LOMBOK TIMUR – Ketika pelayanan mendekat, kepercayaan publik pun menguat. Prinsip itu kini terwujud di Lombok Timur setelah pemerintah pusat secara resmi menetapkan pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam rangkaian puncak Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang Banten, Senin (26/1/2026).
Pendirian kantor imigrasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional dengan total 17 kantor imigrasi baru, termasuk Lombok Timur. Pemerintah Daerah Lombok Timur diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dalam prosesi penandatanganan tersebut.
Dipaparkan pria kelahiran 13 Juni 1973 itu, kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini mengandalkan layanan keimigrasian di luar daerah. Setelah sepuluh tahun hanya memiliki Unit Layanan Paspor, kini Lombok Timur resmi memiliki kantor imigrasi dengan kewenangan penuh.
Lebih jauh disampaikan, Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur menyambut kebijakan tersebut dengan penuh haru karena sesuai dengan harapan masyarakat. “Jika sebelumnya warga harus menempuh perjalanan ke Mataram untuk membuat paspor, kini pelayanan tersebut dapat dinikmati lebih dekat dan efisien,” ujarnya.
Keberadaan kantor imigrasi ini juga diproyeksikan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah. Wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas wisata di Lombok Timur tidak lagi perlu ke Mataram untuk mengurus perpanjangan izin tinggal maupun visa, karena seluruh layanan akan tersedia di Selong.
Secara fungsional, Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur akan menyediakan layanan pembuatan paspor, pengurusan visa, serta perpanjangan izin tinggal. Sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Patuh Karya.






