LOMBOK TIMUR – Masa aksi yang tergabung dalam LSM Garuda, kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor Gedung DPRD Lombok Timur, pada Senin (17/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes terhadap molornya tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah.
Salah satu tuntutan LSM Garuda didepan Gedung Wakil Rakyat tersebut diantaranya karena keterlambatan proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Kabupaten Lombok Timur
Ketua LSM Garuda, M. Zaini, tegas mengatakan,
keterlambatan pembahasan ini menandakan adanya persoalan serius dalam manajemen pemerintahan daerah. Pada kesempatan itu, ia menyoroti regulasi yang mengatur batas waktu wajib penyampaian dan pembahasan KUA–PPAS. Diantaranya: Undang Undang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019, Permendagri 86/2017 dan 77/2020, yang menjadi dasar penyusunan RAPBD.
Menurutnya, keterlambatan dokumen tersebut berpotensi memicu pelanggaran administrasi dan menunda seluruh proses penyusunan anggaran daerah.
Dalam orasinya, Zaini menekankan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola lokal. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan anggaran, sekaligus mengganggu program pembangunan serta pelayanan dasar bagi masyarakat.
Selain itu, lanjut Zaini, regulasi nasional bahkan telah mengatur sanksi apabila tahapan penganggaran tidak diselesaikan tepat waktu. Meski KUA–PPAS belum berada pada fase RAPBD, molornya dokumen tersebut tetap dapat mengundang pembinaan dari pemerintah provinsi atau pusat karena dinilai berpotensi menghambat penyusunan APBD secara menyeluruh.

Lebih jauh disampaikan pentolan LSM Garuda itu, dirinya menilai tidak sinkronnya kinerja TAPD dan DPRD mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Sehingga, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki manajemen internal, meningkatkan disiplin administrasi, dan memastikan seluruh pejabat terkait memahami konsekuensi hukum dari keterlambatan proses anggaran.
Aksi tersebut ditutup dengan seruan agar pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyusun anggaran. Hal itu untuk menghindari keterlambatan serupa pada tahun-tahun berikutnya. Serta, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi daerah.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Lombok Timur, M.Yusri, saat menerima masa aksi menegaskan, bahwa keterlambatan tersebut bukanlah bentuk kelalaian yang disengaja. Menurutnya, penyusunan dokumen KUA–PPAS terhambat oleh sejumlah persoalan administratif serta penyesuaian teknis akibat kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan lebih dari Rp300 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Hal senda disampaikan, anggota DPRD Lotim dari Partai Golkar Lalu Hasan Rahman, Menurutnya, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS bukan kesalahan murni dari Eksekutif maupun Legislatif. Namun, juga dari Pemerintah Pusat.
“Keterlambatan ini murni kesalahan teknis,” ucap Hasan Rahman, sembari memberi apresiasi pada LSM Garuda yang memiliki kepedulian menyoroti KUA – PPAS.






