LOMBOK TIMUR, – Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Pemkab Lombok Timur (Lotim) kehilangan 73 milyar rupiah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang peruntukan nya untuk infrastruktur jalan dan irigasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Lotim Drs. H.M.Juaini Taofik. M. AP, di Ruang Kerjanya (12/2/2025).
Bukan hanya itu, sambung Juaini Taofik, pemangkasan juga terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan, untuk perjalanan dinas, makan minum dan Alat Tulis Kantor (ATK). Sedangkan anggaran Dana Desa (DD) dipastikan aman karena tidak terdampak pemangkasan anggaran.
“Kendati adanya pemangkasan anggaran, untuk Lombok Timur sendiri tetap menerima anggaran sebanyak 275 milyar rupiah,” pungkasnya.
Kementerian Keuangan, lanjutnya telah menetapkan angkanya. Pemangkasan sudah jelas untuk pelaksanaan Pemda tetap mengacu tentang penghematan anggaran sesuai dengan instruksi Presiden.
Kendati demikian, meskipun terjadi pemangkasan anggaran yang cukup besar, ia memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan hingga nanti saat dipimpin kepala daerah terpilih.
“Meskipun anggaran kita dipangkas, namun penyelenggaraan pemerintahan kita pastikan berjalan normal, karena Kepala Daerah terpilih tetap bisa merealisasikan visi misinya,” katanya pada wartawan.
Sementara itu Kepala Bidang, Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Lotim, Lalu Satriawan mengatakan, dampak dari pemangkasan anggaran menyebabkan banyak proyek infrastruktur seperti jalan gagal dilaksanakan.
Bahkan, dampak dari pemangkasan anggaran itu, sebanyak lima ruas jalan yang telah diusulkan melalui DAK gagal di eksekusi, karena tidak ada anggaran.
Dampak dari pemangkasan itu sambung Lalu Satriawan, pihaknya belum berani melakukan lelang proyek. Karena Surat Edaran dari Kementerian Keuangan proyek yang telah diusulkan untuk dikerjakan menjadi tertunda.
Hal senada diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD Lotim Lalu Mulyadi, karena adanya instruksi pemangkasan anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, berdampak pada gagalnya perbaikan fisik terhadap infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
Ia pun berharap, Surat Edaran Menteri Keuangan segera dicabut. Hal itu, kata Lalu Mulyadi telah dipermaklumkan pada sejumlah Kepala Desa yang terdampak bencana agar memaklumi situasi Keuangan negara saat ini.






