LOMBOK TIMUR – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 telah mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) Ir. H.Moh.Edwin Hadiwijaya.MM., dalam Rapat Paripurna XII masa sidang III tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Timur, Kamis (10/07/2025).
Disampaikannya dihadapan anggota DPRD Lotim, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Adapun audit tersebut digelar dalam dua tahap. Pertama, pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan yang digelar dari ranggal 14 Februari – 24 Maret 2025.
Sedangkan, dalam tahap kedua kata H. Edwin, Hadiwijaya, pemeriksaan terinci digelar tanggal 9 April – 9 Mei 2025. Laporan Hasil Audit (LHA) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 27 Mei 2025 dengan Nomor LHP : 156.B/LHP/XIX.MTR/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasinya kepada BPK RI Perwakilan NTB yang telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya, 9 kali mendapat predikat WTP dari BPK RI memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan tata kelola serta praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Pada Tahun Anggaran 2024 APBD Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Perda Lotim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Ia pun menyampaikan, gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram adalah sebagai berikut:
1) Target Pendapatan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar 3 Triliun 465 Miliar 306 Juta Rupiah lebih dapat direalisasikan sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar 3 Triliun 316 Miliar 43 Juta Rupiah Lebih atau 95,69%. dari target yang telah ditetapkan, terdiri dari :
√Pendapatan Asli Daerah, yang ditargetkan sebesar Rp. 605.868.000.000 lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp.412. 685.000.000 lebih atau 68,11%;
√Pendapatan Transfer yang ditargetkan sebesar Rp.2.821.661.000.000 lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp. 2.798.443.000.000 lebih atau 99,18%;
√Lain-lain Pendapatan yang sah, ditargetkan sebesar Rp. 37.775.000.000 lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 104.914.000.000 lebih atau 277,73%.
2) Belanja Daerah secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp.3.208.094.000.000 lebih atau 94,32% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.401.307.000.000 lebih.
Adapun rincian realisasi Belanja Daerah tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:
√Belanja Operasi, dari target sebesar Rp.2.583.124.000.000 lebih, direalisasikan sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2.438.588. 000.000 lebih atau 94,40%;
√Belanja Modal, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 363.133.000.000 lebih direalisasikan sebesar Rp. 315.499.000.000 lebih atau 86,88%.
√Belanja Tidak Terduga, direalisasikan sebesar Rp.5.957.000.000 lebih atau 85,11% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 7 Miliar.
√Belanja Transfer Bagi Hasil ke Desa dan bantuan keuangan, direalisasikan sebesar Rp.448.048.000.000 lebih atau 100,00% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 448.048.000.000 lebih.
3) Penerimaan pembiayaan yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 9.414.000.000 lebih, sampai akhir tahun anggaran telah direalisasikan sebesar Rp. 32. 314.000.000 lebih atau 343,24%, Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan telah direalisasikan sebesar Rp.85.448.000.000 atau 116,39%, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.73.413.000.000 lebih.
“Jika mengacu dari data realisasi keuangan diatas, maka sampai akhir tahun anggaran 2024 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp.58.130.000.000 lebih,” pungkas Edwin.






