LOMBOK TIMUR — Gelombang persoalan kembali mencuat di Desa Mamben Daya setelah langkah Ridwan, Kepala Desa setempat, menjadi pusat perhatian. Surat hibah tanah seluas 70 are yang ia keluarkan untuk pembangunan embung di Dusun Ombe diduga dibuat tanpa restu para ahli waris.
Lembar dokumen itulah yang kemudian dijadikan pegangan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara dalam mendirikan embung di atas lahan waris yang keseluruhannya mencapai 1 hektare 90 are.

Keterangan itu menguat saat pertemuan dengar pendapat antara ahli waris, LSM Garuda, dan BWS I Nusra duduk satu meja, pada Senin (24/11/2025).
Pada kesempatan itu, Direktur LSM Garuda, M. Zaini, pendamping tujuh ahli waris, menyebut tindakan Ridwan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menggugat hak satu keluarga besar.
“Ridwan mengeluarkan surat hibah tanpa meminta persetujuan saudara-saudaranya, padahal mereka juga memiliki bagian atas tanah itu,” tegas Zaini.
Persoalan kian berlapis karena waktu penerbitan surat hibah tersebut menimbulkan tanda tanya.
“Dokumen tersebut dibuat ketika Ridwan tidak memangku jabatan sebagai kepala desa definitif, sebab saat itu pemerintahan desa dipegang oleh Pjs. Kepala Desa, Kaharudin,” ungkap Zaini.
Ridwan baru kembali menduduki kursi kepala desa setelah adanya perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai revisi UU Desa.
Empat perwakilan BWS I Nusra: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi yang hadir dalam hearing mengaku tak mengetahui bahwa lahan embung berada dalam sengketa ahli waris.
“Mereka semua menyatakan tidak tahu bahwa tanah yang digunakan untuk embung masih memiliki hak keluarga,” kata Zaini dihadapan awak media.
Para ahli waris meyakini Ridwan sengaja menunda pembagian tanah warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.
Kini, simpul persoalan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen hibah serta pembiaran hak keluarga atas tanah waris yang menjadi lokasi Embung Ombe.






