Pemda Lombok Timur Permudah Masyarakat Ajukan Keringanan Pajak PBB-P2, Baca Selengkapnya

- Editor

Monday, 25 August 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Foto: ilustrasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

LOMBOK TIMUR – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masive menggelar Optimalisasi Pajak dan Retribusi (OPJAR), dalam memaksimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2).

Tidak bisa dipungkiri, salah satu sumber Pendapatan Aseli Daerah (PAD) adalah pajak PBB yang peruntukannya, untuk berbagai program dan pembangunan daerah itu sendiri, seperti: pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang ada, bahwa perubahan tarif pajak PBB-P2 di Kabupaten Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada Perbup Nomer 31 tahun 2023 tentang NJOP, Perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan Perbup Nomer 9 tahun 2024 tentang PBB.

Baca Juga :  Maraknya Pejabat Tersangkut Korupsi, Ini Pandangan Mantan Bupati Ali Bin Dachlan

Kendati demikian, Kepala Bapenda, Muksin.,S.Km.MM, mengatakan, penarikan pajak PBB P2, memberikan ruang pada masyarakat untuk meminta pengurangan pajak ataupun denda, baik secara personal maupun secara kolektif.

Adapun mekanisme permohonan pengurangan pajak, sambung Kepala Bapenda, untuk personal bisa bersurat langsung ke Bapenda, tapi secara kolektif bisa melalui Desa/Kelurahan setempat.

Baca Juga :  Meriahkan Rinjani 100, Kalak BPBD dan Kadis Perindustrian Bertarung Adu Ketangkasan Peresean

Yang jauh lebih penting kata Muksin, untuk warga miskin ekstrem (tidak mampu) digratiskan oleh Pemda Lombok Timur. “Ini bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah yang memiliki jargon Smart pada masyarakat tidak mampu,” ujarnya pada wartawan (25/8/2025).

Ia pun berharap pada semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan saling bersinergi untuk Lombok Timur yang lebih baik.

“Pajak ini pada prinsipnya, adalah dari masyarakat dan peruntukannya akan kembali pada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan
Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan
Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini
Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026
Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026
Bupati Lombok Timur Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pemimpin Baru dengan penuh Optimis
Perkuat Layanan Kanker, RSUD dr. Raden Soedjono Selong Resmikan Pemeriksaan Mamografi
Santunan Kapolda NTB dan Bupati di Baznas Lombok Timur Perkuat Sinergi Peduli Sesama
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 17:23 WIB

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan

Saturday, 25 July 2026 - 18:58 WIB

Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan

Thursday, 23 July 2026 - 16:06 WIB

Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini

Sunday, 19 July 2026 - 13:13 WIB

Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 22:17 WIB

Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page