Cukup Bawa KTP – KK, Warga Lombok Timur Kini Bisa Berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit

- Editor

Sunday, 4 May 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR – Kepedulian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin,M.Si dan Ir. H. Moh Edwin Hadiwijaya.MM, terhadap warga kurang mampu ternyata bukan isapan jempol belaka.

Hal itu diwujudkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur dengan nomor: 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 itu dikeluarkan tertanggal 30 April 2025. Isinya bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat dengan urusan administrasi, terutama bagi warga miskin ekstrem, ibu hamil, bayi, balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar agar langsung layani.

Surat Edaran itu menegaskan, warga tidak mampu yang sakit tidak perlu lagi repot mengurus BPJS di awal. Cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) langsung bisa dirawat di Puskesmas atau RSUD yang ada diseluruh wilayah Lombok Timur.

Baca Juga :  Menteri Pertanian Apresiasi Komitmen Pemda Lombok Timur Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Ia pun menegaskan, agar urusan administrasi tidak menjadi penghambat pelayanan pada masyarakat. Dijelaskannya, urusan BPJS bisa belakangan.

Surat Edaran Bupati tersebut berlaku untuk seluruh Puskesmas dan RSUD se Lombok Timur agar mendahulukan pelayanan. Adapun terkait penyelesaian administrasi diberi tenggang waktu hingga 3×24 jam untuk RSUD dan 1×24 jam untuk Puskesmas.

Bersumber dari data BPJS kesehatan Lotim, per tanggal 1 April 2025 dari 1.454.395 jiwa penduduk Lombok Timur atau sebanyak 99,78 persen penduduk Lotim terdaftar di BPJS Kesehatan. Sedangkan sisanya 75,27 persen (1.097.129 jiwa) yang statusnya aktif belum terdaftar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lombok Timur Terima Aduan Buruknya Pelayanan RSUD dr.Raden Soedjono Selong

Dari data tersebut diatas, masih ada ribuan warga yang rawan luput dari perlindungan. Maka dari itu Pemda Lotim hadir memudahkan jaminan kesehatan pada masyarakat bumi patuh karya.

Ditegaskan Pemda Lotim dalam Surat Edaran tersebut, dimulai dari tanggal 2 Mei 2025, warga tidak mampu yang belum terdaftar tetap bisa mendapat layanan cukup dengan membawa KTP dan KK online.

Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar secara online, tinggal membawa KTP dan KK untuk didaftarkan secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan tidak dipungut biaya (gratis).

Berita Terkait

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan
Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan
Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini
Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026
Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026
Bupati Lombok Timur Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pemimpin Baru dengan penuh Optimis
Perkuat Layanan Kanker, RSUD dr. Raden Soedjono Selong Resmikan Pemeriksaan Mamografi
Santunan Kapolda NTB dan Bupati di Baznas Lombok Timur Perkuat Sinergi Peduli Sesama
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 17:23 WIB

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan

Saturday, 25 July 2026 - 18:58 WIB

Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan

Thursday, 23 July 2026 - 16:06 WIB

Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini

Sunday, 19 July 2026 - 13:13 WIB

Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 22:17 WIB

Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page