LOMBOK TIMUR – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masive menggelar Optimalisasi Pajak dan Retribusi (OPJAR), dalam memaksimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2).
Tidak bisa dipungkiri, salah satu sumber Pendapatan Aseli Daerah (PAD) adalah pajak PBB yang peruntukannya, untuk berbagai program dan pembangunan daerah itu sendiri, seperti: pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan masyarakat.
Berdasarkan regulasi yang ada, bahwa perubahan tarif pajak PBB-P2 di Kabupaten Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada Perbup Nomer 31 tahun 2023 tentang NJOP, Perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan Perbup Nomer 9 tahun 2024 tentang PBB.
Kendati demikian, Kepala Bapenda, Muksin.,S.Km.MM, mengatakan, penarikan pajak PBB P2, memberikan ruang pada masyarakat untuk meminta pengurangan pajak ataupun denda, baik secara personal maupun secara kolektif.
Adapun mekanisme permohonan pengurangan pajak, sambung Kepala Bapenda, untuk personal bisa bersurat langsung ke Bapenda, tapi secara kolektif bisa melalui Desa/Kelurahan setempat.
Yang jauh lebih penting kata Muksin, untuk warga miskin ekstrem (tidak mampu) digratiskan oleh Pemda Lombok Timur. “Ini bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah yang memiliki jargon Smart pada masyarakat tidak mampu,” ujarnya pada wartawan (25/8/2025).
Ia pun berharap pada semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan saling bersinergi untuk Lombok Timur yang lebih baik.
“Pajak ini pada prinsipnya, adalah dari masyarakat dan peruntukannya akan kembali pada masyarakat,” pungkasnya.






