LOMBOK TIMUR, – Kejahatan dan kekerasan seksual bisa mengintai siapa saja, bukan hanya orang dewasa, namun juga anak anak kerap menjadi sasaran empuk sang predator, maka dari itu waspadalah.
Sebagaimana yang terjadi di wilayah Sembalun Kabupaten Lombok Timur, salah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sabirhan alias Abing asal Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Ia akhirnya divonis bersalah pada, Selasa 7 Oktober 2025. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong.
Berdasarkan putusan tersebut, Sabirhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat dan kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Atas perbuatan bejat Sabirhan, akhirnya sang predator anak tersebut di vonis hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda 100 juta rupiah dengan subsider kurungan selama 6 Bulan.
Menyikapi hal itu, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Lotim Ugik Ramantyo bersama Kasubsi 1 Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan hal itu.
Di hadapan awak media Ugik Ramantyo menegaskan bahwa, vonis yang diterima pelaku telah cukup memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat. “Kami akan menerima putusan tersebut selama tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya, Rabu (08/10/2025).
Ia pun mengaku, pihaknya akan menerima putusan tersebut jika terdakwa tidak melakukan upaya hukum selama tujuh hari setelah putusan. Karena menurutnya, putusan itu telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa pelaku Sarbihan merupakan Guru ASN yang mengajar di salah satu SD Negeri di Sembalun Lombok Timur (Lotim) termasuk korban nya saat ini adalah siswinya di sekolah tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim Widyawati membeberkan, bahwa pelecehan seksual yang dilakukan terpidana Sarbihan terhadap korban berlangsung dari tahun 2019 hingga tahun 2024.
“Jadi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada korban, sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar hingga korban duduk di kelas 7 MTs. Jadi sejak korban berusia 8 -:13 tahun korban dilecehkan sebanyak 5 kali,” paparnya pada wartawan.
Lebih jauh disampaikan, pelaku kembali melakukan pelecehan saat korban di bangku kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 Sekolah Dasar. Terakhir, terang Widya saat korban duduk di bangku kelas 7 MTs.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambung Widya, sebanyak 4 kali dilakukan di SD tempat korban sekolah dan tempat pelaku mengajar dan terakhir kali Guru ASN bejat tersebut melakukan aksinya di salah satu Hutan yang ada di wilayah Sembalun.
Sementara, dari hasil keterangan psikolog di persidangan, korban mengalami trauma berat, hal itu terlihat dari perubahan perilaku korban menjadi lebih pendiam dan sangat takut berbicara. Apalagi dengan orang lain. Hal itu menurut psikolog salah satu faktor yang menyebabkan korban tidak berani menolak ajakan sang predator ketika sang pelaku melaksanakan aksi bejat pada korban.
Tips agar anak terhindar dari kekerasan / pelecehan seksual:
1) Perkenalkan anak sejak dini bagian bagian sensitif pada anggota tubuh nya yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
2) Biasakan anak anak untuk berani berkata ‘tidak’ dan minta tolong jika bagian vitalnya disentuh termasuk jika terjadi kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun verbal yang dilakukan oleh orang lain ataupun orang yang tidak dikenal oleh si anak.
3) Biasakan menjaga komunikasi terbuka dengan anak untuk menceritakan apa saja aktivisnya setiap hari. Terutama, ketika sang anak pulang sekolah, dan melaksanakan aktivitas rutin lainnya, seperti menanyakan apa mata pelajaran hari ini, siapa nama gurunya dan apa saja yang dilakukan teman temannya hari ini, dan sebagainya.
4) Tanamkan sejak dini pada anak anak untuk mengajarkan ilmu agama dan mengedukasi anak mana hal yang diperbolehkan dan mana hal yang tidak diperbolehkan dalam agama.






