LOMBOK TIMUR – Kolaborasi dan ketekunan dalam mengelola sumber daya akan menghasilkan keberlanjutan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat. Prinsip ini tercermin dalam upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara bertahap dan terukur.
Penjelasan itu disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muksin. S.KM.,MM, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, (23/4/2026).
Disampaikannya, memasuki triwulan kedua tahun 2026, realisasi capaian PAD di Lombok Timur menunjukkan perkembangan yang positif, telah mencapai 26 persen dari target PAD sebesar Rp.585 miliar. Angka tersebut menurutnya, menjadi indikator awal bahwa strategi penguatan pendapatan daerah mulai berjalan sesuai perencanaan.
Kepada awak media ia optimis, diakhir triwulan II target PAD mencapai 40 persen. Optimisme ini didasarkan pada peningkatan aktivitas pemungutan pajak yang lebih intensif kepada para Wajib Pajak. Terutama, pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, penguatan peran desa dan kelurahan menjadi fokus utama dalam strategi optimalisasi PAD. Sehingga, pemerintah mendorong keterlibatan aktif aparatur desa sebagai juru bantu dalam proses penagihan pajak. Skema itupun diperkuat melalui kebijakan pembagian hasil pajak daerah sebesar 10 persen kepada pemerintahan desa/kelurahan yang berfungsi sebagai stimulus peningkatan kinerja di tingkat lokal.
Selain itu, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 60 persen dari dana tersebut untuk kegiatan yang mendukung optimalisasi PAD. Penggunaan anggaran mencakup honorarium petugas, kegiatan pendataan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyediaan sarana pendukung seperti perangkat leptop/komputer.
Model kerja berbasis jejaring juga diterapkan secara sistematis hingga tingkat dusun dan lingkungan. Kepala desa memiliki peranan penting selaku koordinator yang didukung oleh kepala dusun, kepala lingkungan, rukun tetangga, serta kader masyarakat,
Menurut mantan Kepala DPMPTSP tersebut, struktur ini membentuk gerakan kolektif yang memperkuat efektivitas penarikan pajak dari lapisan terbawah.
Selain itu, pendekatan kolaboratif turut diperluas melalui operasi gabungan lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini melibatkan kepolisian, Samsat, Bapenda, Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Implementasi operasi gabungan direncanakan lebih intensif sepanjang tahun 2026, mengingat sektor ini memiliki potensi besar terhadap peningkatan PAD.
Adapun target pajak sebagai penyumbang PAD terbesar sambung Muksin, diantaranya: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hotel, reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sejumlah potensi pajak lainnya.
Dengan pendekatan terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintahan Desa/Kelurahan, diharapkan dapat digali secara maksimal. Upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di bumi Patuh Karya Lombok Timur.






