesehatan Lotim, per tanggal 1 April 2025 dari 1.454.395 jiwa penduduk Lombok Timur atau sebanyak 99,78 persen penduduk Lotim terdaftar di BPJS Kesehatan. Sedangkan sisanya 75,27 persen (1.097.129 jiwa) yang statusnya aktif belum terdaftar.
Dari data tersebut diatas, masih ada ribuan warga yang rawan luput dari perlindungan. Maka dari itu Pemda Lotim hadir memudahkan jaminan kesehatan pada masyarakat bumi patuh karya.
Ditegaskan Pemda Lotim dalam Surat Edaran tersebut, dimulai dari tanggal 2 Mei 2025, warga tidak mampu yang belum terdaftar tetap bisa mendapat layanan cukup dengan membawa KTP dan KK online.
Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar secara online, tinggal membawa KTP dan KK untuk didaftarkan secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan tidak dipungut biaya (gratis).






