LOMBOK TIMUR – Di era digital, modus penipuan belanja online, semakin marak terjadi. Sebagaimana yang dialami, Muhammad Alfian Nur Khair, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lombok Timur.
Kejadian berawal saat Muhammad Alfian Nur Khair, memesan sebuah Laptop jenis ‘Apple MacBook Air M4’ di tiktok shop tokopedia dengan akun tiktok pemilik lapak Collins Official, pada 24 April 2026 lalu.
Setelah melakukan pengecekan toko dan spek laptop, akhirnya korban melakukan pemesanan dan mengirimkan uang pembayaran ke bank mandiri dengan nomer rekening: 8870800200472254 atas nama atas nama Tokopedia dengan nominal harga Rp.15.253.500, (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Transaksi berjalan sebagaimana mestinya, pembayaran berhasil dilakukan dan sistem mengonfirmasi bahwa barang segera dikirim melalui layanan logistik JNE yang terhubung dengan aplikasi.
Lebih jauh disampaikan korban, selang empat hari tepatnya 28 April 2026, ia menerima paket dari jasa pengiriman JNE dengan kurir atas nama Syamsul Hadi. Betapa terperanjat nya korban, ketika lapisan pembungkus dibuka, yang datang bukannya Leptop MacBook Air M4 sebagaimana pesanannya, melainkan dua botol air mineral dan sebuah karung.
“Dari kejadian ini saya selaku konsumen sangat dirugikan baik materiil maupun imateriil. Merasa ditipu oleh pemilik akun tersebut, sebagaimana SOP saya melakukan banding ke Tiktop Shop Tokopedia,” ucapnya pada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Setelah mengajukan keberatan pada jasa pengiriman JNE. Namun, jawaban tetap sama menunggu hasil investigasi internal. Namun, sampai sebulan lebih tak kunjung ada respon dan jawaban pasti dari pihak tiktok shop maupun jasa pengiriman JNE.
“Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak tiktok shop tokopedia, maupun pihak logistik JNE, akhirnya saya menempuh jalur hukum,” ucapnya geram.

Dengan melampirkan sejumlah bukti seperti bukti transfer, chat dengan pemilik lapak, video unboxing.
Muhammad Alfian Nur Khair, pada 30 Mei 2026 lalu telah resmi melaporkan tindak pidana penggelapan pada Polres Lombok Timur.
Ia pun menegaskan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) telah dilampirkan sebagai bukti pendukung untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pedagang lapak tiktok shop dengan nama akun, Collins Official.
“Semoga ini menjadi pembelajaran pada masyarakat untuk lebih berhati hati dan tidak sepenuhnya percaya pada pedagang lapak online. Khususnya, tiktok shop tokopedia, apalagi melakukan transaksi pembayaran terlebih dahulu, waspadalah, ” pungkasnya.






