Tegas, TGH Najamuddin Mustafa Tolak Islah Dugaan Bagi Bagi Uang Siluman di DPRD NTB

- Editor

Thursday, 24 July 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Mantan anggota DPRD NTB periode 2019-2024 TGH Najamuddin Mustafa kepada awak media menegaskan, kasus tindak pidana korupsi tidak mengenal islah. Terlebih lagi, dugaan bagi uang siluman anggota DPRD NTB sedang di usut Aparat Penegak Hukum.

“Tidak mungkin saya membuat kesepakatan kesepakatan dibelakang layar terkait adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025,” tegas mantan anggota DPRD NTB itu (24/7/2025).

Meskipun, ia tidak menafikan adanya tawaran islah dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Namun, dengan tegas ia menyatakan tidak mungkin menyelesaikan masalah hukum di luar hukum.

Politisi asal Montong Tangi Lombok Timur kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya adalah saksi kunci dibalik mencuatnya dugaan bagi-bagi uang siluman yang menyasar anggota dewan pendatang baru di DPRD NTB.

Pada kesempatan itu ia mengingatkan, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

” Kasus dugaan korupsi ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi NTB dan sejumlah anggota DPRD NTB telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak boleh ada perundingan-perundingan yang bersalah harus di penjara,” TGH Najamuddin.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di APBD NTB tahun 2025.

Ditegaskannya, program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga telah disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut kata Najamuddin, merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.

“Informasinya, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp 2 miliar. Namun anehnya, mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan uang Rp 300 juta.

Baca Juga :  Laskar Sasak Serukan Pemerintah Daerah Lombok Timur Resposif Mendengar Keluhan Masyarakat

Lebih jauh disampaikan, perkara korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, meskipun pelapor atau pihak terkait mencabut laporan atau sudah berdamai dan islah, proses hukum tetap berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian, islah, atau bahkan jika ada pengembalian kerugian negara sekalipun.

Karena itu, menurut mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini, tawaran islah yang kini berdatangan kepada 39 Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang tidak terpilih, menurutnya adalah tawaran yang sia-sia.

“Saya menghormati pilihan rekan-rekan sekiranya ada yang ingin menempuh jalan islah. Tapi saya sendiri menolak. Saya meyakini bahwa hukum memiliki caranya sendiri yang tak bisa ditawar oleh kesepakatan pribadi. Tindak pidana korupsi itu kejahatan kepada publik,” tandas TGH Najamuddin.

“Terkait siapa yang menawarkan islah, saya belum bersedia mengungkapkannya ke publik. Meskipun tawaran itu berdatangan, dan masih menyasar rekan-rekannya yang lain hingga saat ini.

Di sisi lain, mantan politisi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB ini sudah menjadi konsumsi publik. Sudah memiliki konsekuensi hukum, dan kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi NTB.

Karena itu, menurut TGH Najamuddin, sungguh tidak pantas manakala ada mantan Anggota DPRD NTB yang memang masih memiliki hak atas program Pokir di APBD NTB tahun 2025, memiliki pikiran bahwa dengan islah kasus hukum akan terhenti, lalu program Pokir yang telah dipotong tersebut dikembalikan utuh seperti sudah seharusnya.

Ditegaskan TGH Najamuddin, program Pokir di APBD NTB Tahun 2025 itu bukanlah milik pribadi mereka. Namun, program usulan yang kini sudah berupa pembangunan embung rakyat, saluran irigasi, rabat jalan, dan lainnya tersebut adalah milik rakyat yang disalurkan melalui mereka tatkala mereka masih menjabat.

Oleh karenanya, kesepakatan-kesepakatan apa pun di belakang layar, justru kata TGH Najamuddin berpotensi menjadi perkara hukum baru. Dan mereka yang terlibat dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut berpotensi diproses oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Napak Tilas Gerakan Pramuka dari Zaman Kolonial, Sebagai Cikal Bakal Pergerakan Aktivis

“Semangat damai yang ingin dibawa itu kita paham. Tapi kalau perkara korupsi, hukum harus dilalui sampai akhir,” kata TGH Najamuddin.

Itulah mengapa, TGH Najamuddin ingin agar kasus dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Dengan begitu, publik akan mengetahui secara terang benderang siapa yang jahat, siapa yang bermuka dua, serta siapa yang bermain dan terlibat.

Sebab, yang terjadi saat ini, masyarakat kata TGH Najamuddin, menuding kalau merekalah yang menjadi biang kerok. Mereka dituding makan dana aspirasi. Padahal merekalah yang sebelumnya telah meminta kelompok masyarakat membuat proposal, lalu sudah disetujui, namun belakangan malah program tersebut tidak ada alias hilang.

“Kami ingin bersihkan nama di masyarakat. Bukan kita yang memotong. Bukan kita yang hilangkan. Tapi kebijakan Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” tandas TGH Najamuddin.

Pada kesempatan yang sama, TGH Najamuddin juga menanggapi pandangan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa pergeseran program Pokir yang sudah di dalam bentuk DPA di APBD sebagai suatu hal yang dibolehkan.

TGH Najamuddin meminta praktisi hukum tersebut belajar kembali. Terutama mendalami Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang mengatur lingkup keuangan daerah. TGH Najamuddin menegaskan, pergeseran DPA di APBD boleh dilakukan Pemerintah Daerah jika memang terjadi keadaan kahar atau keadaan memaksa. Kendati demikian, pergeseran harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri.

Sementara, pelaksanaan program Pokir di APBD tahun 2025 sambung H.Najamuddin, sama sekali tidak ada keadaan kahar atau keadaan memaksa tersebut. Satu-satunya hal yang bisa menjadi landasan adalah kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja, sudah ditegaskan bahwa program fisik untuk kebutuhan masyarakat dikecualikan dari kebijakan efieiensi tersebut.

Menurutnya, stabilitas anggaran itu tergantung pada konsistensi. Mengutak-atik DPA di APBD tanpa dasar darurat adalah bentuk ketidakpatuhan. Itu bukan hanya pelanggaran prosedur serta bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang menunggu program itu berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Berita Terkait

Seruput Kopi Hadirkan Inspirasi, Filsafat Lahirnya Komunitas Guru Lauq Indonesia
Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas
Dukung Stabilitas Siskamtibmas, Laskar NTB Bangun Sinergi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan
Menengok Hukum Adat Untuk Menjaga Lingkungan
Dinilai Tidak Berakhlak, IDEAL dan Sejumlah Pemerhati Serukan Menteri Agama Copot Kepala Kemenag NTB
Menata Masa Depan Indonesia, Presiden Prabowo Harus Benar-Benar Menjadi Presiden Republik Indonesia 
Laskar Sasak Serukan Pemerintah Daerah Lombok Timur Resposif Mendengar Keluhan Masyarakat
Napak Tilas Gerakan Pramuka dari Zaman Kolonial, Sebagai Cikal Bakal Pergerakan Aktivis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 20:59 WIB

Seruput Kopi Hadirkan Inspirasi, Filsafat Lahirnya Komunitas Guru Lauq Indonesia

Thursday, 30 October 2025 - 22:08 WIB

Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas

Wednesday, 29 October 2025 - 14:03 WIB

Dukung Stabilitas Siskamtibmas, Laskar NTB Bangun Sinergi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan

Thursday, 2 October 2025 - 05:35 WIB

Menengok Hukum Adat Untuk Menjaga Lingkungan

Monday, 22 September 2025 - 08:59 WIB

Dinilai Tidak Berakhlak, IDEAL dan Sejumlah Pemerhati Serukan Menteri Agama Copot Kepala Kemenag NTB

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page