LOMBOK TIMUR — Kemerdekaan tidak hanya tentang kebebasan sebuah bangsa, tetapi juga tentang kesempatan setiap manusia untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depannya. Semangat itulah yang terasa dalam penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik, menghadiri langsung kegiatan tersebut di Lapas Kelas IIB Selong sekaligus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat tersebut, pemerintah menempatkan pemberian remisi sebagai bagian dari pembinaan dan proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
Mengusung tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan diarahkan tidak semata mata pada penegakan aturan, tetapi juga pada penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan pemberian kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kepatuhan dan kesungguhan selama mengikuti proses pembinaan.
Di Lapas Kelas IIB Selong, sebanyak 362 warga binaan menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Rinciannya, 63 orang memperoleh remisi satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang memperoleh remisi enam bulan.
Dalam amanat yang dibacakan Bupati, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak disebut memiliki posisi strategis dalam membentuk warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang sadar hukum, memiliki daya saing, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.
Proses tersebut membutuhkan kerja bersama yang melibatkan petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem reintegrasi sosial yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap integritas jajaran pemasyarakatan. Seluruh petugas didorong mempertahankan profesionalisme serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Tidak ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun tindak pidana dan pelanggaran etik lainnya yang dapat merusak kepercayaan publik serta mencederai marwah institusi.
Pemerintah Daerah Lombok Timur turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan dan para mitra yang selama ini mendukung pelaksanaan pembinaan. Kolaborasi tersebut diharapkan terus diperkuat agar setiap proses pembinaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Amanat tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan bukan hanya persoalan menjalani masa pidana, melainkan perjalanan untuk membangun kembali kepercayaan, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan sebelum kembali ke lingkungan sosial.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur.






