LOMBOK TIMUR, – Siapa yang menanam, maka dia pula yang menuai. Pribahasa tersebut sangat pantas disematkan pada Pemda Lombok Timur (Lotim) yang telah menerima TPAKD Award dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD Award) merupakan Penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat atas kinerja Pemerintah baik Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, dan memperluas akses terhadap layanan keuangan formal, serta telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui program-program inovatif.
TPAKD Award yang diterima oleh Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin dan Sekda Lotim H.M.Juaini Taufik saat Rakornas yang dihadiri oleh seluruh gubernur, bupati, dan walikota se Indonesia.
Acara yang digelar di Jakarta, pada 10 Oktober 2025 lalu, merupakan kategori daerah dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terbaik tingkat kabupaten/kota se Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Kepada wartawan, Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin, mengatakan keberhasilan itu tidak lepas dari implementasi program unggulan daerah, diantaranya: Lotim Berkembang, yang dinilai sukses memberikan akses keuangan yang berkualitas pada masyarakat Lotim.
Menurutnya, Pemda Lotim telah sukses dalam mendukung akses Keuangan dari sejumlah kategori antara lain: keberpihakan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, pengalokasian APBN hingga besaran penyerapan yang diterima oleh masyarakat.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Mahendra Siregar, menyoroti pencapaian Lombok Timur yang datang di tengah tantangan nyata pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Justeru Data OJK mencatat, porsi kredit UMKM di perbankan justru turun menjadi sekitar 19 persen dari total kredit, dengan pertumbuhan yang melambat hanya 1,35 persen.
Hal itu menurutnya, perlunya upaya perluasan akses keuangan formal. Sehingga, masyarakat dan pelaku UMKM tidak lagi bergantung pada pinjaman informal dengan suku bunga tinggi.
“Kita berharap efektivitas Peraturan Pemerintah mengenai penghapusan tagihan bagi pembiayaan UMKM di bank Himbara dapat diperpanjang,” ucapnya, Jumat (10/10/2025).
Terlebih lagi, kata Mahendra menyikapi hal itu, OJK mengambil langkah transformatif dengan meluncurkan Roadmap TPAKD 2026-2030, guna memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah, khususnya untuk pembiayaan UMKM.
Guna mewujudkan target inklusi keuangan nasional, terang Mahendra, OJK mendorong seluruh TPAKD di Indonesia untuk melaksanakan tiga langkah strategis, antara lain: penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan peningkatan kemampuan adaptasi anggota TPAKD.
Atas prestasi tersebut, Pemerintah Pusat pada kesempatan itu, juga memberikan dana insentif daerah pada Pemda Lombok Timur, sebesar 6,5 milyar rupiah.
“Penghargaan ini kami harapkan bukan hanya menjadi kebanggaan, namun lebih daripada itu bisa dijadikan untuk memacu semangat Pemda Lombok Timur dan daerah lainnya dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” tutup Mahendra.






