LSM Garuda Desak Kepastian KUA–PPAS, DPRD Lotim: Keterlambatan Murni Faktor Teknis

- Editor

Monday, 17 November 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Zaini, Ketua LSM Garuda bersama pasukan, saat aksi didepan Gedung Wakil Rakyat Lombok Timur

Foto: M. Zaini, Ketua LSM Garuda bersama pasukan, saat aksi didepan Gedung Wakil Rakyat Lombok Timur

LOMBOK TIMUR – Masa aksi yang tergabung dalam LSM Garuda, kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor Gedung DPRD Lombok Timur, pada Senin (17/11/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes terhadap molornya tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah.

Salah satu tuntutan LSM Garuda didepan Gedung Wakil Rakyat tersebut diantaranya karena keterlambatan proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Kabupaten Lombok Timur

Ketua LSM Garuda, M. Zaini, tegas mengatakan,
keterlambatan pembahasan ini menandakan adanya persoalan serius dalam manajemen pemerintahan daerah. Pada kesempatan itu, ia menyoroti regulasi yang mengatur batas waktu wajib penyampaian dan pembahasan KUA–PPAS. Diantaranya: Undang Undang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019, Permendagri 86/2017 dan 77/2020, yang menjadi dasar penyusunan RAPBD.

Menurutnya, keterlambatan dokumen tersebut berpotensi memicu pelanggaran administrasi dan menunda seluruh proses penyusunan anggaran daerah.

Dalam orasinya, Zaini menekankan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola lokal. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan anggaran, sekaligus mengganggu program pembangunan serta pelayanan dasar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Lantang Suarakan Aspirasi Rakyat, IMM Lotim Tegaskan Pengelola Tambak Buka Akses Warga Suryawangi Menuju Pantai

Selain itu, lanjut Zaini, regulasi nasional bahkan telah mengatur sanksi apabila tahapan penganggaran tidak diselesaikan tepat waktu. Meski KUA–PPAS belum berada pada fase RAPBD, molornya dokumen tersebut tetap dapat mengundang pembinaan dari pemerintah provinsi atau pusat karena dinilai berpotensi menghambat penyusunan APBD secara menyeluruh.

Foto: Masa aksi LSM Garuda

Lebih jauh disampaikan pentolan LSM Garuda itu, dirinya menilai tidak sinkronnya kinerja TAPD dan DPRD mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Sehingga, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki manajemen internal, meningkatkan disiplin administrasi, dan memastikan seluruh pejabat terkait memahami konsekuensi hukum dari keterlambatan proses anggaran.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat

Aksi tersebut ditutup dengan seruan agar pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyusun anggaran. Hal itu untuk menghindari keterlambatan serupa pada tahun-tahun berikutnya. Serta, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi daerah.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Lombok Timur, M.Yusri, saat menerima masa aksi menegaskan, bahwa keterlambatan tersebut bukanlah bentuk kelalaian yang disengaja. Menurutnya, penyusunan dokumen KUA–PPAS terhambat oleh sejumlah persoalan administratif serta penyesuaian teknis akibat kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan lebih dari Rp300 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Hal senda disampaikan, anggota DPRD Lotim dari Partai Golkar Lalu Hasan Rahman, Menurutnya, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS bukan kesalahan murni dari Eksekutif maupun Legislatif. Namun, juga dari Pemerintah Pusat.

“Keterlambatan ini murni kesalahan teknis,” ucap Hasan Rahman, sembari memberi apresiasi pada LSM Garuda yang memiliki kepedulian menyoroti KUA – PPAS.

Berita Terkait

Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor
Terseret Arus dari Lombok Timur, Azril yang Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumbawa
Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase
Kemenag Lombok Timur Ambil Langkah Tegas Pasca Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati
Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat
Solidaritas Untuk John Bala, AMAN Lotim: Bebaskan Pejuang Tanah Adat dari Kriminalisasi
Cuaca Ekstrem Selimuti Bumi Patuh Karya, BPBD Himbau Warga Waspada Bencana
Dibalik Skandal Dana Siluman, LSM Garuda Dorong Aparat Bongkar Dalang Intelektual
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 21:13 WIB

Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor

Saturday, 28 February 2026 - 18:57 WIB

Terseret Arus dari Lombok Timur, Azril yang Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumbawa

Tuesday, 24 February 2026 - 22:24 WIB

Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase

Thursday, 19 February 2026 - 15:33 WIB

Kemenag Lombok Timur Ambil Langkah Tegas Pasca Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati

Saturday, 14 February 2026 - 19:48 WIB

Sengketa Lahan di Ekas Buana, LSM Garuda Kawal Proses Hukum, Dorong Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page